Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Insiden M Kece Dilumuri Tinja dan Vonis 5 Bulan Irjen Napoleon Bonaparte

Kompas.com - 16/09/2022, 08:34 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara lantaran telah menganiaya Muhammad Kosman alias M Kece.

Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Djuyamto, membacakan putusannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Bakal Disidang Etik Polri, Napoleon: Saya Bhayangkara, Saya Akan Laksanakan Semua

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata hakim.

Sudah saling memaafkan

Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta majelis hakim memvonis selama satu tahun penjara.

Menurut majelis, vonis yang lebih ringan itu diambil karena antara Napoleon dan M Kece telah saling memaafkan.

"Terdakwa dengan M Kece sudah saling memaafkan," ungkap hakim.

Baca juga: Terbukti Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari

Selain itu, lanjut hakim, Jenderal bintang dua itu juga bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Akan tetapi, penganiayaan yang telah dilakukan Napoleon dan sejumlah tahanan lain tidak bisa dibenarkan.

Diketahui, Napoleon melakukan penganiayaan lantaran M Kece telah melakukan penistaan agama melalui konten video yang pernah dibuat.

Menurut hakim, sebagai Jenderal di Kepolisian seharusnya Napoleon memahami cara menanggapi perbuatan yang dilakukan M Kece.

Baca juga: Jaksa: M Kece Akan Ingat Seumur Hidup Pernah Dilumuri Kotoran oleh Irjen Napoleon

"Sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat dan benar jika ada seseorang yang telah melakukan penghinaan atau penistaan agama," ujar hakim Djuyamto.

"Yaitu dengan menggunakan mekanisme hukum positif yang berlaku dengan melaporkannya kepada pihak berwajib," kata dia.

Jika dibenarkan akan kacau

Oleh karena itu, majelis hakim menilai, jika perbuatan Napoleon dibenarkan dengan alasan membela agama, maka semua orang akan melakukan hal yang sama.

Menurut majelis hakim, pembenaran terhadap perilaku Napoleon melakukan penganiayaan lantaran membela agama bakal menyebabkan kekacauan.

Halaman:
Komentar
pendukung si pincang pada protes...wkwkwk
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ini Perintah Mendagri ke Bupati Sudewo terkait Kemarahan Warga Pati
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

8 Ekstrakurikuler yang Bisa Digunakan untuk Masuk PTN Tanpa Tes
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Homey

Charger Tetap Tercolok saat Tidak Digunakan, Apa Akibatnya?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kisah Bocah di Sukabumi Meninggal Usai Tubuh Dipenuhi Cacing, Apa Penyebabnya?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polri: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar Besok
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Raffi Ahmad Disebut Tawarkan Bantu Biaya Pendidikan Anak, Suami Mpok Alpa: Saya Masih Sehat
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Pesan Terakhir Mpok Alpa ke Suami, Minta Susu Anak Jangan Sampai Habis
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Heboh Pengeluaran Rp 3 Juta per Orang Disebut “Super Kaya”, Ini Kata BPS
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Harga Token Listrik PLN per kWh untuk Tanggal 18-24 Agustus 2025
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Promo JCO 17-24 Agustus 2025, Cuma Rp 110.000 Dapat 2 Box Donat
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Asal Usul Lagu 'Tabola Bale' yang Menggoyang Istana Merdeka
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

60 Pendaki Terjebak Saat Gunung Dempo Erupsi, Berikut Kondisi Terkini
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Gus Ipul Sebut 165 Sekolah Rakyat Siap Tampung 16.000 Siswa Tahun Ini
Gus Ipul Sebut 165 Sekolah Rakyat Siap Tampung 16.000 Siswa Tahun Ini
Nasional
Soal Roblox, Menko PMK Sorot 'Screen Time' Anak hingga Belasan Jam
Soal Roblox, Menko PMK Sorot "Screen Time" Anak hingga Belasan Jam
Nasional
BGN Ungkap Dua Risiko dalam Program MBG, Keracunan dan Penyalahgunaan Anggaran
BGN Ungkap Dua Risiko dalam Program MBG, Keracunan dan Penyalahgunaan Anggaran
Nasional
Curhat Kepala Sekolah Rakyat di Papua ke Gus Ipul, Ingin OAP Lebih Dilibatkan
Curhat Kepala Sekolah Rakyat di Papua ke Gus Ipul, Ingin OAP Lebih Dilibatkan
Nasional
Dorong Stabilisasi Harga Beras, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Perum Bulog Realisasikan Program SPHP
Dorong Stabilisasi Harga Beras, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Perum Bulog Realisasikan Program SPHP
Nasional
PN Jaksel Tidak Dapat Terima Praperadilan Purnawirawan Leonardi di Kasus Korupsi Satelit Kemhan
PN Jaksel Tidak Dapat Terima Praperadilan Purnawirawan Leonardi di Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Nasional
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Nasional
Demokrat Dukung Anggaran MBG Rp 335 Triliun, tetapi Beri Catatan Ini
Demokrat Dukung Anggaran MBG Rp 335 Triliun, tetapi Beri Catatan Ini
Nasional
Wamenkum Sebut UU Tipikor Perlu Disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB
Wamenkum Sebut UU Tipikor Perlu Disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB
Nasional
BGN Klaim Mampu Deteksi Mitra MBG yang Bandel 'Mark Up' Harga
BGN Klaim Mampu Deteksi Mitra MBG yang Bandel "Mark Up" Harga
Nasional
Dua Pengusaha Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
Dua Pengusaha Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
Nasional
Elite 'Beringin' Siap Sambut Kembalinya Setya Novanto, Bahlil Masih Irit Bicara
Elite "Beringin" Siap Sambut Kembalinya Setya Novanto, Bahlil Masih Irit Bicara
Nasional
Prabowo Mau Tindak Jenderal Beking Tambang, Sahroni: Gampang, Tangkap Saja Dulu Semua
Prabowo Mau Tindak Jenderal Beking Tambang, Sahroni: Gampang, Tangkap Saja Dulu Semua
Nasional
Pejabat Joget di Istana dan MPR, Pimpinan DPR: Niatnya Baik, untuk Menghibur...
Pejabat Joget di Istana dan MPR, Pimpinan DPR: Niatnya Baik, untuk Menghibur...
Nasional
Gus Ipul Harap Prabowo Temui Guru dan Kepala Sekolah Rakyat dan Beri Pembekalan
Gus Ipul Harap Prabowo Temui Guru dan Kepala Sekolah Rakyat dan Beri Pembekalan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau