Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila, Amankan Barang Bukti Elektronik

Kompas.com - 26/08/2022, 22:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Andi Desfiandi, tersangka penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain rumah Andi, penyidik juga menggeledah rumah beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini.

"Benar, satu di antaranya adalah kediaman tersangka Andi Desfiandi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Rumah Dokter di Bandar Lampung Ikut Digeledah

Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan karena KPK menduga terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan barang bukti elektronik.

Temuan tersebut nantinya akan digabungkan dengan barang bukti lain yang telah diamankan sebelumnya.

"Selanjutnya segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini. Beberapa di antaranya adalah kantor Rektorat Unila, Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Baca juga: Geledah Rumah Rektor Unila dkk, KPK Amankan Uang Rp 2,5 Miliar

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Rektor Unila Karomani.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang elektronik, dan uang sebanyak Rp 2,5 miliar dalam pecahan rupiah, Dollar Singapura, dan Euro.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Agustus.

Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, Pengacara: Prof Karomani Tidak Ada Niat Memperkaya Diri

Ia diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar dari orangtua peserta Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) Tahun 2022 yang diluluskan Karomani.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka, mereka adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak keluarga mahasiswa Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
gmn ya nggak nyuap kagak diterima, nyuap tersangka


Terkini Lainnya
Menhan Minta Kontingen TNI Tampilkan yang Terbaik di Bastille Day Perancis
Menhan Minta Kontingen TNI Tampilkan yang Terbaik di Bastille Day Perancis
Nasional
Kampung Haji Indonesia Berjarak 400 Meter dari Masjidil Haram, Disetujui MBS
Kampung Haji Indonesia Berjarak 400 Meter dari Masjidil Haram, Disetujui MBS
Nasional
Eks CEO Goto Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook
Eks CEO Goto Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Yakin Ada Suap-Perintangan Hukum, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto
Yakin Ada Suap-Perintangan Hukum, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto
Nasional
PSU Pilbup Barito Utara Digelar 6 Agustus, Calonnya Baru Semua
PSU Pilbup Barito Utara Digelar 6 Agustus, Calonnya Baru Semua
Nasional
Mensos Jamin Siswa Sekolah Rakyat Hidup Layak di Asrama, Dapat Seragam hingga MBG
Mensos Jamin Siswa Sekolah Rakyat Hidup Layak di Asrama, Dapat Seragam hingga MBG
Nasional
Revisi KUHAP, Ada Usul TNI Terjerat KDRT dan Kekerasan Seksual Disidang di Peradilan Umum
Revisi KUHAP, Ada Usul TNI Terjerat KDRT dan Kekerasan Seksual Disidang di Peradilan Umum
Nasional
KPU Gelar PSU Pilkada Papua dan Boven Digoel 6 Agustus 2025 dengan Kandidat Baru
KPU Gelar PSU Pilkada Papua dan Boven Digoel 6 Agustus 2025 dengan Kandidat Baru
Nasional
Bertemu Presiden Dewan Uni Eropa, Prabowo Buka Pintu RI untuk Kampus Asing
Bertemu Presiden Dewan Uni Eropa, Prabowo Buka Pintu RI untuk Kampus Asing
Nasional
Hakim MK Sebut Aktivis Kontras Keren karena Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont
Hakim MK Sebut Aktivis Kontras Keren karena Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont
Nasional
Apa Itu Impunitas Advokat? yang Bakal Diatur dalam RUU KUHAP
Apa Itu Impunitas Advokat? yang Bakal Diatur dalam RUU KUHAP
Nasional
Komnas Perempuan Usul KUHAP Mengatur Hanya Wanita yang Berhak Geledah Wanita
Komnas Perempuan Usul KUHAP Mengatur Hanya Wanita yang Berhak Geledah Wanita
Nasional
Mensos: Sekolah Rakyat Kedepankan Kesetaraan Kesempatan, Bukan Kesenjangan Sosial
Mensos: Sekolah Rakyat Kedepankan Kesetaraan Kesempatan, Bukan Kesenjangan Sosial
Nasional
Jumlah Paten Terbanyak, Pertamina Raih Apresiasi Kekayaan Intelektual dari DJKI
Jumlah Paten Terbanyak, Pertamina Raih Apresiasi Kekayaan Intelektual dari DJKI
Nasional
Sidang UU TNI, Ahli Sebut Prolegnas Kini Tak Dapat Dipercaya
Sidang UU TNI, Ahli Sebut Prolegnas Kini Tak Dapat Dipercaya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau