Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Komnas Perempuan Nilai Dugaan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi Harus Diusut

Kompas.com - 02/09/2022, 13:13 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membeberkan alasan mereka menilai bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi harus diungkap dengan jelas.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pengungkapan dugaan kekerasan seksual tersebut menjadi penting untuk kedua pihak, baik bagi Putri sebagai korban maupun keadilan bagi Brigadir J yang sudah tiada.

"Pemeriksaan dugaan kekerasan seksual menjadi penting, pertama hak kebenaran dan keadilan bagi P sebagai korban, lalu menjadi keadilan terhadap Yoshua dalam kasus kekerasan seksual ini," ujar wanita yang akrab disapa Ami itu dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Heran Komnas HAM Hidupkan Lagi Isu Pelecehan Seksual, Pihak Brigadir J: Kok Getol Bela Istri Sambo yang Bohong?

Ami menyebut, penyelidikan dugaan kekerasan seksual yang dihentikan oleh Bareskrim Polri merupakan pelecehan yang keterangannya diubah sesuai skenario Ferdy Sambo.

Sementara itu, temuan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM menunjukan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di luar skenario Sambo.

Temuan dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, bukan seperti laporan polisi yang dibuat Putri sebelumnya yang terjadi 8 Juli di Duren Sawit, Jakarta Selatan.

Dugaan tersebut didapat dari keterangan terburu yang diungkap Putri Candrawathi kepada Komnas Perempuan, begitu juga keterangan dari Bharada E atau Richard Eliezer.

"Itu ada dugaan atau bisa menjadi petunjuk awal untuk penyelidikan kekerasan seksual di Magelang pada tanggal 7," kata Ami.

Ia juga menyampaikan, untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual tersebut, Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk menunjuk tim psikologi klinis.

Tim ini akan bertugas mengungkap keterangan lengkap sambil memperhatikan gejala traumatis yang dialami Putri.

Polisi juga bisa langsung melanjutkan pemeriksaan karena menurut Ami, delik kekerasan seksual bukanlah delik aduan.

"Sehingga penyeliddik bisa meminta keterangan awal dan melakukan pemeriksaan menjadi bukti yang jelas," kata Ami.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Selaras dengan Tim Forensik, Tak Ada Penyiksaan terhadap Brigadir J

Selain membeberkan alasan pentingnya penelusuran kasus kekerasan seksual terhadap Putri, Komnas Perempuan bersama Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus itu.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam poin kedua yang berbunyi:

"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus."

Selain itu, Komnas HAM bersama KKomnas Perempuan meminta Polri untuk memperkuat kelembagaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) kepolisian.

Caranya dengan membuat direktorat UPPA agar bergerak lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, polisi diminta agar standar pelayanan yang dilakukan kepada Putri Candrawathi bisa diterapkan dalam kasus lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
iya betul apa kata komnas ham, harus diusut tuntas. kok bisa bu pc menolak digendong sama pria muda dan tampan? dan siapa menolak siapa yg sesungguhnya? trus apakah pembantu si kuat cemburu dgn si j? kalo betul kok bisa? mungkinkah si kuat ini ada niat ama bu pc? masih misteri, pokoknya usut tuntas


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau