Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Surya Darmadi Persilahkan Kejagung Sita Asetnya

Kompas.com - 24/08/2022, 18:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan kliennya mempersilakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita aset bos PT Duta Palma Group itu.

Adapun penyidik saat ini telah menyita puluhan aset milik Surya Darmadi.

"Kalau itu adalah kewenangan penyidik. Beliau tadi katakan, silahkan saja," kata Juniver di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Diperiksa Kejagung Selama 6,5 Jam, Surya Darmadi Minta Penyidik Tak Blokir Rekening PT Duta Palma

Menurut dia, nantinya pengadilan yang akan memutuskan apakah aset yang disita itu terbukti terkait tindak pidana yang dijeratkan kepada Surya atau tidak.

Oleh karena itu, Surya menghargai dan menghormati setiap proses yang dilakukan penyidik Kejagung.

"Tapi nanti dibuktikan di pengadilan, ada kaitan atau tidak. Perlu kami sampaikan bahwa aset-aset yang disita, yang tidak ada kaitannya dengan lima perusahaan dan kami akan uji di pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Diperiksa, Surya Darmadi Pakai Rompi Tahanan Pink dan Tangannya Diborgol

Dalam kesempatan yang sama, Juniver menyebutkan kliennya masih heran dengan kerugian perekonomian negara yang diduga oleh penyidik kepadanya.

Pasalnya, penyidik Kejagung menduga kerugian perekonomian negara akibat perbuatan penyerobotan lahan di Riau yang dilakukan PT Duta Palma Group mencapai Rp 78 triliun.

"Sampai tadi, beliau masih tanyakan kepada saya, bagaimana sih ngitungnya Rp 78 triliun. Tapi tadi penyidik belum menginformasikan dasarnya apa," ujarnya.

Adapun Kejagung telah menyita puluhan aset Surya yang ada di Riau, DKI Jakarta, dan Bali. Aset itu berupa bangunan, hotel, helikopter, hingga kebun sawit.

Baca juga: Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Surya dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Hari Ini, Kejagung Periksa Surya Darmadi sebagai Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun

Bahkan, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
periksa bank di swiss apakah ada dananya?. seluruh milik disita, masih jauuuhhh dari rpb78 trilyun.


Terkini Lainnya
Keakraban Prabowo-Jokowi di Solo, Tepis Isu Pecah Kongsi?
Keakraban Prabowo-Jokowi di Solo, Tepis Isu Pecah Kongsi?
Nasional
Kemensos Siap Dukung Kopdes Merah Putih, Gus Ipul: Upaya Memutus Rantai Kemiskinan Ekstrem
Kemensos Siap Dukung Kopdes Merah Putih, Gus Ipul: Upaya Memutus Rantai Kemiskinan Ekstrem
Nasional
PDI-P Ibaratkan Pemira PSI 'Sepak Bola Gajah', Jubir: Gajah Tak Mau Ribut dan Berisik
PDI-P Ibaratkan Pemira PSI "Sepak Bola Gajah", Jubir: Gajah Tak Mau Ribut dan Berisik
Nasional
Respons TNI AL dan Kemenlu soal Permintaan Eks Marinir Satria Arta Dipulangkan ke Indonesia
Respons TNI AL dan Kemenlu soal Permintaan Eks Marinir Satria Arta Dipulangkan ke Indonesia
Nasional
Peduli Disabilitas dan Lansia, DWP Kemensos Salurkan Bantuan Atensi di Yogyakarta
Peduli Disabilitas dan Lansia, DWP Kemensos Salurkan Bantuan Atensi di Yogyakarta
Nasional
Wakil Ketua DPR Harap Kopdes Merah Putih Tumbuhkan Ekonomi Daerah dan Nasional
Wakil Ketua DPR Harap Kopdes Merah Putih Tumbuhkan Ekonomi Daerah dan Nasional
Nasional
DTSEN Diklaim Bisa Identifikasi Keluarga Berisiko Stunting
DTSEN Diklaim Bisa Identifikasi Keluarga Berisiko Stunting
Nasional
Kecaman Prabowo ke Vampir Ekonomi, Serakahnomics hingga Penggiling Brengsek
Kecaman Prabowo ke Vampir Ekonomi, Serakahnomics hingga Penggiling Brengsek
Nasional
Ekoteologi dan Peran Negara
Ekoteologi dan Peran Negara
Nasional
Ramai-ramai Soroti Vonis Tom Lembong: Ekonomi Kapitalis, Tak Ada Mens Rea
Ramai-ramai Soroti Vonis Tom Lembong: Ekonomi Kapitalis, Tak Ada Mens Rea
Nasional
Cak Imin Sarankan Warga Tak Mampu yang Tercoret dari PBI JKN Lapor ke Dinsos
Cak Imin Sarankan Warga Tak Mampu yang Tercoret dari PBI JKN Lapor ke Dinsos
Nasional
Bebas dari Myanmar, Selebgram AP Diminta Bijak Saat Berada di Negara Lain
Bebas dari Myanmar, Selebgram AP Diminta Bijak Saat Berada di Negara Lain
Nasional
Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang, TNI AL Tegaskan Sudah Diberhentikan Tidak Hormat
Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang, TNI AL Tegaskan Sudah Diberhentikan Tidak Hormat
Nasional
Menanti Aksi Aparat Usut Beras Oplosan Usai Prabowo Beri Perintah...
Menanti Aksi Aparat Usut Beras Oplosan Usai Prabowo Beri Perintah...
Nasional
Selebgram AP Sudah Kembali ke Indonesia Setelah Sempat Ditahan di Myanmar
Selebgram AP Sudah Kembali ke Indonesia Setelah Sempat Ditahan di Myanmar
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau