Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Status Banding KKEP Ferdy Sambo: Sudah Ajukan Surat, tetapi Memori Belum

Kompas.com - 01/09/2022, 08:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya masih belum menerima memori banding terkait hasil putusan sidang kode etik profesi Polri (KKEP) dari Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo keberatan dan mengajukan banding setelah pimpinan sidang KKEP memutuskan untuk memecat atau memberhentikan secara tidak hormat dan memberikan sanksi administratif kepadanya.

"Memori banding dari pelanggar FS belum diterima," ucap Syahardiantono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Pengamat: Tak Ada Alasan Bagi Polri Terima Banding Ferdy Sambo

Adapun memori banding harus diajukan oleh pemohon banding yakni Ferdy Sambo dalam kurun waktu 21 hari setelah hasil putusan KKEP.

Selain mengajukan memori banding, Sambo juga harus menyerahkan pengajuan banding secara tertulis dalam kurun waktu 3 hari kerja setelah menerima putusan KKEP.

Terkait pengajuan banding tertulis itu, telah resmi diajukan pihak Sambo ke Sekretariat KKEP pada 28 Agustus 2022.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Sambo Ajukan Banding hingga Putri Candrawathi Kekeh Mengaku Korban Pelecehan

Sebelumnya diberitakan, Sambo menjalani sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022 usai ditetapkan menjadi tersangka di kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setelah proses pengajuan surat dan memori banding selesai, nantinya tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri. Tim KKEP Banding akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.

Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Hasil Banding Ferdy Sambo atas Putusan PTDH Akan Sama Saja

Kemudian, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk pengambilan putusan KKEP Banding.

KKEP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau