Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Korupsi, Pakar Hukum: Ironis dan Menyedihkan

Kompas.com - 26/09/2022, 10:49 WIB
Valmai Alzena Karla Martino,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi yang dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat. 

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hakim-hakim di Mahkamah Agung (MA) sudah menjadi perwujudan dari dewa yang sudah tidak terpengaruh urusan materi atau dunia.

Menurutnya, dalam fungsi yudikatif sebagai pemutus sengketa yang terjadi di masyarakat seharusnya hakim-hakim agung di MA sudah menjadi begawan yang mumpuni mengawal kehidupan dalam masyarakat.

“Ini justru sebaliknya masih rakus, inilah contoh orang belum dewasa yang terjebak dalam tubuh seorang hakim agung, ironis dan menyedihkan,” kata Fickar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Teka-teki Hakim Agung Bakal Temani Sudrajad Dimyati di Sel KPK

Hakim yang menghukum koruptor dengan vonis ringan bahkan bebas, kata Fickar, bisa menjadi indikasi bahwa mereka menerima sesuatu.

Karena itu, cukup beralasan dan cukup dasar untuk menghukum berat seumur hidup para hakim yang korupsi

Ia juga menilai, peristiwa ini merupakan kegagalan dari sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY).

“Pola pengawasan KY seharusnya continues, berkelanjutan karena itu juga indikator dari masih buruknya sistem pengawasan hakim,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Sudrajad dan Elly ditetapkan tersangka kasus korupsi dimana keduanya merupakan penerima suap.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap dari Banyak Pengurusan Perkara di MA

Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yaitu perusahaan dianggap gagal.

Adapun pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana. Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.

Pihak yang menghubungkan Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yakni Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA, di mana ia mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa uang senilai 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com