Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Kasus Justice Collaborator

Kompas.com - 10/08/2022, 04:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comJustice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Berikut contoh kasus-kasus justice colaborator.

Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator?

Kasus penggelapan pajak Asian Agri Group

Terpidana kasus pencucian uang PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto dinyatakan bebas bersyarat pada 11 Januari 2013.

Ia dinyatakan bebas setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi berkat perannya sebagai justice collaborator dalam pengungkapan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri.

Sesuai aturan, Vincent telah menjalani dua per tiga dari hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, yaitu 11 tahun penjara. Ia divonis bersalah pada 3 April 2008 lalu dalam kasus pencucian uang di PT Asian Agri.

Berkat informasi Vincent, kasus penggelapan pajak PT Asian Agri terungkap. Mahkamah Agung pun telah menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Manajer Pajak PT Asian Agri, Suwir Laut.

Selain itu, MA juga memerintahkan 14 perusahaan yang berada di bawah Asian Agri Group untuk membayar ganti rugi kepada negara, berupa dua kali lipat dari utang pajak yang dimilikinya, dengan jumlah ganti rugi mencapai Rp 2,5 triliun.

Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Agus Condro, menjadi justice collaborator untuk kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.

Perkara korupsi yang menjerat lebih dari 26 anggota DPR periode 1999-2004 itu terbongkar berdasarkan informasi dari Agus.

Ia melaporkan penerimaan cek senilai Rp 500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ia serahkan ke lembaga anti korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, sejumlah pelaku telah divonis bersalah termasuk Miranda Goeltom, yang dihukum tiga tahun penjara.

Proses peradilan terhadap Agus pun tetap berjalan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan kepada Agus pada 16 Juni 2011.

Pada 25 Oktober 2011, Agus mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanannya dan ditambah remisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong di Istana Bogor

Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong di Istana Bogor

Nasional
UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun

UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun

Nasional
Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

Nasional
Berdayakan UMKM Lokal, Menteri BUMN Resmikan Rumah BUMN di Pekanbaru

Berdayakan UMKM Lokal, Menteri BUMN Resmikan Rumah BUMN di Pekanbaru

Nasional
Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Begini Komposisi 3 Panel Hakim MK

Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Begini Komposisi 3 Panel Hakim MK

Nasional
UPDATE Gempa Garut: 110 Rumah Terdampak, 3 Unit Rusak Berat

UPDATE Gempa Garut: 110 Rumah Terdampak, 3 Unit Rusak Berat

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif PT Amarta Karya

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif PT Amarta Karya

Nasional
MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Hari Ini

MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Hari Ini

Nasional
UU DKJ Disahkan Jokowi, Jakarta Masih Ibu Kota RI sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN

UU DKJ Disahkan Jokowi, Jakarta Masih Ibu Kota RI sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN

Nasional
Dalami Pemerasan SYL, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Pegawai Bagian Biro Umum Kementan

Dalami Pemerasan SYL, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Pegawai Bagian Biro Umum Kementan

Nasional
Jokowi Teken UU DKJ, Berlaku Setelah Ada Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Jokowi Teken UU DKJ, Berlaku Setelah Ada Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
PKS dan PPP Berpeluang Ikuti Jejak Nasdem-PKB Gabung Koalisi Prabowo

PKS dan PPP Berpeluang Ikuti Jejak Nasdem-PKB Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Gugat Hasil Pileg, PPP Klaim 30.000 Suaranya Pindah ke PDI-P di Sumbar

Gugat Hasil Pileg, PPP Klaim 30.000 Suaranya Pindah ke PDI-P di Sumbar

Nasional
Relasi Politik Megawati, Prabowo, Jokowi

Relasi Politik Megawati, Prabowo, Jokowi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Dokter Gus Muhdlor Salah Terbitkan Surat Rawat | Jokowi Siapkan Prabowo Jadi Penerusnya

[POPULER NASIONAL] Dokter Gus Muhdlor Salah Terbitkan Surat Rawat | Jokowi Siapkan Prabowo Jadi Penerusnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com