Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Ada Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Berdasarkan Keterangan Saksi dan Psikolog

Kompas.com - 13/09/2022, 11:12 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penelitian Sandrayati Moniaga mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi harus tetap diusut.

Sebab, Komnas HAM mendapat kesimpulan bahwa ada dugaan kuat terjadi pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke Putri di Magelang pada 7 Juli 2022. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J: Audit Kinerja dan Awasi Polri

Dugaan tersebut juga bukan berangkat dari satu keterangan Putri saja, tetapi juga didapat dari pemeriksaan saksi dan ahli psikologi.

"Kami membuat simpulan (untuk mengusut) itu berdasarkan beberapa dasar, yang satu memang ada pengakuan, kedua ada keterangan dari saksi yang ada di sekitar situ, dan yang ketiga ada juga keterangan dari psikolog yang mendampingi," papar Sandrayati dalam acara Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

Akan tetapi, Komnas HAM tidak bisa memberikan keterangan hasil temuan dan hanya memberikan kesimpulan adanya dugaan kasus kekerasan seksual.

Untuk itu, kata Sandrayati, tugas kepolisian adalah memastikan adanya dugaan kekerasan seksual atau hanya skenario yang dirancang mantan Kadiv Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan suami Putri, untuk melancarkan skenario pembunuhan Brigadir J.

"Jadi hal-hal ini memang harus didalami lebih lanjut, apakah benar pertemuan hanya berdua? karena itu kan kesaksian dari satu orang? ini yang harus didalami polisi," papar dia.

Baca juga: Sebut Putri Candrawathi Lebih Berkuasa daripada Brigadir J, LBH APIK Ragu Ada Kekerasan Seksual

Alasan lainnya juga pernah diungkapkan dalam pembacaan laporan penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada 1 September 2022.

Saat itu, Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa ada potensi pelanggaran HAM bila dugaan kekerasan seksual tidak diusut secara tuntas.

Hak yang dilanggar yaitu hak memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Keadilan tidak akan didapat oleh Brigadir J maupun Putri apabila kasus tersebut tak menemui titik terang.

"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri) telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penydikan, penuntuan, persidangan, dan seterusnya (fair trial). Selain itu, terhadap saudari PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapa pun," imbuh Beka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
komnasham taik samamu kl ada bukti2 kuat baru okey,ini hny mndgr dr saksi jd kl dikasih taik sama komnasham lgsg dimakan sm komnasham makan itu taik dr keterangan saksi.


Terkini Lainnya
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Nasional
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Nasional
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Nasional
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Nasional
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Nasional
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Nasional
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Nasional
Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
Nasional
Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem
Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem
Nasional
Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Prolegnas 2025
Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Prolegnas 2025
Nasional
BKKBN Sebut Fenomena Childfree di Perkotaan, Terpengaruh Tren Medsos
BKKBN Sebut Fenomena Childfree di Perkotaan, Terpengaruh Tren Medsos
Nasional
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Nasional
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
Nasional
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Nasional
Muncul Fenomena 'Childfree', BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Muncul Fenomena "Childfree", BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau