Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Instruksi Jokowi Kendaraan Dinas Wajib Mobil Listrik, Anggota DPR: Hanya Pemborosan APBN!

Kompas.com - 21/09/2022, 14:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai, Instruksi Presiden (Inpres) tentang kendaraan listrik untuk operasional pemerintah, tidak efisien diterapkan saat ini.

Pasalnya, infrastruktur penunjang kendaraan listrik di Indonesia dinilai masih terbatas.

"Nanti yang muncul hanya pemborosan APBN," kata Mulyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).

Diketahui, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia baru terdapat 129 unit.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Wali Kota Depok: Masih Butuh Persiapan

Menurut Mulyanto, hal itu dapat dikatakan bahwa penunjang kendaraan listrik di Indonesia saja masih terbatas.

Kekurangan itu dinilai malah membuat negara bakal lebih banyak menggelontorkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk memenuhi kekurangan yang ada.

Padahal, menurut Mulyanto, APBN lebih efisien digunakan untuk keperluan masyarakat lainnya.

"Lebih bagus, APBN yang ada digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang penting-mendesak, yakni untuk menekan inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat dan menopang subsidi," kata dia.

Baca juga: Pemprov Jateng Larang Pebisnis Mobil Listrik Manfaatkan Momen Demi Keuntungan Pribadi

Ia mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan matang-matang untuk menerapkan green energy di Indonesia.

Dalam arti, pemerintah harus objektif-rasional dengan mempertimbangkan kondisi nasional sebelum memutuskan penerapan kendaraan listrik.

"Jangan mau didikte oleh kekuatan global.  Apalagi ujung-ujungnya akan meningkatkan impor dan ketergantungan pada komponen luar negeri," ungkapnya.

Di sisi lain, ia mengkhawatirkan Inpres ini mampu mengangkat tarif listrik yang lagi-lagi merugikan rakyat.

Oleh karena itu, Mulyanto menyarankan Inpres tersebut ditunda terlebih dahulu.

Baca juga: Jokowi Kembali Beri Tugas Baru ke Luhut, Kini Urus Program Kendaraan Listrik

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.

Hal itu diatur dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.

Baca juga: Ibnu Jamil Menangis Lihat Anaknya Lolos Akmil 2025

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022.

Dalam diktum keempat disebutkan bahwa pengadaan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sementara, pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program ini bersumber dari APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bis listrik cantiq, slah tembak yeee xixixixi, n transjakarta ada pool pengisiian nya, membalas komentar herry sutanto : mohon penceraham, info nya mobil listrik di kritik anggota dpr, sedangkan pemprof dki, akam menanmbah 100 mobil listrik.


Terkini Lainnya
Legislator PDIP Minta Bendera Selain Merah Putih Dicopot Termasuk One Piece
Legislator PDIP Minta Bendera Selain Merah Putih Dicopot Termasuk One Piece
Nasional
Pihak Tom Lembong Nilai Hakim Langgar Prinsip Praduga Tak Bersalah
Pihak Tom Lembong Nilai Hakim Langgar Prinsip Praduga Tak Bersalah
Nasional
Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi
Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi
Nasional
Kubu Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim PN Tipikor ke Bawas MA dan KY
Kubu Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim PN Tipikor ke Bawas MA dan KY
Nasional
Kata Kemlu RI soal Deklarasi New York Kutuk 7 Oktober 2023 dan Soal Hamas
Kata Kemlu RI soal Deklarasi New York Kutuk 7 Oktober 2023 dan Soal Hamas
Nasional
Pigai: Kibarkan Bendera One Piece Sejajar Merah Putih Dilarang Jika Makar
Pigai: Kibarkan Bendera One Piece Sejajar Merah Putih Dilarang Jika Makar
Nasional
Marsma Fajar Adriyanto dalam Kenangan: Sergap Jet F-18 Hornet US Navy
Marsma Fajar Adriyanto dalam Kenangan: Sergap Jet F-18 Hornet US Navy
Nasional
Orasi Menlu RI: Ratusan Miliar Rupiah dan Jutaan Dolar Terkirim ke Palestina
Orasi Menlu RI: Ratusan Miliar Rupiah dan Jutaan Dolar Terkirim ke Palestina
Nasional
KPK Yakin Amnesti untuk Hasto Diberikan Melalui Pertimbangan yang Ketat
KPK Yakin Amnesti untuk Hasto Diberikan Melalui Pertimbangan yang Ketat
Nasional
Memahami Fenomena Bendera One Pice
Memahami Fenomena Bendera One Pice
Nasional
TNI AU Sebut Marsma Fajar Adriyanto Gugur Saat Latihan Rutin
TNI AU Sebut Marsma Fajar Adriyanto Gugur Saat Latihan Rutin
Nasional
Kronologi Pesawat Latih TNI AU Jatuh yang Membuat Marsma Fajar Adriyanto Gugur
Kronologi Pesawat Latih TNI AU Jatuh yang Membuat Marsma Fajar Adriyanto Gugur
Nasional
Profil Marsma Fajar Adriyanto, Penerbang Jet Tempur F-16 yang Gugur Saat Latihan
Profil Marsma Fajar Adriyanto, Penerbang Jet Tempur F-16 yang Gugur Saat Latihan
Nasional
Pertamina Raih Best Booth Interactive Experience di GIIAS 2025
Pertamina Raih Best Booth Interactive Experience di GIIAS 2025
Nasional
KPK Bakal Lakukan Upaya Paksa Terhadap 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Bakal Lakukan Upaya Paksa Terhadap 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau