Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Soal Dugaan Oknum TNI AD Bantu Koruptor Kabur: Kita Tidak Menuduh

Kompas.com - 04/08/2022, 08:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menuduh keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) dalam keberhasilan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD itu merupakan informasi yang pihaknya terima dan perlu diklarifikasi.

"Kita tidak mengatakan apa, menuduh atau tidak, kami hanya konfirmasi dulu dan apalagi ini ada institusinya," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Minta Maaf Pukul Kamera Wartawan, Wabup Mamberamo Tengah: Capek, Tidak Biasa Kena AC

Karyoto mengatakan, secara kelembagaan KPK melayangkan surat ke pihak TNI, guna menindaklanjuti informasi atas dugaan keterlibatan tersebut.

Menurutnya, KPK akan melakukan langkah-langkah terbaik dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi maupun terhadap pihak yang membantu pelaku korupsi.

"Jangan sampai dalam penegakan hukum adanya oknum-oknum yang diduga baik membantu atau apa, tapi ini kan perlu kita konfirmasi," kata Karyoto.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buron KPK, Pemprov Papua: Harusnya Paham Hukum, Jangan Lari

Sebelumnya, KPK menyebut Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini dengan bantuan oknum anggota TNI AD.

Lembaga Antirasuah itu kemudian meminta bantuan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman untuk menghadapkan anggotanya ke penyidik KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan siapapun dilarang membantu tersangka melarikan diri. Perbuatan itu bisa dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Wakil Bupati Mamberamo Tengah Pukul Kamera Wartawan usai Diperiksa KPK

"Berdasarkan rumusan undang-undang bisa, tapi nanti siapa yang menangani karena yang bersangkutan, kalau berita itu benar, sekali lagi kalau itu benar, siapa pun tidak hanya dari TNI," kata Alex saat ditemui di Plaza Pupuk Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juli. Surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah. Namun, ia melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Kepolisian Polda Papua mengatakan Ricky sempat terlihat di dua lokasi sebelum jejaknya menghilang. Pada 13 Juli politikus Partai Demokrat itu terlihat di Jayapura.

Keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Lokasi Empat Pulau Aceh Lebih Dekat ke Sumut, Yusril: Faktor Geografis Bukan Satu-satunya Penentu
Lokasi Empat Pulau Aceh Lebih Dekat ke Sumut, Yusril: Faktor Geografis Bukan Satu-satunya Penentu
Nasional
Prabowo Diundang Putin ke Rusia, Seskab Teddy: Indonesia Semakin Dipandang Dunia
Prabowo Diundang Putin ke Rusia, Seskab Teddy: Indonesia Semakin Dipandang Dunia
Nasional
Sapa Pekerja Migran di Singapura, Menko PM Tegaskan Komitmen Perlindungan PMI
Sapa Pekerja Migran di Singapura, Menko PM Tegaskan Komitmen Perlindungan PMI
Nasional
Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas 5 Persen dalam 3 Tahun Terakhir
Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas 5 Persen dalam 3 Tahun Terakhir
Nasional
Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean
Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean
Nasional
Prabowo Akan Temui Presiden dan PM Singapura pada Senin Besok
Prabowo Akan Temui Presiden dan PM Singapura pada Senin Besok
Nasional
Kubu Jokowi Sebut Bisa 'Chaos' jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik
Kubu Jokowi Sebut Bisa "Chaos" jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik
Nasional
Prabowo Bertolak ke Singapura, Dilepas Gibran hingga Dasco
Prabowo Bertolak ke Singapura, Dilepas Gibran hingga Dasco
Nasional
Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu
Nasional
Kubu Jokowi Duga Ada yang Mengorkestrasi Kasus Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Duga Ada yang Mengorkestrasi Kasus Ijazah Palsu
Nasional
Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar soal Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar soal Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
Nasional
Kubu Jokowi Minta Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Minta Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional
Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Koalisi Sipil: Upaya Hapus Jejak Pelanggaran HAM Berat Orba
Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Koalisi Sipil: Upaya Hapus Jejak Pelanggaran HAM Berat Orba
Nasional
Peringati Hari Susu Nasional 2025, Pertamina Perkuat Program DEB Ketahanan Pangan dari Desa
Peringati Hari Susu Nasional 2025, Pertamina Perkuat Program DEB Ketahanan Pangan dari Desa
Nasional
Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau