Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Bantah Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Punya Landasan Hukum

Kompas.com - 22/08/2022, 14:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani membantah anggapan bahwa Keputusan presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu yang baru diteken Presiden Joko Widodo, tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Dia menegaskan, kebijakan penyelesaian non-yudisial dimungkinkan dikeluarkan oleh presiden sebagai sebuah executive measure.

"Hal itu juga berdasarkan sifat kemendesakan pemenuhan hak korban dan keluarga korban," ujar Jaleswari dilansir dari siaran pers KSP, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Istana Klaim Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Pro pada Korban

"Berbagai studi juga menjelaskan bahwa beberapa Komisi Kebenaran (Truth Commission) yang pernah ada di dunia dibentuk dengan melalui executive measure, di antaranya melalui keputusan presiden," jelas Jaleswari.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini terdapat 13 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum yang belum terselesaikan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 peristiwa di antaranya merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum diundangkannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca juga: KSP Klaim Korban Dilibatkan dalam Penyusunan Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

“Dari berbagai peristiwa yang bentangan waktu dan tempatnya sedemikian panjang dan luas, serta konstruksi dan tipologinya yang bermacam-macam, dipastikan tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu pendekatan," tutur Jaleswari.

"Mekanisme non-yudisial memberi kesempatan yang besar kepada korban didengar, diberdayakan, dimuliakan dan dipulihkan martabatnya,” lanjutnya.

Menurutnya, jika mekanisme yudisial berorientasi pada keadilan retributif, maka mekanisme non-yudisial berorientasi pada pemulihan korban (victim centered).

Baca juga: KSP: Keppres Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Terobosan Pemerintah

"Mekanisme non-yudisial berorientasi kepada pemulihan korban. Di samping itu, jalur penyelesaian yudisial dan non-yudisial bersifat saling melengkapi (komplementer), bukan saling menggantikan (substitutif) untuk memastikan penyelesaian kasus secara menyeluruh," tambah Jaleswari.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Ini Jokowi sampaikan dalam pidatonya di sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Dinilai Kuatkan Impunitas

"Keppres (Keputusan Presiden) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ujar Jokowi.

Jokowi mengaku, pemerintah serius dalam memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Oleh karenanya, sejumlah peraturan perundang-undangan dirancang untuk menyelesaikan kasus-kasus itu, di antaranya Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina
Nasional
Kisah Harni, Ibu bagi Delapan Anak yang Tak Pernah Ia Lahirkan
Kisah Harni, Ibu bagi Delapan Anak yang Tak Pernah Ia Lahirkan
Nasional
KPK Gali Aliran Uang Terkait Kasus Dana CSR BI Lewat 8 Ketua Yayasan
KPK Gali Aliran Uang Terkait Kasus Dana CSR BI Lewat 8 Ketua Yayasan
Nasional
Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kwik Kian Gie di RSPAD: Ada dari Megawati hingga Hendropriyono
Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kwik Kian Gie di RSPAD: Ada dari Megawati hingga Hendropriyono
Nasional
Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran
Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran
Nasional
Prabowo Puji Keberhasilan Anwar Ibrahim Capai Gencatan Senjata Thailand-Kamboja
Prabowo Puji Keberhasilan Anwar Ibrahim Capai Gencatan Senjata Thailand-Kamboja
Nasional
Senior PDI-P Kenang Kwik Kian Gie Tulis Opini 'Seandainya Aku Konglomerat' di Kompas: Kritis dan Tajam
Senior PDI-P Kenang Kwik Kian Gie Tulis Opini "Seandainya Aku Konglomerat" di Kompas: Kritis dan Tajam
Nasional
Ribka Tjiptaning soal Sumber Info Penggembosan PDI-P: Itu untuk Kami Saja
Ribka Tjiptaning soal Sumber Info Penggembosan PDI-P: Itu untuk Kami Saja
Nasional
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Terus Buru Harun Masiku
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Terus Buru Harun Masiku
Nasional
Prabowo Sambut PM Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Siap Konsultasi Tahunan RI-Malaysia
Prabowo Sambut PM Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Siap Konsultasi Tahunan RI-Malaysia
Nasional
160 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos: Penggantinya Sudah Ada
160 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos: Penggantinya Sudah Ada
Nasional
Natalius Pigai Turunkan Tim Usut Perusakan Rumah Doa Siswa Kristen di Padang
Natalius Pigai Turunkan Tim Usut Perusakan Rumah Doa Siswa Kristen di Padang
Nasional
Bahlil Klaim Pemilihan Langsung Buat Rakyat Berkelahi, Usul Pilkada Dipilih DPRD
Bahlil Klaim Pemilihan Langsung Buat Rakyat Berkelahi, Usul Pilkada Dipilih DPRD
Nasional
Persahabatan Prabowo dan PM Anwar Ibrahim, Sudah 6 Kali Bertemu sejak Dilantik
Persahabatan Prabowo dan PM Anwar Ibrahim, Sudah 6 Kali Bertemu sejak Dilantik
Nasional
Langkah Pemerintah Jaga Korban PHK agar Tak Turun Kelas, Siapkan Sederet Program Bantuan
Langkah Pemerintah Jaga Korban PHK agar Tak Turun Kelas, Siapkan Sederet Program Bantuan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau