Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Bupati Nonaktif Langkat Sebut Diminta Plt Kadis PUPR Siapkan Perusahaan untuk Garap Proyek di Langkat

Kompas.com - 05/09/2022, 22:11 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin mengaku diminta oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Langkat, Sujarno, menyiapkan perusahaan untuk menggarap proyek di Dinas PUPR.

Permintaan itu disampaikan langsung Sujarno kepada Iskandar di rumah bupati Langkat pada tahun 2021.

Menurut Iskandar Parangin Angin, Sujarno menawarkan proyek dengan melampirkan dokumen catatan bronjong atau gabion yang bakal dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

"Kenapa bisa ada permintaan langsung kepada saudara saksi yang saudara saksi baru kenal pak Jarno, dengan memberikan dokumen itu? Alasannya sehingga langsung ke bapak?," tanya jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/9/2022).

Baca juga: Kakak Bupati Langkat Nonaktif Akui Dapat Proyek Pekerjaan 3 Kali Lipat Saat Sang Adik Masih Aktif

"Ini Pak, kita mau tayangkan (lelang proyek) ada bronjong katanya, siapkan perusahaannya, katanya pak, gitu pak," jawab Iskandar menirukan suara Sujarno.

Menurut Iskandar, Plt Dinas PUPR itu tahu bahwa ia adalah kontraktor yang biasa menggarap proyek di Kabupaten Langkat.

"Lantaran tahu dia pak kita sebagai kontraktor pak," kata Iskandar Parangin Angin.

Diketahui, Terbit dan Iskandar dihadirkan jaksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat untuk terdakwa Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfira.

Dalam perkara ini, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap senilai Rp 572.000.000 dari seorang kontraktor bernama Muara Perangin-Angin.

Baca juga: Kasus Suap di Langkat, JPU Hadirkan Terbit Rencana Perangin Angin dan Kakaknya Jadi Saksi

Jaksa KPK menyebut, penerimaan suap itu dilakukan melalui empat orang kepercayaan Terbit yaitu, kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin, serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.

“(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022).

Menurut jaksa, Terbit meminta commitment fee kepada Muara karena telah memenangkan tender 11 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2021.

Pertama, empat paket pekerjaan jalan hotmix di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 2,86 miliar.

Baca juga: Saksi Ungkap Pejabat Dinas PUPR Beri Usulan Penggarap Proyek ke Kakak Bupati Langkat

Kedua, lima paket pekerjaan penunjukan langsung Dinas PUPR senilai Rp 940.558.000.

“Lalu, dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp 940.558.000,” papar jaksa.

Dalam dakwaan jaksa tertulis bahwa perusahaan milik Muara yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Nizhami dan CV Sasaki.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit itu diberi istilah Grup Kuala dan proyek yang mesti dimenangkannya memiliki kode "Daftar Pengantin".

Berbagai perusahaan dalam Grup Kuala, lanjut jaksa, wajib memberi upeti senilai 15,5 persen hingga 16,5 persen.

Akibat perbuatannya, Terbit Parangin Angin didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Plt Kadis PUPR Ungkap Koordinasikan Proyek di Langkat lewat Kakak Terbit Perangin Angin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Kisah Ketua Timwas Haji DPR, Menolong Jemaah Haji Asal Surabaya yang Tersesat
Kisah Ketua Timwas Haji DPR, Menolong Jemaah Haji Asal Surabaya yang Tersesat
Nasional
Stafsus Eks Menaker Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan TKA
Stafsus Eks Menaker Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan TKA
Nasional
Prabowo Pidato dengan Dua Bahasa Saat Buka Indo Defence demi Hormati Tamu
Prabowo Pidato dengan Dua Bahasa Saat Buka Indo Defence demi Hormati Tamu
Nasional
Try Sutrisno hingga Pramono Hadiri Pameran Indo Defence Bareng Prabowo
Try Sutrisno hingga Pramono Hadiri Pameran Indo Defence Bareng Prabowo
Nasional
Menteri PU Jadi Pembicara di ICI 2025 dan Pamerkan Proyek Infrastruktur Strategis
Menteri PU Jadi Pembicara di ICI 2025 dan Pamerkan Proyek Infrastruktur Strategis
Nasional
Lelang Rampasan KPK Dimulai! Apartemen di Jaksel Dibuka di Harga Rp 435 Juta
Lelang Rampasan KPK Dimulai! Apartemen di Jaksel Dibuka di Harga Rp 435 Juta
Nasional
Iphone Hilang di Pesawat, Anggota DPR: Garuda Indonesia Gagal Jaga Kepercayaan Penumpang
Iphone Hilang di Pesawat, Anggota DPR: Garuda Indonesia Gagal Jaga Kepercayaan Penumpang
Nasional
Pembukaan Indo Defence 2024, Prabowo Duduk Diapit Menhan-Menko Polkam
Pembukaan Indo Defence 2024, Prabowo Duduk Diapit Menhan-Menko Polkam
Nasional
Pratikno Sebut Potensi Ekonomi Hijau di RI: Laut hingga Sawit
Pratikno Sebut Potensi Ekonomi Hijau di RI: Laut hingga Sawit
Nasional
Prabowo Tiba di Indo Defence Naik Maung, Disambut Anak SD
Prabowo Tiba di Indo Defence Naik Maung, Disambut Anak SD
Nasional
Hipmi Dukung Menteri Bahlil Cabut 4 IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Perkuat Ekosistem Investasi yang Sehat
Hipmi Dukung Menteri Bahlil Cabut 4 IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Perkuat Ekosistem Investasi yang Sehat
Nasional
Anggaran Belum Siap, Pendidikan Dasar Gratis Sulit Diterapkan Tahun Ini
Anggaran Belum Siap, Pendidikan Dasar Gratis Sulit Diterapkan Tahun Ini
Nasional
Pemda Diinstruksikan Siapkan Lahan 8,5 Hektar unutk Bangun Sekolah Rakyat Permanen
Pemda Diinstruksikan Siapkan Lahan 8,5 Hektar unutk Bangun Sekolah Rakyat Permanen
Nasional
4 IUP di Raja Ampat Dicabut, Arief Rosyid Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo dan Menteri Bahlil
4 IUP di Raja Ampat Dicabut, Arief Rosyid Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo dan Menteri Bahlil
Nasional
Kejagung Baru Bisa Usut Pelanggaran IUP Raja Ampat kalau Ada Laporan Masyarakat
Kejagung Baru Bisa Usut Pelanggaran IUP Raja Ampat kalau Ada Laporan Masyarakat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau