Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Ada Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Berdasarkan Keterangan Saksi dan Psikolog

Kompas.com - 13/09/2022, 11:12 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penelitian Sandrayati Moniaga mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi harus tetap diusut.

Sebab, Komnas HAM mendapat kesimpulan bahwa ada dugaan kuat terjadi pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke Putri di Magelang pada 7 Juli 2022. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J: Audit Kinerja dan Awasi Polri

Dugaan tersebut juga bukan berangkat dari satu keterangan Putri saja, tetapi juga didapat dari pemeriksaan saksi dan ahli psikologi.

"Kami membuat simpulan (untuk mengusut) itu berdasarkan beberapa dasar, yang satu memang ada pengakuan, kedua ada keterangan dari saksi yang ada di sekitar situ, dan yang ketiga ada juga keterangan dari psikolog yang mendampingi," papar Sandrayati dalam acara Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

Akan tetapi, Komnas HAM tidak bisa memberikan keterangan hasil temuan dan hanya memberikan kesimpulan adanya dugaan kasus kekerasan seksual.

Untuk itu, kata Sandrayati, tugas kepolisian adalah memastikan adanya dugaan kekerasan seksual atau hanya skenario yang dirancang mantan Kadiv Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan suami Putri, untuk melancarkan skenario pembunuhan Brigadir J.

"Jadi hal-hal ini memang harus didalami lebih lanjut, apakah benar pertemuan hanya berdua? karena itu kan kesaksian dari satu orang? ini yang harus didalami polisi," papar dia.

Baca juga: Sebut Putri Candrawathi Lebih Berkuasa daripada Brigadir J, LBH APIK Ragu Ada Kekerasan Seksual

Alasan lainnya juga pernah diungkapkan dalam pembacaan laporan penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada 1 September 2022.

Saat itu, Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa ada potensi pelanggaran HAM bila dugaan kekerasan seksual tidak diusut secara tuntas.

Hak yang dilanggar yaitu hak memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Keadilan tidak akan didapat oleh Brigadir J maupun Putri apabila kasus tersebut tak menemui titik terang.

"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri) telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penydikan, penuntuan, persidangan, dan seterusnya (fair trial). Selain itu, terhadap saudari PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapa pun," imbuh Beka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
komnasham taik samamu kl ada bukti2 kuat baru okey,ini hny mndgr dr saksi jd kl dikasih taik sama komnasham lgsg dimakan sm komnasham makan itu taik dr keterangan saksi.


Terkini Lainnya
Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama
Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama
Nasional
Dubes Jerman Bertemu Seskab, Bahas Bilateral Sekaligus Pamitan Usai 3,5 Tahun di RI
Dubes Jerman Bertemu Seskab, Bahas Bilateral Sekaligus Pamitan Usai 3,5 Tahun di RI
Nasional
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Nasional
 IPW Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
IPW Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Nasional
Bentuk Karakter Anak, Wali Kota Surabaya Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR sejak 2022
Bentuk Karakter Anak, Wali Kota Surabaya Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR sejak 2022
BrandzView
RUPS Tahun Buku 2024, Pertamina Raih Laba Bersih Rp 49,5 Triliun, Kontribusi ke Negara Capai Rp 401 Triliun
RUPS Tahun Buku 2024, Pertamina Raih Laba Bersih Rp 49,5 Triliun, Kontribusi ke Negara Capai Rp 401 Triliun
Nasional
Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama
Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama
Nasional
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Pengunjung Capai 42.000 Orang
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Pengunjung Capai 42.000 Orang
Nasional
Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya
Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya
Nasional
Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai 'Teriak' Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai "Teriak" Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
Nasional
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Aksi Srikandi Polisi hingga Penampilan Sammy Simorangkir
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Aksi Srikandi Polisi hingga Penampilan Sammy Simorangkir
Nasional
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Perlu Segera Diselesaikan, DPR: Ini Soal Kedaulatan
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Perlu Segera Diselesaikan, DPR: Ini Soal Kedaulatan
Nasional
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
Nasional
Kemenag: Hari Ini 19 Kloter Jemaah Haji Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Kemenag: Hari Ini 19 Kloter Jemaah Haji Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau