Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Serahkan Rekomendasi ke Kapolri, Komnas HAM: Soal Pengawasan hingga Pembentukan Tim Ad Hoc

Kompas.com - 29/08/2022, 23:03 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memberikan gambaran umum rekomendasi singkat yang akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Salah satunya adalah memperkuat sistem pengawasan agar kasus pelanggaran HAM yang dilakukan aparat penegak hukum bisa dihindari.

"Sistem pengawasannya, (misalnya) seperti dulu kekerasan di rutan-rutan kan kita usulkan seperti itu," ujar Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya

Selain itu, Komnas HAM mengusulkan agar ada instrumen CCTV di dalam ruang pemeriksaan sehingga tidak memungkinkan bagi aparat penegak hukum melakukan kekerasan.

"Kalau ada (kekerasan) langsung terekam ya siapa yang melakukan itu," imbuh Taufan.

Taufan juga menyebut isi rekomendasi nantinya berupa pelibatan tim di luar kepolisian bila kasus tersebut dilakukan oleh aparat polisi.

Untuk kasus yang melibatkan polisi, kata dia, sebaiknya penyelidikan bisa dilakukan oleh tim yang lebih independen.

Baca juga: Tiga Komisioner Komnas HAM Akan Kawal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

"Kalau dia (kasusnya) melibatkan kepolisian, (sebaiknya) ada tim yang lebih independen memimpin penyelidikan atau investigasi kasus-kasus seperti itu," imbuh dia.

Misalnya dengan membentuk tim ad hoc yang bisa mengambil alih kasus agar penyelidikan bisa lebih baik.

Adapun rekomendasi singkat akan diserahkan di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) seperti dikonfirmasi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Rencananya hari Kamis akan ada rapat di sini untuk kita menerima rekomendasi dari Komnas HAM," ujar Agung.

Baca juga: Datangi Kantor Komnas HAM, Irwasum Polri Undang Komisioner Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Jadwal penyerahan rekomendasi tersebut disepakati setelah Agung bertemu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan M Choirul Anam.

Tiga hari lalu, Komnas HAM menunda pemberian rekomendasi singkat terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penyerahan rekomendasi yang sebelumnya akan dilakukan Jumat (26/8/2022) diundur karena di pihak kepolisian masih ada pemeriksaan lanjutan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi singkat yang akan diberikan Kapolri berbeda dengan rekomendasi lengkap.

Baca juga: Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan

Sebab, rekomendasi lengkap nantinya akan diberikan kepada presiden Joko Widodo dan lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI.

Untuk laporan lengkap yang akan diberikan kepada presiden, Taufan menyebut Komnas HAM masih terus melakukan penyempurnaan.

Sementara itu, rekomendasi laporan singkat yang akan diberikan kepada Kapolri berupa petunjuk teknis bila terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ada tim ad hoc agar penyelidikan lbh baik, bisakah...?


Terkini Lainnya
Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal
Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal
Nasional
Kapolri Turun Langsung Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Kapolri Turun Langsung Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Nasional
Bantah Terlalu Cepat Tulis Ulang Sejarah, Fadli Zon: Sudah 26 tahun, Sangat Terlambat
Bantah Terlalu Cepat Tulis Ulang Sejarah, Fadli Zon: Sudah 26 tahun, Sangat Terlambat
Nasional
Politikus PDI-P: Hasto Tahu Akan Divonis 4 Tahun sejak April, Hanya Meleset 6 Bulan
Politikus PDI-P: Hasto Tahu Akan Divonis 4 Tahun sejak April, Hanya Meleset 6 Bulan
Nasional
Lima Daerah Gelar PSU pada Agustus, Termasuk Papua dan Barito Utara
Lima Daerah Gelar PSU pada Agustus, Termasuk Papua dan Barito Utara
Nasional
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Nasional
Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Mau Debat Sampai Pagi Saya Bisa
Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Mau Debat Sampai Pagi Saya Bisa
Nasional
Ini Percakapan Dua Kader PDI-P yang Jadi Dasar Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Ini Percakapan Dua Kader PDI-P yang Jadi Dasar Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Nasional
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Nasional
Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?
Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?
Nasional
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
Nasional
Kesepakatan dengan AS, Istana Jamin Data Pribadi Warga Indonesia Aman
Kesepakatan dengan AS, Istana Jamin Data Pribadi Warga Indonesia Aman
Nasional
Pengacara Hasto Kritik Hakim Pakai Masker Selama Sidang, Pengadilan Menjawab
Pengacara Hasto Kritik Hakim Pakai Masker Selama Sidang, Pengadilan Menjawab
Nasional
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Berbeda dengan Chromebook
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Berbeda dengan Chromebook
Nasional
Pemerintah Siapkan KUR dan BLU untuk Pelatihan Pekerja Migran
Pemerintah Siapkan KUR dan BLU untuk Pelatihan Pekerja Migran
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
7 Menit Hakim Jelaskan Tak Terpengaruh Tekanan Politik dalam Vonis Hasto
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau