Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sampaikan 9 Bab Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke TGIPF

Kompas.com - 11/10/2022, 15:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Setidaknya ada sembilan bab hasil investigasi LPSK yang telah dilaporkan kepada TGIPF melalui pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (11/10/2022).

“Tadi kami menyampaikan hasil investigasi kami, ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Edwin menyebut TGIPF merespons positif atas hasil investigasi LPSK.

“Dirasa tim TGIPF sebagai laporan yang komprehensif lah,” ucap dia.

Baca juga: Pembelaan Polri soal Gas Air Mata di Kanjuruhan: Sebut Tak Mematikan hingga Bukan Penyebab Kematian

Edwin memastikan LPSK akan membuka hasil investigasinya kepada publik pada Kamis (13/10/2022).

“Iya, Kamis pagi mungkin,” imbuh dia.

Sebelumnya, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Baca juga: Ini Perintah Mendagri ke Bupati Sudewo terkait Kemarahan Warga Pati

Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Ironi Polisi di Tragedi Kanjuruhan, Sujud Minta Maaf di Malang, Sibuk Membela Diri di Jakarta

Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Merespons tragedi ini, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
BGN Ungkap Dua Risiko dalam Program MBG, Keracunan dan Penyalahgunaan Anggaran
BGN Ungkap Dua Risiko dalam Program MBG, Keracunan dan Penyalahgunaan Anggaran
Nasional
Curhat Kepala Sekolah Rakyat di Papua ke Gus Ipul, Ingin OAP Lebih Dilibatkan
Curhat Kepala Sekolah Rakyat di Papua ke Gus Ipul, Ingin OAP Lebih Dilibatkan
Nasional
Dorong Stabilisasi Harga Beras, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Perum Bulog Realisasikan Program SPHP
Dorong Stabilisasi Harga Beras, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Perum Bulog Realisasikan Program SPHP
Nasional
PN Jaksel Tidak Dapat Terima Praperadilan Purnawirawan Leonardi di Kasus Korupsi Satelit Kemhan
PN Jaksel Tidak Dapat Terima Praperadilan Purnawirawan Leonardi di Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Nasional
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Nasional
Demokrat Dukung Anggaran MBG Rp 335 Triliun, tetapi Beri Catatan Ini
Demokrat Dukung Anggaran MBG Rp 335 Triliun, tetapi Beri Catatan Ini
Nasional
Wamenkum Sebut UU Tipikor Perlu Disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB
Wamenkum Sebut UU Tipikor Perlu Disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB
Nasional
BGN Klaim Mampu Deteksi Mitra MBG yang Bandel 'Mark Up' Harga
BGN Klaim Mampu Deteksi Mitra MBG yang Bandel "Mark Up" Harga
Nasional
Dua Pengusaha Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
Dua Pengusaha Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
Nasional
Elite 'Beringin' Siap Sambut Kembalinya Setya Novanto, Bahlil Masih Irit Bicara
Elite "Beringin" Siap Sambut Kembalinya Setya Novanto, Bahlil Masih Irit Bicara
Nasional
Prabowo Mau Tindak Jenderal Beking Tambang, Sahroni: Gampang, Tangkap Saja Dulu Semua
Prabowo Mau Tindak Jenderal Beking Tambang, Sahroni: Gampang, Tangkap Saja Dulu Semua
Nasional
Pejabat Joget di Istana dan MPR, Pimpinan DPR: Niatnya Baik, untuk Menghibur...
Pejabat Joget di Istana dan MPR, Pimpinan DPR: Niatnya Baik, untuk Menghibur...
Nasional
Gus Ipul Harap Prabowo Temui Guru dan Kepala Sekolah Rakyat dan Beri Pembekalan
Gus Ipul Harap Prabowo Temui Guru dan Kepala Sekolah Rakyat dan Beri Pembekalan
Nasional
Respons RAPBN 2026, PDI-P Soroti Transfer Daerah Turun di Tengah Pelaksanaan Koperasi Merah Putih
Respons RAPBN 2026, PDI-P Soroti Transfer Daerah Turun di Tengah Pelaksanaan Koperasi Merah Putih
Nasional
Begini Bentuk Jas Almamater Sekolah Rakyat, Dilengkapi Baret Merah dan Tanda Kepangkatan
Begini Bentuk Jas Almamater Sekolah Rakyat, Dilengkapi Baret Merah dan Tanda Kepangkatan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau