Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Jero Wacik Dapat Cuti Menjelang Bebas, Keluar Lapas Hari Ini

Kompas.com - 08/09/2022, 21:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada hari ini, Kamis (8/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Jero Wacik sebelumnya divonis bersalah melakukan tiga kasus korupsi.

Kemudian, dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tingkat 1 pada 2016.

Namun, hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun pidana badan.

Baca juga: Setya Novanto hingga Jero Wacik Kini Jadi Petani di Lapas

 

Jero Wacik kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Ya beliau mendapat program cuti menjelang bebas,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022) malam.

Elly Yuzar mengatakan, Jero Wacik telah memenuhi sejumlah syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan cuti menjelang bebas sebagaimana ditentukan undang-Undang Pemasyarakatan.

Termasuk, di antara syarat itu adalah berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.

Baca juga: Cuti Jelang Bebas, Eks Menteri ESDM Jero Wacik Keluar dari Lapas Sukamiskin

Meski demikian, Jero Wacik masih harus menjalani program bimbingan di bawah pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

“Beliau di bawah pengawasan Bapas Bandung,” ujar Elly Yuzar.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti juga mengkonfirmasi kebebasan Jero Wacik.

“Hari ini sudah dikeluarkan narapidana atas nama Jero Wacik,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Ajukan PK, Jero Wacik Minta Kesaksian SBY dan JK Tidak Dikesampingkan Hakim

Menurut Rika, Jero Wacik akan dinyatakan bebas murni pada 22 November mendatang.

Untuk saat ini, Jero Wacik wajib mengikuti bimbingan dari bapas bandung hingga dinyatakan bebas murni.

“Bimbingan yang diberikan oleh Bapas Bandung melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” ujar Rika.

Sebagai informasi, Jero Wacik divonis bersalah telah melakukan tiga tindak pidana korupsi antara lain menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai menteri kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri ESDM.

Baca juga: KPK Setor Rp 5,3 Miliar dari Terpidana Eks Menteri ESDM Jero Wacik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tampang-jujur- korupsi-juga-


Terkini Lainnya
Hambali Saat Ditangkap Tunjukkan Paspor Spanyol dan Thailand, Bukan RI
Hambali Saat Ditangkap Tunjukkan Paspor Spanyol dan Thailand, Bukan RI
Nasional
Sengketa Pulau Aceh-Sumut: JK Angkat Bicara, Mendagri Akan Kaji Ulang
Sengketa Pulau Aceh-Sumut: JK Angkat Bicara, Mendagri Akan Kaji Ulang
Nasional
Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Dapat Dipastikan
Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Dapat Dipastikan
Nasional
Kinerja Hulu hingga Hilir Positif, Akselerasi Pertamina Wujudkan Swasembada Energi
Kinerja Hulu hingga Hilir Positif, Akselerasi Pertamina Wujudkan Swasembada Energi
Nasional
Sekolah Rakyat Jadi Salah Satu Strategi Putus Mata Rantai Kemiskinan
Sekolah Rakyat Jadi Salah Satu Strategi Putus Mata Rantai Kemiskinan
Nasional
Menteri Komdigi Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia
Menteri Komdigi Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia
Nasional
KPK Harap Kenaikan Gaji Akan Bentengi Hakim dari Godaan Korupsi
KPK Harap Kenaikan Gaji Akan Bentengi Hakim dari Godaan Korupsi
Nasional
Peringatan Keras Ketua MA soal Gaji Hakim yang Bakal Naik 280 Persen
Peringatan Keras Ketua MA soal Gaji Hakim yang Bakal Naik 280 Persen
Nasional
Fadli Zon Terbantahkan Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban Pemerkosaan '98
Fadli Zon Terbantahkan Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban Pemerkosaan '98
Nasional
Komjen Ahmad Dofiri Akan Pensiun, Eks Kompolnas Sebut Kriteria Wakapolri Baru
Komjen Ahmad Dofiri Akan Pensiun, Eks Kompolnas Sebut Kriteria Wakapolri Baru
Nasional
Komdigi: PIP Efektif Sosialisasikan MBG dan Pemberantasan Judol di Daerah 3T
Komdigi: PIP Efektif Sosialisasikan MBG dan Pemberantasan Judol di Daerah 3T
Nasional
Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dinilai Hambat Regenerasi Birokrasi
Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dinilai Hambat Regenerasi Birokrasi
Nasional
Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri Diharapkan Bisa Terjemahkan Visi Kapolri
Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri Diharapkan Bisa Terjemahkan Visi Kapolri
Nasional
Indo Defence Jadi Panggung Kolaborasi Industri Lokal dan Internasional
Indo Defence Jadi Panggung Kolaborasi Industri Lokal dan Internasional
Nasional
Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Usman Hamid: Kekeliruan yang Fatal
Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Usman Hamid: Kekeliruan yang Fatal
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau