Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Tim Khusus soal Kematian Brigadir J

Kompas.com - 04/08/2022, 10:18 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus (timsus) terkait kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pantauan Kompas.com, Kamis (4/8/2022), Sambo tiba di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 09.54 WIB.

Baca juga: Babak Baru Kasus Tewasnya Brigadir J: Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Saksi

Sambo tampak mengenakan pakaian dinas lengkap kepolisian. Dia didampingi oleh sejumlah anggota Divisi Propam.

"Hari ini saya memenuhi panggilan," ujar Sambo.

Setelah itu, Sambo memasuki gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut jadwal, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Duren Tiga hari ini sebagai saksi.

Baca juga: Hari Ini, Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kematian Brigadir J

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memeriksa Sambo.

"Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," kata ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Sementara itu, Andi mengatakan, Sambo dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo bakal diperiksa terkait laporan pihak keluarga Brigadir J.

"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.

Baca juga: Kamis Besok, Timsus Periksa Irjen Sambo sebagai Saksi Terkait Kematian Brigadir J

Adapun Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo itu. Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim.

Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
santai bang ga usah ngegas dunk , membalas komentar rayhan al hakam : dari keterangan barusan dari sang jendral,beliau kayanya sudah mengakui bahwa dialah pemberi perintah....????


Terkini Lainnya
Puan Minta Menbud Jelaskan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional, Jangan Timbulkan Polemik
Puan Minta Menbud Jelaskan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional, Jangan Timbulkan Polemik
Nasional
Puan Bantah Revisi KUHAP Terburu-buru dan Minim Partisipasi Publik
Puan Bantah Revisi KUHAP Terburu-buru dan Minim Partisipasi Publik
Nasional
Saksi Ungkap Dampak Perusahaan Sawit Surya Darmadi: Setiap Hari Konflik
Saksi Ungkap Dampak Perusahaan Sawit Surya Darmadi: Setiap Hari Konflik
Nasional
Komisi X Bakal Evaluasi SPMB akibat Sekolah Hanya Diisi 1-2 Murid
Komisi X Bakal Evaluasi SPMB akibat Sekolah Hanya Diisi 1-2 Murid
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mulai Pikirkan Nasib Siswa Sekolah Rakyat Setelah Lulus
DPR Minta Pemerintah Mulai Pikirkan Nasib Siswa Sekolah Rakyat Setelah Lulus
Nasional
11 Poin Bermasalah di Revisi KUHAP: Polri 'Superpower' hingga Penyadapan Sewenang-wenang
11 Poin Bermasalah di Revisi KUHAP: Polri "Superpower" hingga Penyadapan Sewenang-wenang
Nasional
Puan Klaim Semua Parpol Satu Suara, Pemilu 5 Tahun Sekali
Puan Klaim Semua Parpol Satu Suara, Pemilu 5 Tahun Sekali
Nasional
Puan Tanggapi Bansos ODGJ Diberikan Seumur Hidup: Yang Penting Verifikasi Datanya
Puan Tanggapi Bansos ODGJ Diberikan Seumur Hidup: Yang Penting Verifikasi Datanya
Nasional
Pengangkatan Komisaris BUMN, Politik Transaksional, dan Ilusi Meritokrasi
Pengangkatan Komisaris BUMN, Politik Transaksional, dan Ilusi Meritokrasi
Nasional
Anggota DPR Minta Kasus Beras Oplosan Dibongkar, Ungkap Sindikatnya dari Hulu ke Hilir
Anggota DPR Minta Kasus Beras Oplosan Dibongkar, Ungkap Sindikatnya dari Hulu ke Hilir
Nasional
Kejagung dan Dewan Pers Jalin Kerja Sama, Burhanuddin: Pers Itu Pengawas
Kejagung dan Dewan Pers Jalin Kerja Sama, Burhanuddin: Pers Itu Pengawas
Nasional
Bakamla Bakal Latihan Bersama Malaysia-Singapura untuk Perkuat Keamanan Laut
Bakamla Bakal Latihan Bersama Malaysia-Singapura untuk Perkuat Keamanan Laut
Nasional
Soroti Penyelundupan Narkoba, Bakamla: Nggak Ada Habisnya, Selalu Lebih Pintar
Soroti Penyelundupan Narkoba, Bakamla: Nggak Ada Habisnya, Selalu Lebih Pintar
Nasional
RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan
RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan
Nasional
Soal Hari Kebudayaan Nasional, Puan: Jangan Sampai Timbul Polemik
Soal Hari Kebudayaan Nasional, Puan: Jangan Sampai Timbul Polemik
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau