Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Praperadilan Lawan KPK, Kuasa Hukum Bupati Mimika Singgung Tak Adanya SPDP

Kompas.com - 16/08/2022, 15:38 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Kuasa Hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi menyebutkan, penetapan tersangka oleh kliennya tidak sah lantaran KPK tak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bupati Mimika itu.

"Penetapan tersangka kepada pemohon cacat hukum karena termohon tidak memberikan SPDP kepada pemohon sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ujar Adria dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Adria mengatakan, penetapan Eltinus Omaleng sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah itu kemudian ditindaklanjuti dengan upaya pencegahan terhadapnya oleh KPK.

Padahal, kata dia, kliennya tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti perihal peristiwa tindak pidana yang ditudingkan kepadanya seperti apa, kapan dan bagaimana.

"Bukankah pemohon baru sekali memberikan keterangan kepada termohon terkait perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh termohon? Selanjutnya dijadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," papar Adria.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Gugat KPK ke PN Jaksel Soal Penetapan Tersangka

"Bahwa sejak diperiksanya sebagai saksi hingga ditetapkan dengan status tersangka pemohon tidak pernah ditunjukan atau disampaikan SPDP oleh termohon sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon," jelasnya.

Menurut Adria, penetapan Eltinus sebagai tersangka dilakukan KPK tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Baca juga: Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mimika Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

"Dengan demikian maka dengan penyidikan harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, dari bukti-bukti tersebut baru kemudian ditetapkan tersangkanya," jelas Adria.

"Akan tetapi pada kenyataannya kepada pemohon ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka pada tanggal 30 September 2020 melalui surat perintah penyidikan baru kemudian termohon mencari bukti-bukti dengan memanggil para saksi dan melakukan pencegahan kepada pemohon," ujarnya.

Adapun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara yang teregistrasi dengan nomor 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu diajukan Eltinus dengan tujuh poin petitum.

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mimika

Pertama, Bupati Mimika itu meminta hakim tunggal Wahyu Iman Santoso yang memeriksa dan mengadili perkaranya mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

Kemudian, Eltinus juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkannya sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Dalam petitumnya, hakim juga diminta menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca juga: KPK Panggil Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Sapa Pekerja Migran di Singapura, Menko PM Tegaskan Komitmen Perlindungan PMI
Sapa Pekerja Migran di Singapura, Menko PM Tegaskan Komitmen Perlindungan PMI
Nasional
Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas 5 Persen dalam 3 Tahun Terakhir
Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas 5 Persen dalam 3 Tahun Terakhir
Nasional
Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean
Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean
Nasional
Prabowo Akan Temui Presiden dan PM Singapura pada Senin Besok
Prabowo Akan Temui Presiden dan PM Singapura pada Senin Besok
Nasional
Kubu Jokowi Sebut Bisa 'Chaos' jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik
Kubu Jokowi Sebut Bisa "Chaos" jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik
Nasional
Prabowo Bertolak ke Singapura, Dilepas Gibran hingga Dasco
Prabowo Bertolak ke Singapura, Dilepas Gibran hingga Dasco
Nasional
Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu
Nasional
Kubu Jokowi Duga Ada yang Mengorkestrasi Kasus Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Duga Ada yang Mengorkestrasi Kasus Ijazah Palsu
Nasional
Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar soal Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar soal Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
Nasional
Kubu Jokowi Minta Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Minta Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional
Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Koalisi Sipil: Upaya Hapus Jejak Pelanggaran HAM Berat Orba
Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Koalisi Sipil: Upaya Hapus Jejak Pelanggaran HAM Berat Orba
Nasional
Peringati Hari Susu Nasional 2025, Pertamina Perkuat Program DEB Ketahanan Pangan dari Desa
Peringati Hari Susu Nasional 2025, Pertamina Perkuat Program DEB Ketahanan Pangan dari Desa
Nasional
Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Nasional
Gubernur dan Anggota Dewan Dapil Aceh Sepakat Pertahankan 4 Pulau dari Sumut
Gubernur dan Anggota Dewan Dapil Aceh Sepakat Pertahankan 4 Pulau dari Sumut
Nasional
 Wakapolri Baru Diharapkan Bawa Kehadiran Polisi Dirasakan Rakyat
Wakapolri Baru Diharapkan Bawa Kehadiran Polisi Dirasakan Rakyat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau