Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Pertaruhannya Marwah Institusi

Kompas.com - 07/09/2022, 23:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, dalang dari kasus pembunuhan tersebut merupakan jenderal bintang dua, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Jadi komitmen kita, kita harus tindak tegas terhadap yang terilbat karena ini adalah pertaruhan terkait mengembalikan marwah Polri,” kata Listyo Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.

Listyo Sigit mengatakan, adanya kasus pembunuhan anggota yang dilakukan seorang jenderal bintang dua sangat membuat marwah instansi Kepolisian jatuh.

Baca juga: Di hadapan Kapolri, Bharada E: Saya Tidak Mau Dipecat, Saya Akan Bicara Jujur

Bahkan, beberapa kali Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) juga meminta Kapolri untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.

Listyo Sigit mengungkapkan, saat ini jajarannya bekerja sesuai arahan Presiden Jokowi untuk mengungkap kasus tersebut secara terbuka.

“Jadi yang kita lakukan saat ini adalah sesuai arahan Bapak Presiden, ‘Ceritakan, buka fakta sebenar-benarnya, tidak ada yang ditutup-tutupi’,” katanya.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu juga menyatakan bahwa setiap pihak yang terlibat akan ditindaklanjuti.

Diketahui, terdapat 97 anggota Polri yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Bripda Djani Dikambinghitamkan...

Untuk membersihkan institusinya, Kapolri membentuk tim guna memeriksa dan memastikan angggota mana yang benar-benar terlibat melanggar etik dan terlibat karena tekanan, serta anggota mana yang terkena tipu atau prank.

Meski sebenarnya, menurut Kapolri, para anggota yang terlibat karena tipuan atau tekanan itu bisa tetap melakukan klarifikasi atau menolak perintah atasan yang salah.

“Ikan busuk mulai dari kepala, kalau tidak bisa kita perbaiki ya kita potong kepalanya, tapi itu kan tidak cukup. Jadi kan sekarang harus kita, bahasa kita, tidak usah terlalu banyak-banyak, yang melanggar langsung kita potong, sudah begitu aja,” kata Listyo Sigit.

Selain itu, ia juga mengaku berani dan tidak segan untuk menindak tegas para anggota yang terlibat di kasus itu demi para anggota lain yang telah bekerja jujur.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo dan Siasat Kapolri Benahi Polri

Pasalnya, ia tidak ingin sekitar 430.000 anggota dan 30.000 pegawai negeri sipil (PNS) Polri lainnya justru ikut menjadi rusak seperti segelintir anggota yang rusak.

“Justru karena saya sayang terhadap hampir 430.000 anggota Polri dan 30.000 anggota PNS yang selama ini juga saya lihat, mereka juga sudah bekerja mati-matian. Saya lihat di daerah-daerah terpencil itu tapi mereka semangat,” kata Listyo Sigit.

Halaman:
Komentar
yg-utama-bukti- bukan-basa-basi-


Terkini Lainnya
Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula Hari Ini
Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula Hari Ini
Nasional
Cerita Pegawai BUMN Dipermalukan Dirut Karena Keukeuh Sesuai Aturan
Cerita Pegawai BUMN Dipermalukan Dirut Karena Keukeuh Sesuai Aturan
Nasional
Cerita Pegawai Perusahaan BUMN Disebut Bodoh oleh Atasan karena Susun Daftar Risiko Tinggi
Cerita Pegawai Perusahaan BUMN Disebut Bodoh oleh Atasan karena Susun Daftar Risiko Tinggi
Nasional
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
Nasional
Riza Chalid Disebut Terbang dari Soetta ke Malaysia Februari 2025, Masuk Singapura Agustus 2024
Riza Chalid Disebut Terbang dari Soetta ke Malaysia Februari 2025, Masuk Singapura Agustus 2024
Nasional
KPK Sita 13 Kendaraan dan 26 Tanah dari Pegawai Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
KPK Sita 13 Kendaraan dan 26 Tanah dari Pegawai Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Nasional
Ketua KPK: RUU KUHAP Berpotensi Kurangi Tugas dan Fungsi Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK: RUU KUHAP Berpotensi Kurangi Tugas dan Fungsi Pemberantasan Korupsi
Nasional
KPK Tak Dilibatkan dalam Pembahasan DIM RUU KUHAP Pemerintah
KPK Tak Dilibatkan dalam Pembahasan DIM RUU KUHAP Pemerintah
Nasional
Komisaris Tolak Alasan Dirut BUMN Akuisisi Perusahaan karena Anak Pemiliknya Meninggal
Komisaris Tolak Alasan Dirut BUMN Akuisisi Perusahaan karena Anak Pemiliknya Meninggal
Nasional
Cari Keberadaan Riza Chalid, Imigrasi Koordinasi dengan Otoritas Malaysia
Cari Keberadaan Riza Chalid, Imigrasi Koordinasi dengan Otoritas Malaysia
Nasional
Ketua KPU Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Ringankan Beban Kerja Penyelenggara
Ketua KPU Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Ringankan Beban Kerja Penyelenggara
Nasional
Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook
Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook
Nasional
Imigrasi Sebut Riza Chalid Pergi ke Malaysia, Berdasarkan Data Perlintasan Terakhir
Imigrasi Sebut Riza Chalid Pergi ke Malaysia, Berdasarkan Data Perlintasan Terakhir
Nasional
Kata Ketua KPU atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Upaya Perbaikan Sistem Kita
Kata Ketua KPU atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Upaya Perbaikan Sistem Kita
Nasional
Jadi Tahanan Kota, Ibrahim Arief Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi
Jadi Tahanan Kota, Ibrahim Arief Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Empat Tersangka Pemerasan TKA di Kemenaker Rugikan Negara Rp 53 M
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau