Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kapolri Belum Tunjukkan Ferdy Sambo kepada Publik...

Kompas.com - 24/08/2022, 21:20 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan belum menunjukkan Irjen Ferdy Sambo kepada publik.

Padahal, mantan kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus,” tutur Sigit pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: 9 Poin Penting Blak-blakan Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo

Akan tetapi, Sigit menegaskan, pada waktunya nanti, Sambo akan diekspose seperti tersangka tindak pidana lainnya.

“Tentunya, pada saatnya nanti, tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan, meski Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, tim khusus (timsus) Polri masih terus melakukan proses pengembangan perkara tersebut.

“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Bakal Laporkan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu

Sebelumnya, pertanyaan soal belum dimunculkannya Sambo ke hadapan publik disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni dalam rapat Komisi III dengan Kapolri.

Sahroni mengatakan, hal itu menjadi salah satu pertanyaan besar publik.

“Pertama, tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum diperlihatkan ke publik selama di Brimob,” ucapnya.

Diketahui Sambo menjadi salah satu dari lima orang tersangka dalam perkara ini dan ditahan di Mako Brimob, Depok.

Baca juga: Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Besok

Ia diduga menjadi pihak yang menyusun rencana pembunuhan berencana dan meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Sambo kemudian dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia disebut mantan Kabareskrim Susno Duadji sebagai jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati.

Besok, Kamis (25/8/2022) Sambo bakal menjalani sidang etik Polri untuk menentukan statusnya sebagai perwira korps Bhayangkara tersebut.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
mengapa berita ini masuk ke dalam norma kesusilaan dan norma hukum? jelaskan!


Terkini Lainnya
Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Anggota DPR: Ekonomi Rakyat Tak Baik, Bisa Ada Kecemburuan Sosial
Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Anggota DPR: Ekonomi Rakyat Tak Baik, Bisa Ada Kecemburuan Sosial
Nasional
Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan
Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan
Nasional
KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada Barito Utara dan Boven Digoel yang Digugat Kembali ke MK
KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada Barito Utara dan Boven Digoel yang Digugat Kembali ke MK
Nasional
Pilkada Diusulkan Dibiayai APBN Agar Keuangan Daerah Tidak Tertatih-tatih
Pilkada Diusulkan Dibiayai APBN Agar Keuangan Daerah Tidak Tertatih-tatih
Nasional
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bekasi: Pergerakan Sesar Naik Busur Belakang Jabar
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bekasi: Pergerakan Sesar Naik Busur Belakang Jabar
Nasional
Komisi VIII Bakal Izinkan Pemerintah Bayar Masyair Pakai Dana BPKH
Komisi VIII Bakal Izinkan Pemerintah Bayar Masyair Pakai Dana BPKH
Nasional
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat
Nasional
Wakil Ketua Baleg Usul Pileg dan Pilpres Kembali Dipisah agar Lebih Ideal
Wakil Ketua Baleg Usul Pileg dan Pilpres Kembali Dipisah agar Lebih Ideal
Nasional
Prabowo Rapat Maraton di Hambalang: Bahas Perkebunan, Ekonomi, dan Tambang
Prabowo Rapat Maraton di Hambalang: Bahas Perkebunan, Ekonomi, dan Tambang
Nasional
Gempa Bekasi, BNPB: Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban Jiwa
Gempa Bekasi, BNPB: Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban Jiwa
Nasional
Kisah Fatimah Menjahit Kembali Mimpi Jadi Dokter Usai Sempat Putus Sekolah
Kisah Fatimah Menjahit Kembali Mimpi Jadi Dokter Usai Sempat Putus Sekolah
Nasional
Usai Gempa Bekasi, Kepala BNPB Perintakan Jajaran Cek Kondisi ke Lapangan
Usai Gempa Bekasi, Kepala BNPB Perintakan Jajaran Cek Kondisi ke Lapangan
Nasional
Terjadi Gempa Susulan Bermagnitudo 2,1 di Bekasi, Selang 41 Menit dari Gempa Pertama
Terjadi Gempa Susulan Bermagnitudo 2,1 di Bekasi, Selang 41 Menit dari Gempa Pertama
Nasional
Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial
Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial
Nasional
Seorang WNI Ditemukan Meninggal dengan Luka Tembak Usai Berburu di Hutan Timor Leste
Seorang WNI Ditemukan Meninggal dengan Luka Tembak Usai Berburu di Hutan Timor Leste
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau