Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Bawaslu, Pandai Akan Gugat KPU ke PTUN hingga DKPP

Kompas.com - 15/09/2022, 18:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) menyatakan bakal menempuh langkah hukum lanjutan setelah kalah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu RI.

Sebelumnya, Pandai melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Kita sedang menyusun upaya-upaya hukum berikutnya. Pertama, kita akan melakukan upaya hukum menggugat di PTUN, mungkin minggu depan," kata Sekretaris Jenderal Pandai, William Albert Zai, ketika dihubungi, Kamis (15/9/2022).

Dalam mekanisme yang ada, partai politik memang diperkenankan menggugat ke PTUN seandainya merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu.

"Kami juga akan menggugat DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujar William.

Baca juga: Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Farhat Abbas Akan Laporkan KPU ke Polisi

Namun demikian, William tidak menjelaskan secara gamblang pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh KPU.

Mereka menilai KPU melanggar etika karena Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat menyatakan secara terbuka bahwa "kalau ada partai politik yang dokumennya tidak lengkap maka juga diberikan berita acaranya".

Pandai termasuk dalam 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap.

Oleh karenanya, Pandai mengatakan, berhak menerima berita acara yang menyatakan bahwa berkas mereka tidak lengkap sehingga pendaftaran tidak diterima, sebagaimana pernyataan Hasyim Asy'ari.

"Sampai sekarang itu belum ada berita acaranya," kata William.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai

Pandai beranggapan, ada undang-undang yang menyatakan bahwa partai politik yang berkasnya tidak lengkap bakal diberikan berita acara oleh KPU RI.

Sementara itu, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan dasar hukum pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, KPU mengatur bahwa mereka hanya memberikan formulir tanda pengembalian bagi partai politik yang berkasnya tidak lengkap.

"Etikanya mereka harus menjalankan undang-undang kan? Kalau undang-undang bilang harus berikan (berita acara), ya berikan. Bagaimana mungkin penyelenggara yang dasar hukumnya undang-undang malah melanggar undang-undang?" kata William.

Sementara itu, dalam persidangan di Bawaslu RI, majelis pemeriksa menilai KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar administrasi pemilu, yang menyebabkan Pandai tidak lolos pendaftaran.

Baca juga: KPU Sebut Laporan Pandai Besutan Farhat Abbas ke Bawaslu Kabur dan Tidak Jelas

Ada dua dalil yang dimohonkan Pandai. Pertama, gangguan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat Pandai mengunggah data syarat pendaftaran.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Lebih dari 1,3 Juta Warga Gagal Terima Bansos Tahap 2, Gus Ipul: Banyak Rekening Tak Aktif
Lebih dari 1,3 Juta Warga Gagal Terima Bansos Tahap 2, Gus Ipul: Banyak Rekening Tak Aktif
Nasional
Gratifikasi Rp 1 Triliun dan Mufakat Jahat, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Gratifikasi Rp 1 Triliun dan Mufakat Jahat, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Nasional
Hampir 80 Persen Masyarakat Miskin Sudah Terima Bansos Tahap 2
Hampir 80 Persen Masyarakat Miskin Sudah Terima Bansos Tahap 2
Nasional
Trisakti Usul Revisi KUHAP Atur Kewajiban Tindaklanjuti Laporan soal Penyidik
Trisakti Usul Revisi KUHAP Atur Kewajiban Tindaklanjuti Laporan soal Penyidik
Nasional
Kadispenad soal 48 Prajurit Ikut Kursus Pelatih Sepak Bola: Bentuk Dukungan, Tak Terkait Fungsi
Kadispenad soal 48 Prajurit Ikut Kursus Pelatih Sepak Bola: Bentuk Dukungan, Tak Terkait Fungsi
Nasional
Gibran Hadiri Bazar UMKM Blitar Djadoel, Dorong Produk Lokal Naik Kelas dan Mendunia
Gibran Hadiri Bazar UMKM Blitar Djadoel, Dorong Produk Lokal Naik Kelas dan Mendunia
Nasional
Bro Ron Maju Jadi Calon Ketua Umum PSI, Jadi Pendaftar Pertama
Bro Ron Maju Jadi Calon Ketua Umum PSI, Jadi Pendaftar Pertama
Nasional
Indonesia Inisiasi Negara OKI Bersatu Kecam Serangan Israel ke Iran
Indonesia Inisiasi Negara OKI Bersatu Kecam Serangan Israel ke Iran
Nasional
Dirjen PHU: Penempatan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah Berbasis Kloter
Dirjen PHU: Penempatan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah Berbasis Kloter
Nasional
DPR-Pemerintah Siap Bahas RUU KUHAP, Komitmen Agar Tak Dibatalkan MK
DPR-Pemerintah Siap Bahas RUU KUHAP, Komitmen Agar Tak Dibatalkan MK
Nasional
Gibran Jadi Sasaran Foto Warga Saat Kunjungi Pameran UMKM di Blitar
Gibran Jadi Sasaran Foto Warga Saat Kunjungi Pameran UMKM di Blitar
Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Panggil Lagi Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Nasional
Di Depan Khofifah, Gibran Puji Jawa Timur karena Panennya Melimpah
Di Depan Khofifah, Gibran Puji Jawa Timur karena Panennya Melimpah
Nasional
Kasus Eks Kadisbud Jakarta: Kegiatan Ramadhan Cair Rp 2 M, Dikorupsi Rp 1,89 M
Kasus Eks Kadisbud Jakarta: Kegiatan Ramadhan Cair Rp 2 M, Dikorupsi Rp 1,89 M
Nasional
Percepat RUU KUHAP, Habiburokhman: Emergency, Semakin Lama Debat, Makin Banyak Orang Menderita
Percepat RUU KUHAP, Habiburokhman: Emergency, Semakin Lama Debat, Makin Banyak Orang Menderita
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau