Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Duga Irjen Teddy Minahasa Lolos dan Dapat Promosi karena Hal Ini

Kompas.com - 16/10/2022, 15:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security anda Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian Bambang Rukmianto menduga lolosnya Irjen Teddy Minahasa mendapatkan promosi sebagai Kapolda Jawa Timur karena terdapat masalah dalam proses di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

Padahal, jenderal bintang dua tersebut diduga turut mengedarkan narkoba. Namun, hal itu baru terungkap ke publik empat hari setelah Kapolri menunjuknya sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru.

“Artinya ada problem dalam proses Wanjakti dewan jabatan dan kepangkatan tinggi,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Baca juga: Jerat Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 11 Orang Terlibat dan 4 di Antaranya Polisi

Menurut Bambang, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) tidak memberikan masukan kepada Kapolri terkait penunjukkan Teddy.

Kemungkinan lainnya adalah adanya intervensi dari pihak eksternal yang membuat perwira tinggi bermasalah dipromosikan mendapatkan jadwal strategis.

Intervensi tersebut, kata dia, bisa dari titipan politisi.

“(Untuk) mengamankan kepentingannya (politis) lah,” ujar Bambang.

Baca juga: Jauh Berbeda dari Teddy Minahasa, Harta Kekayaan Kapolda Jatim Toni Hermanto Hanya Rp 1,59 M

Di sisi lain, Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) di Polri tidak memiliki rekam jejak anggotanya yang digadang-gadang duduk di posisi penting.

Selain itu, terdapat rahasia umum bahwa merit system di Polri diwarnai nepotisme, koneksi, hingga gratifikasi. Hal ini mengakibatkan munculnya faksi, geng, atau gerbong-gerbong dalam tubuh Korps Bhayangkara.

“Akibatnya munculah Irjen Teddy Minahasa, menyusul Ferdy Sambo dan lain-lain,” tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022) setelah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada hari sebelumnya.

Jenderal berharta Rp 29,9 miliar tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Ia disangka Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Kasus Teddy lantas menjadi sorotan. Sebab, ia baru saja ditunjuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot pasca tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kalo dekat dgn atasan dan setoran lancar posisi javatan dan karir pasti cepat naik tidak hanya di kepolisian tapi di indonesia


Terkini Lainnya
Hasto PDI-P Gugat Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK
Hasto PDI-P Gugat Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK
Nasional
Hinca Panjaitan: Tak Ada Hubungan antara Roy Suryo dengan Demokrat
Hinca Panjaitan: Tak Ada Hubungan antara Roy Suryo dengan Demokrat
Nasional
Anggota DPR Pertanyakan PPATK soal Pemlokiran Rekening Dormant
Anggota DPR Pertanyakan PPATK soal Pemlokiran Rekening Dormant
Nasional
Transfer Data Pribadi ke AS Tunduk pada UU PDP
Transfer Data Pribadi ke AS Tunduk pada UU PDP
Nasional
Soal Dugaan Riza Chalid di Malaysia, Kejagung: Akan Didalami dan Jadi Masukan
Soal Dugaan Riza Chalid di Malaysia, Kejagung: Akan Didalami dan Jadi Masukan
Nasional
KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan, Pimpinan Komisi V Tegaskan Proses Pidana
KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan, Pimpinan Komisi V Tegaskan Proses Pidana
Nasional
Dasco Sebut Partai-partai Sedang Simulasikan Sistem Pemilu dan Pilkada
Dasco Sebut Partai-partai Sedang Simulasikan Sistem Pemilu dan Pilkada
Nasional
Wamenkomdigi Tegaskan Transfer Data Pribadi ke AS Sudah Terjadi Sejak Lama
Wamenkomdigi Tegaskan Transfer Data Pribadi ke AS Sudah Terjadi Sejak Lama
Nasional
Pelaku Usaha Hindari Royalti Musik, Solusi Kemenkum: Bisa Putar Musik Ciptaan Sendiri
Pelaku Usaha Hindari Royalti Musik, Solusi Kemenkum: Bisa Putar Musik Ciptaan Sendiri
Nasional
UU Kementerian Negara Digugat, MK Diminta Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
UU Kementerian Negara Digugat, MK Diminta Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Nasional
Wamenkomdigi Minta Masyarakat Jangan Salah Paham Soal Transfer Data Pribadi ke AS
Wamenkomdigi Minta Masyarakat Jangan Salah Paham Soal Transfer Data Pribadi ke AS
Nasional
Kasus Karhutla, Menhut: Kapolri Perintahkan Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
Kasus Karhutla, Menhut: Kapolri Perintahkan Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
Nasional
Perpres Regulasi AI Ditargetkan Terbit pada September 2025
Perpres Regulasi AI Ditargetkan Terbit pada September 2025
Nasional
Demokrat Bantah “Partai Biru” Dalang Ijazah Palsu Jokowi: Fitnah dan Ungkit Hubungan SBY-Jokowi
Demokrat Bantah “Partai Biru” Dalang Ijazah Palsu Jokowi: Fitnah dan Ungkit Hubungan SBY-Jokowi
Nasional
Anggota DPR Dorong Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual di Unsoed Pakai UU TPKS
Anggota DPR Dorong Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual di Unsoed Pakai UU TPKS
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau