Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube

Kompas.com - 13/10/2022, 20:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sementara Sugik Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.

Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut. 

"Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Polri belum membuka konten apa yang dipersoalkan sehingga mereka menjadi tersangka.

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi, termasuk di antaranya 7 orang saksi ahli.

Selain itu, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama SMR dan yang kedua BTM," ucapnya.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Kedua tersangka disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Saat ditanyakan soal penahanan, Nurul mengatakan kedua tersangka masih diperiksa.

"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
gus abal2, membalas komentar katarina : dia cuma "gus" palsu


Terkini Lainnya
Komnas HAM Kembali Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Pembunuhan Munir
Komnas HAM Kembali Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Pembunuhan Munir
Nasional
Menyiasati Masa Jabatan DPRD Pasca-Putusan MK
Menyiasati Masa Jabatan DPRD Pasca-Putusan MK
Nasional
Ini Alasan Try Sutrisno Tak Diajak dalam Acara Forum Purnawirawan TNI
Ini Alasan Try Sutrisno Tak Diajak dalam Acara Forum Purnawirawan TNI
Nasional
Kapolri Sudah Kantongi Nama Wakapolri Baru Pengganti Komjen Dofiri
Kapolri Sudah Kantongi Nama Wakapolri Baru Pengganti Komjen Dofiri
Nasional
Vonis Setya Novanto Disunat, KPK Hormati, Pengacara Tetap Tak Puas
Vonis Setya Novanto Disunat, KPK Hormati, Pengacara Tetap Tak Puas
Nasional
Hari Ini, DPR Disebut Akan Bacakan Surpres Calon Dubes RI di AS
Hari Ini, DPR Disebut Akan Bacakan Surpres Calon Dubes RI di AS
Nasional
Silat Lidah Fadli Zon Bantah Pemerkosaan Massal 1998, Sampai Bikin Anggota DPR Nangis
Silat Lidah Fadli Zon Bantah Pemerkosaan Massal 1998, Sampai Bikin Anggota DPR Nangis
Nasional
Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Nasional
Kubu Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Kubu Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Nasional
Usai Jatuhnya Juliana Marins, Menhut Bakal Benahi Akses Gunung Rinjani
Usai Jatuhnya Juliana Marins, Menhut Bakal Benahi Akses Gunung Rinjani
Nasional
Gibran Ucapkan Selamat ke SBY atas Peluncuran Lagu Baru ‘Save Our World’
Gibran Ucapkan Selamat ke SBY atas Peluncuran Lagu Baru ‘Save Our World’
Nasional
Soal Kans Panggil Bobby Nasution, KPK: Masih Dalami Informasi dan Keterangan
Soal Kans Panggil Bobby Nasution, KPK: Masih Dalami Informasi dan Keterangan
Nasional
HUT ke-79 Bhayangkara, Pakar Hukum Harap Polri Makin Berpihak ke Rakyat
HUT ke-79 Bhayangkara, Pakar Hukum Harap Polri Makin Berpihak ke Rakyat
Nasional
Verrel Bramasta soal Pedagang Mainan Mengeluh Rugi: Dia Nembak Rp 10 Juta
Verrel Bramasta soal Pedagang Mainan Mengeluh Rugi: Dia Nembak Rp 10 Juta
Nasional
Mendiktisaintek: Tukin Dosen ASN Ditargetkan Cair Paling Lambat Juli
Mendiktisaintek: Tukin Dosen ASN Ditargetkan Cair Paling Lambat Juli
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau