Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Putri Candrawathi dalam Penembakan Brigadir J: Turuti Skenario Sambo dan Siapkan Uang Tutup Mulut

Kompas.com - 21/08/2022, 09:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022). Ia diduga ikut melakukan pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya.

Keempat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta asisten rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf atau KM.

Kelima tersangka itu dikenakan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 juncto 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Polri Ungkap Dasar Penetapan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Ferdy Sambo berperan sebagai dalang pembunuhan atau pembubat skenario penembakan Brigadir Yosua.

Bharada Richard berperan menjadi eksekutor atau penembak Brigadir Yosua.

Baca juga: Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui

Kemudian Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf ikut terlibat menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Ikut janjikan uang tutup mulut

Sementara itu, Putri merupakan pihak yang ikut bersama dengan Sambo melakukan perencanaan pembunuhan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keterlibatan Putri termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat dalam pembunuhan Yosua.

“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rical) dan KM (Kuat Maruf),” kata Agus dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Polri: Putri Candrawathi Bersama Sambo Saat Janjikan Uang Tutup Mulut ke Bharada E

Agus juga menjelaskan, Putri turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E dan Brigadir RR di lantai tiga rumah pribadinya.

Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Brigadir RR untuk ikut menembak Brigadir Yosua.

Selain itu, Putri mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya bernama Kuat Maruf, dan Brigadir Yosua ke rumah dinas yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.

Baca juga: Uang Miliaran Hasil Menyanyi Ludes Tinggal Rp 10.000, Farel Prayoga: Akibat Orangtua Enggak Bijak Mengelolanya

“(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren tiga bersama RE (Richard Eliezer), RR (brigadir Ricky Rizal), KM (Kuat Marfu), Almarhum J (Yosua),” ujar Agus.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah
Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah
Nasional
Saat Gibran Video Call Orang Tua untuk Lepas Rindu Siswa Sekolah Rakyat
Saat Gibran Video Call Orang Tua untuk Lepas Rindu Siswa Sekolah Rakyat
Nasional
Eks Direktur Perusahaan BUMN Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Eks Direktur Perusahaan BUMN Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Nasional
Pengacara Tuding KPK Bebankan Kesalahan Harun Masiku ke Hasto
Pengacara Tuding KPK Bebankan Kesalahan Harun Masiku ke Hasto
Nasional
Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Satu-satunya Gereja Katolik di Gaza
Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Satu-satunya Gereja Katolik di Gaza
Nasional
Pengacara Hasto: Insya Allah, 25 Juli Kita Bawa Pulang Sekjen ke Kandang Banteng
Pengacara Hasto: Insya Allah, 25 Juli Kita Bawa Pulang Sekjen ke Kandang Banteng
Nasional
Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
Nasional
Pengacara Bantah Hasto Rintangi Penyidikan, Harun Lolos Karena Kegagalan KPK
Pengacara Bantah Hasto Rintangi Penyidikan, Harun Lolos Karena Kegagalan KPK
Nasional
Pakai Kaos Hitam, Gibran Datangi Sekolah Rakyat Bawa Donat Malam-malam
Pakai Kaos Hitam, Gibran Datangi Sekolah Rakyat Bawa Donat Malam-malam
Nasional
Tom Lembong: Vonis Hakim Seperti Copy Paste Tuntutan
Tom Lembong: Vonis Hakim Seperti Copy Paste Tuntutan
Nasional
Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
Nasional
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar, Bukan Rp 578 Miliar
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar, Bukan Rp 578 Miliar
Nasional
Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Sebagai Dampak Minimnya Partisipasi Publik
Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Sebagai Dampak Minimnya Partisipasi Publik
Nasional
Anies: Jika Orang Seperti Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Kita?
Anies: Jika Orang Seperti Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Kita?
Nasional
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies: Saya Sangat Kecewa dengan Keputusan Ini
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies: Saya Sangat Kecewa dengan Keputusan Ini
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau