Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di KPK, Mardani Maming: Saya di Sini Sesuai Janji Saya

Kompas.com - 28/07/2022, 14:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming menyatakan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi janji.

Hal ini Maming sampaikan sesaat setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK.

"Saya di sini sesuai janji saya, surat saya ke KPK tanggal 25 bahwa saya akan hadir tanggal 28," kata Maming di lobi Gedung Merah Putih KPK kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

Maming mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke KPK pada 25 Juli. Surat itu memberitahukan kesiapan dirinya memenuhi panggilan penyidik pada 28 Juli.

Baca juga: Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Menurut Maming, surat tersebut telah diterima KPK. Karena itu, ia merasa heran KPK menetapkan dirinya sebagai buron.

"Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal, saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28," kata Maming.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait izin tambang.

KPK menyatakan telah memanggil Maming sebanyak dua kali, yakni pada 14 Juli dan 28 Juli. Namun, Maming tidak memenuhi panggilan itu.

Baca juga: Mardani Maming Akan Serahkan Diri ke KPK, Kuasa Hukum: Kami Siap Hadapi Proses Selanjutnya

Pada panggilan pertama, kuasa hukum Maming meminta penundaan pemeriksaan karena praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, KPK menyatakan alasan tersebut tidak dibenarkan secara hukum.

KPK kemudian memanggil paksa Maming pada 25 Juli. Saat tim penyidik menggeledah apartemennya, Maming tidak ditemukan di lokasi.

KPK kemudian menetapkan Maming sebagai buron pada 26 Juli.

Ia diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut menerima fasilitas dan biaya mendirikan sejumlah perusahaan setelah memberikan izin untuk PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
walaupun memenuhi janji klo korupsi ya tetap korup menerima gratifikasi dari pihak perusahaan, bupati termuda hrs nya punya etos kerja yg kuat dan tegas, nyatanya malah lembek


Terkini Lainnya
Cak Imin Singgung Politik Palsu yang Disukai Publik: Politik Gorong-gorong Misalnya…
Cak Imin Singgung Politik Palsu yang Disukai Publik: Politik Gorong-gorong Misalnya…
Nasional
Didampingi Menhan, Kontingen RI Curi Perhatian di Bastille Day 2025
Didampingi Menhan, Kontingen RI Curi Perhatian di Bastille Day 2025
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Pembicaraan Prabowo dan Raja Belgia, Bahas Isu Strategis 2 Negara
Seskab Teddy Ungkap Pembicaraan Prabowo dan Raja Belgia, Bahas Isu Strategis 2 Negara
Nasional
LKN PKB Targetkan 270.000 Kader, Zainul Munasichin Berkelakar Minta Izin Jarang ke DPR
LKN PKB Targetkan 270.000 Kader, Zainul Munasichin Berkelakar Minta Izin Jarang ke DPR
Nasional
DPR Minta RI Tangkap Peluang Ekspor Produk Unggulan Pasca Uni Eropa Permudah Visa Schengen
DPR Minta RI Tangkap Peluang Ekspor Produk Unggulan Pasca Uni Eropa Permudah Visa Schengen
Nasional
Prabowo Jadi Presiden RI Pertama yang Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Perancis
Prabowo Jadi Presiden RI Pertama yang Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Perancis
Nasional
Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
Nasional
Tom Lembong Ibaratkan Persidangannya seperti Perang: Semua Pihak Berupaya Menang
Tom Lembong Ibaratkan Persidangannya seperti Perang: Semua Pihak Berupaya Menang
Nasional
Febri Diansyah Sebut Jaksa KPK Melintir Keterangan Ahli di Sidang Hasto
Febri Diansyah Sebut Jaksa KPK Melintir Keterangan Ahli di Sidang Hasto
Nasional
Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Nasional
Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan
Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan
Nasional
Dinilai Berpengalaman, Tyas Fatoni Diangkat Jadi Pj Ketua TP-PKK dan Ketua Pembina Posyandu Papua
Dinilai Berpengalaman, Tyas Fatoni Diangkat Jadi Pj Ketua TP-PKK dan Ketua Pembina Posyandu Papua
Nasional
BGN Minta Tambahan Anggaran MBG, Komisi IX: Pemborosan, jika...
BGN Minta Tambahan Anggaran MBG, Komisi IX: Pemborosan, jika...
Nasional
Kuota Haji 2026, Menag: Isyarat Awal Pemerintah Arab Saudi Tetap, tapi Ada Usaha Akan Menambah
Kuota Haji 2026, Menag: Isyarat Awal Pemerintah Arab Saudi Tetap, tapi Ada Usaha Akan Menambah
Nasional
Gibran Harap RUU PPRT Bisa Segera Disahkan
Gibran Harap RUU PPRT Bisa Segera Disahkan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau