JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan ada beberapa gas air mata kedaluwarsa atau expired yang ditembakan di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan gas air yang kedaluwarsa itu di lapangan.
“Ya ada beberapa yang diketemukan (kedaluwarsa) ya yang tahun 2021, ada beberapa ya,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
“Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh labfor (laboratorium forensik) tapi ada beberapa,” ucapnya.
Baca juga: Lokataru Duga Gas Air Mata yang Digunakan Saat Tragedi Kanjuruhan Expired
Dedi menjelaskan, gas air mata yang kedaluwarsa sudah tidak begitu efektif. Sebab, zat kimia di dalam gas air mata yang kedaluwarsa itu akan menurun kadarnya.
“Ketika tidak diledakkan di atas maka akan timbul partikel lebih kecil lagi dari pada partikel yang lebih kecil lagi daripada bedak yang dihirup kemudian kena mata mengakibatkan perih. Jadi kalau sudah expired justru kadarnya berkurang, kemudian kemampuannya akan menurun,” jelas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan investigasi independen sementara yang dilakukan Lokataru bersama dengan sejumlah elemen sipil, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan dugaan gas air mata kedaluwarsa di tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Investigasi TGIPF: Kanjuruhan Tak Layak, Anak Tangga, hingga Efek Gas Air Mata
Direktur Lokataru, Haris Azhar mencurigai bahwa gas air mata yang digunakan diperparah dengan pekatnya gas air mata karena polisi menembaknya berulang kali ke tribune penonton.
"Dengan kandungan yang diduga sudah expired, dengan volume yang seberapa banyak, dalam berapa menit, kalau dia tidak dapat pertolongan, mengakibatkan apa, pada badan yang seperti apa, itu pertanyaan penting di kata Haris kepada Kompas.com, Minggu (9/10/2022).
Haris juga mencurigai bahwa banyak kematian terjadi di luar tribune. Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan menewaskan sedikitnya 131 orang, dua di antaranya polisi.
Berdasarkan keterangan dari pelbagai saksi yang ditemui Lokataru dkk, mereka melihat banyak orang dibopong di luar stadion.
Baca juga: Anggota TGIPF Minta Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Harus Dipertimbangkan Lagi
Kecurigaan kedua, hingga sekarang, tidak ada penjelasan resmi soal jumlah gas air mata yang dibawa oleh polisi di Kanjuruhan malam itu.
"Tidak ada disclaimer juga soal jenis dan produksi (gas air mata). Ada yang disembunyikan," ungkapnya.
Ketiga, polisi juga sebetulnya memiliki kewenangan untuk melakukan otopsi pada jasad korban yang meninggal dunia tidak wajar, tetapi sejauh ini, tidak ada proses otopsi itu.
Oleh karenanya, manifes gas air mata mutlak diperiksa, bukan hanya untuk mencari tahu apakah gas air mata yang digunakan di Kanjuruhan kedaluwarsa atau tidak.
"Pertama, bendanya dulu dilihat, period of time atau out of date. Kedua, massa, volumenya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.