Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Bawaslu, Pandai Akan Gugat KPU ke PTUN hingga DKPP

Kompas.com - 15/09/2022, 18:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) menyatakan bakal menempuh langkah hukum lanjutan setelah kalah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu RI.

Sebelumnya, Pandai melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Kita sedang menyusun upaya-upaya hukum berikutnya. Pertama, kita akan melakukan upaya hukum menggugat di PTUN, mungkin minggu depan," kata Sekretaris Jenderal Pandai, William Albert Zai, ketika dihubungi, Kamis (15/9/2022).

Dalam mekanisme yang ada, partai politik memang diperkenankan menggugat ke PTUN seandainya merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu.

"Kami juga akan menggugat DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujar William.

Baca juga: Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Farhat Abbas Akan Laporkan KPU ke Polisi

Namun demikian, William tidak menjelaskan secara gamblang pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh KPU.

Mereka menilai KPU melanggar etika karena Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat menyatakan secara terbuka bahwa "kalau ada partai politik yang dokumennya tidak lengkap maka juga diberikan berita acaranya".

Pandai termasuk dalam 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap.

Oleh karenanya, Pandai mengatakan, berhak menerima berita acara yang menyatakan bahwa berkas mereka tidak lengkap sehingga pendaftaran tidak diterima, sebagaimana pernyataan Hasyim Asy'ari.

"Sampai sekarang itu belum ada berita acaranya," kata William.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai

Pandai beranggapan, ada undang-undang yang menyatakan bahwa partai politik yang berkasnya tidak lengkap bakal diberikan berita acara oleh KPU RI.

Sementara itu, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan dasar hukum pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, KPU mengatur bahwa mereka hanya memberikan formulir tanda pengembalian bagi partai politik yang berkasnya tidak lengkap.

"Etikanya mereka harus menjalankan undang-undang kan? Kalau undang-undang bilang harus berikan (berita acara), ya berikan. Bagaimana mungkin penyelenggara yang dasar hukumnya undang-undang malah melanggar undang-undang?" kata William.

Sementara itu, dalam persidangan di Bawaslu RI, majelis pemeriksa menilai KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar administrasi pemilu, yang menyebabkan Pandai tidak lolos pendaftaran.

Baca juga: KPU Sebut Laporan Pandai Besutan Farhat Abbas ke Bawaslu Kabur dan Tidak Jelas

Ada dua dalil yang dimohonkan Pandai. Pertama, gangguan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat Pandai mengunggah data syarat pendaftaran.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Nasdem: Jangan Kemudian MK Membuat Undang-Undang Dasar Baru
Nasdem: Jangan Kemudian MK Membuat Undang-Undang Dasar Baru
Nasional
Hakim soal Jaksa Azam Peras Korban Investasi: Merusak Kepercayaan Publik
Hakim soal Jaksa Azam Peras Korban Investasi: Merusak Kepercayaan Publik
Nasional
Usai Panen Tebu, Gibran Akui Butuh Alat Modern untuk Tingkatkan Produksi
Usai Panen Tebu, Gibran Akui Butuh Alat Modern untuk Tingkatkan Produksi
Nasional
Gibran Singgung Dipecat dari Partai, PDI-P: Itu Masa Lalu, Apa Lagi Mau Diurus?
Gibran Singgung Dipecat dari Partai, PDI-P: Itu Masa Lalu, Apa Lagi Mau Diurus?
Nasional
Diusulkan Jadi Kementerian, BP Haji Sambut Baik dan Nantikan RUU Haji
Diusulkan Jadi Kementerian, BP Haji Sambut Baik dan Nantikan RUU Haji
Nasional
Pusing DPR soal Masa Jabatan DPRD Imbas Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Pusing DPR soal Masa Jabatan DPRD Imbas Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Nasional
Pemerintah Lanjutkan Negosiasi Tarif dengan AS, Tim Sudah Tiba di DC
Pemerintah Lanjutkan Negosiasi Tarif dengan AS, Tim Sudah Tiba di DC
Nasional
Trump Umumkan Tarif 32 Persen, Istana Yakin Masih Ada Peluang Negosiasi
Trump Umumkan Tarif 32 Persen, Istana Yakin Masih Ada Peluang Negosiasi
Nasional
Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Jaksa Azam Divonis 7 Tahun Penjara
Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Jaksa Azam Divonis 7 Tahun Penjara
Nasional
Golkar Tolak Usul Wapres Ditunjuk Presiden: Konstitusi Bilang Dipilih Rakyat
Golkar Tolak Usul Wapres Ditunjuk Presiden: Konstitusi Bilang Dipilih Rakyat
Nasional
KPK Panggil 7 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Panggil 7 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Nasional
Wapres Gibran Minta Masalah Pupuk, Harga, hingga Mafia Tebu Diselesaikan
Wapres Gibran Minta Masalah Pupuk, Harga, hingga Mafia Tebu Diselesaikan
Nasional
Pemerintah Didorong Lobi Lagi Donald Trump soal Tarif Impor AS 32 Persen
Pemerintah Didorong Lobi Lagi Donald Trump soal Tarif Impor AS 32 Persen
Nasional
Rekening Bansos Dipakai Main Judol, Mensos: Kita Ingin Tahu, Apakah Iseng atau Kebiasaan
Rekening Bansos Dipakai Main Judol, Mensos: Kita Ingin Tahu, Apakah Iseng atau Kebiasaan
Nasional
Gibran Kunker Bareng Titiek Soeharto: Beliau Ketua Komisi Paling Sakti
Gibran Kunker Bareng Titiek Soeharto: Beliau Ketua Komisi Paling Sakti
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau