Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU PDP: Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi Dilakukan Lembaga, Dipilih dan Tanggung Jawab ke Presiden

Kompas.com - 14/09/2022, 16:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sedang melakukan kajian Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Dilihat dari draf RUU PDP terbaru hasil keputusan Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) tanggal 29-30 Agustus 2022 menyebutkan akan ada lembaga yang akan menyelenggarakan perlindungan data pribadi.

Hal ini tertuang dalam Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi “Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga”.

Selajutnya, di Pasal 58 ayat (3) menyatakan bahwa lembaga terkait pelaksana perlindungan data pribadi ditetapkan oleh Presiden.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Setuju RUU PDP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Nantinya, lembaga itu juga akan langsung bertanggung jawab ke Presiden RI sebagaimana ditulis dalam ayat (4).

“(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden,” isi draf tersebut.

Kemudian, dalam draf RUU PDP ini data pribadi mencakup data yang bersifat spesifik dan umum.

Data yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometric, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sementara data yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca juga: Setelah Hacker Curi Data Pemerintah, BSSN Harap RUU PDP Segera Disahkan

Kebocoran data

Diketahui, keberadaan UU PDP dianggap mendesak setelah sejumlah data diduga mengalami kebocoran.

Dugaan kebocoran data diawali dari kemunculan "hacker" Bjorka yang muncul di Breached Forums dan mengklaim mengantongi 1,3 miliar data Kartu SIM yang terdiri dari beberapa jenis data pelanggan berkapasitas 18 GB berisi data-data kartu SIM dari pelanggan Indonesia. Bjorka juga mengumumkan bahwa dirinya menjual 26 juta data riwayat pencarian pengguna IndiHome.

Kemudian, pada 6 September 2022, Bjorka membeberkan dugaan kebocoran data sekitar 105 juta penduduk Indonesia yang diklaim berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca juga: Pakar: Tanpa UU PDP, Negara Tidak Bisa Tanggung Jawab Kebocoran Data

Dalam kebocoran data yang diklaim dari KPU RI ini Bjorka mengaku memiliki data 105.003.428 penduduk meliputi data NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan usia.

Selanjutnya, pada 9 September 2022, Bjorka mengklaim memiliki dokumen surat-menyurat yang diduga milik Presiden Joko Widodo.

Tak berhenti sampai di situ, Bjorka mengunggah data pribadi milik sejumlah pejabat Tanah Air. Salah satunya milik Menkominfo Johnny G Plate.

Namun, akun Twitter @bjorkanism tiba-tiba menghilang atau ditangguhkan pada 11 September 2022.

Baca juga: Draf RUU PDP: Pencurian Data Pribadi Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Sekretaris Fraksi PDI-P di DPR Yakin Keadilan akan Berpihak pada Hasto 
Sekretaris Fraksi PDI-P di DPR Yakin Keadilan akan Berpihak pada Hasto 
Nasional
Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
Nasional
PKS Targetkan Penambahan Kursi di DPR pada Pemilu 2029
PKS Targetkan Penambahan Kursi di DPR pada Pemilu 2029
Nasional
Dampingi Presiden, Kapolri Lapor Panen Raya Kuartal II Hasilkan 2,54 Juta Ton Jagung
Dampingi Presiden, Kapolri Lapor Panen Raya Kuartal II Hasilkan 2,54 Juta Ton Jagung
Nasional
Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal
Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal
Nasional
Prabowo Bertemu Wakil PM Australia di Kertanegara
Prabowo Bertemu Wakil PM Australia di Kertanegara
Nasional
Prabowo Datang ke GBK, Tonton Langsung Timnas Indonesia Vs China
Prabowo Datang ke GBK, Tonton Langsung Timnas Indonesia Vs China
Nasional
Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Terus Monitor Keberadaan Riza Chalid
Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Terus Monitor Keberadaan Riza Chalid
Nasional
PSE yang Terancam Diblokir Sudah Mulai Lakukan Registrasi Ulang
PSE yang Terancam Diblokir Sudah Mulai Lakukan Registrasi Ulang
Nasional
KPK Sebut Modus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker Terjadi Sejak 2012
KPK Sebut Modus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker Terjadi Sejak 2012
Nasional
Al Muzzammil Yusuf Bakal Boyong Pengurus Baru PKS Bertemu Prabowo
Al Muzzammil Yusuf Bakal Boyong Pengurus Baru PKS Bertemu Prabowo
Nasional
Soal Surat Usul Pemakzulan Gibran, HNW: Belum Dapat Undangan Membahasnya
Soal Surat Usul Pemakzulan Gibran, HNW: Belum Dapat Undangan Membahasnya
Nasional
Amnesty Desak Dedi Mulyadi Cabut Jam Malam Siswa karena Dinilai Diskriminatif
Amnesty Desak Dedi Mulyadi Cabut Jam Malam Siswa karena Dinilai Diskriminatif
Nasional
125 Jemaah Haji Indonesia Wafat, HNW Soroti Kurangnya Pendamping Haji
125 Jemaah Haji Indonesia Wafat, HNW Soroti Kurangnya Pendamping Haji
Nasional
Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Usai Mangkir Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Usai Mangkir Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau