Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Bharada E Harap LPSK Segera Putuskan Status Perlindungan

Kompas.com - 11/08/2022, 15:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara, berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memutuskan permohonan perlindungan terhadap kliennya yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Harapannya LPSK cepat-cepat mengambil dia (Bharada E), sehingga ada dua pengamanan, Bareskrim di tingkat penyidikan dan LPSK sebagai lembaga yang memang khususnya menangani saksi kunci,” kata Deolipa dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (11/8/2022).

Bharada E saat ini adalah salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tersangka lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan seorang sipil berinisial KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Deolipa, untuk saat ini keselamatan kliennya bisa dipastikan terjamin karena ditahan di rumah tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kliennya Dekat dengan Brigadir J dan Keluarga

Apalagi, menurut Deolipa, Rutan Bareskrim dijaga oleh Brimob. Bharada E juga merupakan anggota Korps Brimob yang diperbantukan untuk menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Deolipa juga berharap jika LPSK menyetujui permohonan perlindungan Bharada E untuk kepentingan penjagaan selama menunggu persidangan.

“Jangka panjangnya, entah di Bareskrim entah di Kejaksaan kan dia dibawa ke Kejaksaan kalau P21 kan begitu, mending kita diamankan dulu, LPSK dulu, sehingga di Kejaksaan aman, di Bareskrim aman,” ucap Deolipa.

“Kan kita enggak tahu dari perjalanan Bareskrim ke Kejaksaan setelah P21, pas tahap dua bagaimana, siapa tahu mobil dibom, selesai kan,” sambung Deolipa.

Deolipa mewakili Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku dan justice collaborator kepada LPSK pada Senin (8/8/2022).

LPSK pada Selasa (9/8/2022) hadir ke Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan.

Akan tetapi hingga kini, belum ada kejelasan dari LPSK soal status Bharada E sebagai justice collaborator.

Secara terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan pihaknya segera memutuskan pemberian perlindungan untuk Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus itu.

"Kami berharap segera ya, biar bisa kami bawa ke rapat pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan perlindungannya," ujar dia saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/8/2022).

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Tawa Bahagia Tom Lembong Dengar Anies Punya Cucu: Oh My God, Opa, Opa!
Tawa Bahagia Tom Lembong Dengar Anies Punya Cucu: Oh My God, Opa, Opa!
Nasional
Dasco: Prabowo Terbitkan Inpres Pulau Enggano Agar Masalah Cepat Selesai
Dasco: Prabowo Terbitkan Inpres Pulau Enggano Agar Masalah Cepat Selesai
Nasional
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Senjata Api Terkait Kasus ASDP
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Senjata Api Terkait Kasus ASDP
Nasional
DPR Soroti Penonaktifan 7,3 Juta Peserta PBI JK: Negara Jangan Gegabah
DPR Soroti Penonaktifan 7,3 Juta Peserta PBI JK: Negara Jangan Gegabah
Nasional
Prabowo Teken Inpres Pembangunan Pulau Enggano yang Warganya Terisolasi
Prabowo Teken Inpres Pembangunan Pulau Enggano yang Warganya Terisolasi
Nasional
PSI Tetapkan Tiga Caketum: Kaesang, Bro Ron, dan Agus Mulyono
PSI Tetapkan Tiga Caketum: Kaesang, Bro Ron, dan Agus Mulyono
Nasional
Soal Pulau Dijual Online, Ketua DPR Minta Pemerintah Evaluasi Pencatatan
Soal Pulau Dijual Online, Ketua DPR Minta Pemerintah Evaluasi Pencatatan
Nasional
Kompas.com Gandeng TNI AD, Suguhkan Cerita Humanis dalam “Brigade Podcast”
Kompas.com Gandeng TNI AD, Suguhkan Cerita Humanis dalam “Brigade Podcast”
Nasional
381 Jemaah Haji Indonesia Wafat, DPR Wacanakan Bentuk Pansus Haji
381 Jemaah Haji Indonesia Wafat, DPR Wacanakan Bentuk Pansus Haji
Nasional
Update Penyaluran Bansos Tahap II: Tingkat Gagal Salur Makin Berkurang
Update Penyaluran Bansos Tahap II: Tingkat Gagal Salur Makin Berkurang
Nasional
Jokowi Tak Jadi Daftar Caketum, PSI: Gabung Anggota Masih Terbuka
Jokowi Tak Jadi Daftar Caketum, PSI: Gabung Anggota Masih Terbuka
Nasional
Sidang Tom Lembong, Ekonom UI Sebut Impor Gula Kristal Mentah Justru Gerakkan Ekonomi
Sidang Tom Lembong, Ekonom UI Sebut Impor Gula Kristal Mentah Justru Gerakkan Ekonomi
Nasional
DPR-Pemerintah Dinilai Serampangan Sebut Warga Sipil Tak Punya 'Legal Standing' Gugat UU TNI
DPR-Pemerintah Dinilai Serampangan Sebut Warga Sipil Tak Punya "Legal Standing" Gugat UU TNI
Nasional
Elite PKB Singgung Gus Yaqut yang Mangkir Panggilan Pansus soal Kuota Haji 2024
Elite PKB Singgung Gus Yaqut yang Mangkir Panggilan Pansus soal Kuota Haji 2024
Nasional
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau