Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Meme Stupa Roy Suryo, SAFEnet: Bukti Pasal Karet UU ITE Bisa Menyasar Siapa Saja

Kompas.com - 09/08/2022, 14:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

7

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum berpendapat, kasus meme stupa yang menjerat pakar telematika Roy Suryo merupakan bukti bahwa pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menyasar siapa saja.

"Ini buktilah bahwa pasal karet itu bisa menyasar siapa saja. Jadi mau anggota legislatif, mau ibu-ibu yang jual sayur di pasar, sangat bisa banget dikenai UU ITE," kata Nenden dalam acara Gaspol Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Nenden pun menyoroti Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang disangkakan kepada Roy karena perbuatan Roy dianggap merupakan bentuk ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Polda Metro Sebut Penangguhan Penahanan Roy Suryo Tunggu Keputusan Penyidik

Padahal menurut Nenden, pemerintah melalui pedoman implementasi UU ITE sudah membatasi hal-hal mana saja yang bisa disebut sebagai penghinaan agama maupun ujaran kebencian.

"Di situ dijelaskan bahwa yang dimaksud dalam ujaran kebencian itu adalah ketika ada upaya menghasut dan mengajak orang untuk melukai kelompok atau angggota SARA tertentu," kata dia.

Oleh karena itu, ia menilai, aparat penegak hukum semestinya mencermati betul apakah gambar meme yang diunggah oleh Roy benar menghasut orang lain untuk membenci agama maupun kepercayaan tertentu atau tidak.

Baca juga: Profil Roy Suryo, Pakar Telematika yang Ditahan karena Langgar UU ITE

"Kalau ada hasutan, itu yang kemudian bisa banget kena Pasal 28 Ayat (2)," ujar Nenden.

Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Ia dilaporkan ke polisi karena mengunggah meme gambar stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menjadi wajah Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Pelapor Meminta Roy Suryo Tetap Ditahan Sampai Seluruh Proses Hukum Selesai

Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

7
Komentar
sekaligus mendidik masyarakat untuk berbicara yg perlu2 saja. nggak seperti saat ini, orang bicara semaunya dg alasan demokrasi. lihat lah orang2 barat cara berkomunikasinya dg siapapun.


Terkini Lainnya
Cerita Pegawai Perusahaan BUMN Disebut Bodoh oleh Atasan karena Susun Daftar Risiko Tinggi
Cerita Pegawai Perusahaan BUMN Disebut Bodoh oleh Atasan karena Susun Daftar Risiko Tinggi
Nasional
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
Nasional
Riza Chalid Disebut Terbang dari Soetta ke Malaysia Februari 2025, Masuk Singapura Agustus 2024
Riza Chalid Disebut Terbang dari Soetta ke Malaysia Februari 2025, Masuk Singapura Agustus 2024
Nasional
KPK Sita 13 Kendaraan dan 26 Tanah dari Pegawai Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
KPK Sita 13 Kendaraan dan 26 Tanah dari Pegawai Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Nasional
Ketua KPK: RUU KUHAP Berpotensi Kurangi Tugas dan Fungsi Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK: RUU KUHAP Berpotensi Kurangi Tugas dan Fungsi Pemberantasan Korupsi
Nasional
KPK Tak Dilibatkan dalam Pembahasan DIM RUU KUHAP Pemerintah
KPK Tak Dilibatkan dalam Pembahasan DIM RUU KUHAP Pemerintah
Nasional
Komisaris Tolak Alasan Dirut BUMN Akuisisi Perusahaan karena Anak Pemiliknya Meninggal
Komisaris Tolak Alasan Dirut BUMN Akuisisi Perusahaan karena Anak Pemiliknya Meninggal
Nasional
Cari Keberadaan Riza Chalid, Imigrasi Koordinasi dengan Otoritas Malaysia
Cari Keberadaan Riza Chalid, Imigrasi Koordinasi dengan Otoritas Malaysia
Nasional
Ketua KPU Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Ringankan Beban Kerja Penyelenggara
Ketua KPU Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Ringankan Beban Kerja Penyelenggara
Nasional
Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook
Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook
Nasional
Imigrasi Sebut Riza Chalid Pergi ke Malaysia, Berdasarkan Data Perlintasan Terakhir
Imigrasi Sebut Riza Chalid Pergi ke Malaysia, Berdasarkan Data Perlintasan Terakhir
Nasional
Kata Ketua KPU atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Upaya Perbaikan Sistem Kita
Kata Ketua KPU atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Upaya Perbaikan Sistem Kita
Nasional
Jadi Tahanan Kota, Ibrahim Arief Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi
Jadi Tahanan Kota, Ibrahim Arief Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi
Nasional
Menakar Peluang Jokowi Bergabung dengan PSI, Bakal Jadi Dewan Pembina?
Menakar Peluang Jokowi Bergabung dengan PSI, Bakal Jadi Dewan Pembina?
Nasional
KPK: Uang Hasil Pemerasan Izin TKA Rp 53,7 Miliar, Baru Dikembalikan Rp 8,51 Miliar
KPK: Uang Hasil Pemerasan Izin TKA Rp 53,7 Miliar, Baru Dikembalikan Rp 8,51 Miliar
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau