Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kematian Brigadir J dan Sinyal Bharada E Bukan Pelaku Tunggal

Kompas.com - 04/08/2022, 05:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J adalah terkait pasal yang dikenakan penyidik.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengatakan, Josua dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Baca juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J

Kemudian Pasal 55 KUHP berbunyi: "(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditahan

Pihak lain

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyoroti penggunaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam perbuatan pidana yang disangkakan kepada Bharada E.

Sebab menurut Usman, dengan menetapkan pasal itu dalam sangkaan memperlihatkan penyidik meyakini ada pihak selain Bharada E yang turut andil terlibat dalam peristiwa yang berujung kematian Brigadir J.

"Kalau kita lihat lebih jauh, rujukan pasal selain pasal pembunuhan ada pasal 55 dan 56. Itu artinya polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut bersama melakukan, dan juga setidak-tidaknya membantu melakukan," kata Usman seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Usman mengatakan, jika penyidik mengenakan Pasal 55 dan 56 KUHP dalam kasus Bharada E maka membuka peluang ada pihak lain yang diduga turut terlibat.

Baca juga: Polri: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukan Bela Diri

"Kalau dikonstruksikan dalam Pasal 55 atau yang pertama tadi, siapa ikut melakukan apa bersama siapa? Siapa menyuruh melakukan apa kepada siapa? Siapa yang disuruh, siapa yang menyuruh? Siapa yang melakukan dan siapa yang ikut serta melakukan? Siapa yang melakukan, siapa yang membantu melakukan?," papar Usman.

"Nah ini artinya tersangkanya tidak tunggal," sambung Usman.

Akan tetapi, kata Usman, Bareskrim Polri nampak memilih berhati-hati dalam memaparkan kasus yang diliputi tanda tanya itu.

Halaman:
Komentar
bro bharada lu hrs tau mau disembuyikan macam apapun kasus ini ada tuhan yg tau kejadian ini dan pasti tuhan akan singkapkan,lu masih punya nilai dimata tuhan klo lu bertobat jgn takut sama manusia tp takutlah sama tuhan


Terkini Lainnya
Kecewa Kesaksian Rini Soermarno Dibacakan, Tom Lembong: Penuntut dan Terdakwa Harus Setara
Kecewa Kesaksian Rini Soermarno Dibacakan, Tom Lembong: Penuntut dan Terdakwa Harus Setara
Nasional
PSI Buka Pendaftaran Caketum hingga 23 Juni, Bagaimana Jokowi?
PSI Buka Pendaftaran Caketum hingga 23 Juni, Bagaimana Jokowi?
Nasional
Alasan Prabowo Cepat Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh: Supaya Enggak Bikin Ramai
Alasan Prabowo Cepat Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh: Supaya Enggak Bikin Ramai
Nasional
Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Absen untuk Ketiga Kalinya dari Panggilan Kejagung
Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Absen untuk Ketiga Kalinya dari Panggilan Kejagung
Nasional
Komisi II Nilai Putusan Prabowo soal 4 Pulau Redam Tensi Rakyat Aceh ke Pemerintah
Komisi II Nilai Putusan Prabowo soal 4 Pulau Redam Tensi Rakyat Aceh ke Pemerintah
Nasional
Soal Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon Sebut Sejarah Harus Jujur pada Fakta
Soal Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon Sebut Sejarah Harus Jujur pada Fakta
Nasional
Bantah Rini Soemarno, Tom Lembong Ungkit Konpers Rini Minta Bantuan Industri Gula Swasta
Bantah Rini Soemarno, Tom Lembong Ungkit Konpers Rini Minta Bantuan Industri Gula Swasta
Nasional
Polemik 4 Pulau Aceh Selesai, Mensesneg: Pembelajaran bagi Pemerintah, Arsip Harus Kita Rapikan
Polemik 4 Pulau Aceh Selesai, Mensesneg: Pembelajaran bagi Pemerintah, Arsip Harus Kita Rapikan
Nasional
Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Kasus Jual Beli Kursi SPMB di Bandung
Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Kasus Jual Beli Kursi SPMB di Bandung
Nasional
Komdigi Sediakan Internet di 364 Titik Lokasi di Sulawesi Barat
Komdigi Sediakan Internet di 364 Titik Lokasi di Sulawesi Barat
Nasional
Belum Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Lepas CPO, Kejagung: Tidak Semudah Kata Orang
Belum Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Lepas CPO, Kejagung: Tidak Semudah Kata Orang
Nasional
Kesepakatan Muzakir dan Bobby Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Kesepakatan Muzakir dan Bobby Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Kemendikdasmen, Bahas Soal Apa?
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Kemendikdasmen, Bahas Soal Apa?
Nasional
Dua Korporasi Diharapkan Ikuti Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Ekspor CPO
Dua Korporasi Diharapkan Ikuti Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Ekspor CPO
Nasional
Waskita Karya Bangun Kolaborasi Global di ICI 2025, Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa
Waskita Karya Bangun Kolaborasi Global di ICI 2025, Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau