Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Etik 3 Polisi Terkait "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Dilanjut Pekan Depan

Kompas.com - 07/09/2022, 21:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 7 tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari total 7 tersangka, sudah dilakukan sidang KKEP terhadap 4 tersangka. Sedangkan, 3 tersangka lain masih akan dijadwalkan pekan depan.

“Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dedi menjelaskan, sidang KKEP terhadap 3 tersangka itu digelar minggu depan. Sebab, saat ini Polri sedang fokus memproses pemberkasan terhadap para tersangka.

Baca juga: Total 97 Polisi Diperiksa Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: 28 Langgar Etik, 7 Tersangka

Sementara itu, Divisi Propam akan menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap AKP Dyah Chandrawati (DC) selaku mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.

Dedi menegaskan, pemeriksaan AKP DC tidak berkaitan dengan kasus obstruction of justice dan melakukan pelanggaran etik katagori sedang.

“Ini tidak ada kaitannya dengan obstractiom of justice, ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang,” ujar Dedi.

Diketahui, dari total 4 tersangka obstruction of justice yang telah dilakukan sidang KKEP mendapatkan hasil putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Keempat tersangka yang telah dipecat itu yakni Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo atas Putusan Komisi Kode Etik Masih Diproses, Akan Digelar Sidang Nanti

Kemudian, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.

Sedangkan tiga tersangka yang belum dilakukan sidang etik adalah Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik 6 Anggota Terkait “Obstruction of Justice” dalam Kasus Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Dorong Peningkatan Kinerja, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Lapangan Migas PHSS
Dorong Peningkatan Kinerja, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Lapangan Migas PHSS
Nasional
Gus Ipul Tegaskan Siswa Masuk Sekolah Rakyat atas Persetujuan Orangtua
Gus Ipul Tegaskan Siswa Masuk Sekolah Rakyat atas Persetujuan Orangtua
Nasional
Komisi I: Mekanisme Transfer Data RI ke AS Harus Tunduk UU PDP
Komisi I: Mekanisme Transfer Data RI ke AS Harus Tunduk UU PDP
Nasional
Lewat Green Procurement, Pertamina Ajak Mitra Berkontribusi pada Keberlanjutan 
Lewat Green Procurement, Pertamina Ajak Mitra Berkontribusi pada Keberlanjutan 
Nasional
Hakim yang Perberat Hukuman Zarof Ricar Mantan Anggota Dewas KPK
Hakim yang Perberat Hukuman Zarof Ricar Mantan Anggota Dewas KPK
Nasional
Ronny Talapessy: Jika Hasto Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Ronny Talapessy: Jika Hasto Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Nasional
Transfer Data Pribadi RI ke AS, Puan: Pemerintah Harus Lindungi Data Warganya
Transfer Data Pribadi RI ke AS, Puan: Pemerintah Harus Lindungi Data Warganya
Nasional
Perang Siber dan Tarif: Kedaulatan Bukan Sekadar Jaga Kandang
Perang Siber dan Tarif: Kedaulatan Bukan Sekadar Jaga Kandang
Nasional
Deal Transfer Data Pribadi ke AS Dinilai Khianati Konstitusi-Kedaulatan RI
Deal Transfer Data Pribadi ke AS Dinilai Khianati Konstitusi-Kedaulatan RI
Nasional
Temui Puan dan Dasco, Arnold Putra: Terima Kasih Sangat Dibela
Temui Puan dan Dasco, Arnold Putra: Terima Kasih Sangat Dibela
Nasional
Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Indonesia Yakin Bisa Selesai Secara Damai
Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Indonesia Yakin Bisa Selesai Secara Damai
Nasional
Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
Nasional
Haji 2025 Selesai, Usulan Bentuk Pansus untuk Evaluasi Total Muncul di DPR
Haji 2025 Selesai, Usulan Bentuk Pansus untuk Evaluasi Total Muncul di DPR
Nasional
KPK Akan Hormati Putusan Hakim Terkait Vonis Hasto Kristiyanto
KPK Akan Hormati Putusan Hakim Terkait Vonis Hasto Kristiyanto
Nasional
Penyidik Gedung Bundar Turun Tangan Usut Beras Oplosan
Penyidik Gedung Bundar Turun Tangan Usut Beras Oplosan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau