Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantik Heru Budi Hartono, Mendagri Ingatkan Potensi Krisis 2023 dan Persiapan Pemilu 2024

Kompas.com - 17/10/2022, 11:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Heru Budi Hartono akan menghadapi cukup tantangan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta setidaknya setahun ke depan.

"Kita menghadapi, ke depan ini, berbagai krisis global ini, baik krisis pangan, energi yang berimbas kepada sektor keuangan, dan bisa berimbas kepada sektor lain, keamanan, politik, dan lain-lain," ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri selepas melantik Heru, Senin (17/10/2022).

Eks Kapolri itu menambahkan bahwa Jakarta merupakan "pusat saraf" politik dan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Puja-puji Anies untuk Heru Budi: Teknokrat dengan Pengalaman Luas

Oleh karenanya, ia meminta Heru untuk mengantisipasi segala potensi krisis, termasuk kemungkinan membengkaknya inflasi.

Tito juga meminta agar Heru mendukung persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Saya mohon kepada Mas Heru, ini adalah amanah dari Allah SWT, kemudian kepercayaan dari pimpinan negara, dari pemerintah, saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya," ujar Tito.

Sementara itu, untuk urusan reguler atau masalah sehari-hari DKI Jakarta, Tito meyakini bahwa Heru sudah paham atas apa yang perlu dikerjakan karena Heru sempat lama berkiprah di Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Jabat Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono Akan Dievaluasi Per 3 Bulan oleh Pusat

"Permasalahan Jakarta kan kompleks, beliau bukan orang baru, pasti beliau sudah paham," sebut Tito.

Pelantikan Heru diteken secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan Tahun 2017-2022 dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Dalam keputusan itu, Jokowi mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria terhitung per 16 Oktober 2022.

Kedua, Jokowi mengangkat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.

Baca juga: Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI, Heru Budi: Saya Akan Bekerja, Bekerja, dan Bekerja...

Tito mengeklaim bahwa Heru, sebagaimana pj kepala daerah lain, akan dievaluasi per 3 bulan oleh pemerintah pusat.

Hasil evaluasi ini juga diklaim mungkin menentukan apakah Heru akan dipilih kembali sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta setelah 1 tahun tugasnya selesai, atau justru digantikan orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Komdigi Sediakan Internet di 364 Titik Lokasi di Sulawesi Barat
Komdigi Sediakan Internet di 364 Titik Lokasi di Sulawesi Barat
Nasional
Belum Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Lepas CPO, Kejagung: Tidak Semudah Kata Orang
Belum Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Lepas CPO, Kejagung: Tidak Semudah Kata Orang
Nasional
Kesepakatan Muzakir dan Bobby Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Kesepakatan Muzakir dan Bobby Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Kemendikdasmen, Bahas Soal Apa?
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Kemendikdasmen, Bahas Soal Apa?
Nasional
Dua Korporasi Diharapkan Ikuti Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Ekspor CPO
Dua Korporasi Diharapkan Ikuti Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Ekspor CPO
Nasional
Waskita Karya Bangun Kolaborasi Global di ICI 2025, Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa
Waskita Karya Bangun Kolaborasi Global di ICI 2025, Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa
Nasional
4 Pulau Kembali ke Aceh, Pimpinan Komisi II Nyatakan Keputusan Prabowo Tepat
4 Pulau Kembali ke Aceh, Pimpinan Komisi II Nyatakan Keputusan Prabowo Tepat
Nasional
Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan
Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan
Nasional
Rini Soemarno Sebut Penugasan Tom Lembong ke PT PPI Tak Sesuai Surat Kementerian BUMN
Rini Soemarno Sebut Penugasan Tom Lembong ke PT PPI Tak Sesuai Surat Kementerian BUMN
Nasional
Mendagri Revisi Putusan, Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Mendagri Revisi Putusan, Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Nasional
Legislator Aceh Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres soal 4 Pulau Aceh
Legislator Aceh Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres soal 4 Pulau Aceh
Nasional
Saudia Airlines Mendarat Darurat karena Ancaman Bom, Menko Polkam Pastikan Evakuasi Berlangsung Aman
Saudia Airlines Mendarat Darurat karena Ancaman Bom, Menko Polkam Pastikan Evakuasi Berlangsung Aman
Nasional
Bukan Perjanjian Helsinki, Ini 2 Dokumen yang Jadi Rujukan 4 Pulau Milik Aceh
Bukan Perjanjian Helsinki, Ini 2 Dokumen yang Jadi Rujukan 4 Pulau Milik Aceh
Nasional
BPKH Limited Beri Kompensasi Rp 3,7 Miliar kepada 42.000 Jemaah Haji yang Tak Dapat Makan
BPKH Limited Beri Kompensasi Rp 3,7 Miliar kepada 42.000 Jemaah Haji yang Tak Dapat Makan
Nasional
Saudia Airlines Dapat Ancaman Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri dan BNPT Dalami
Saudia Airlines Dapat Ancaman Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri dan BNPT Dalami
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau