Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tunda Tuntutan Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri

Kompas.com - 19/10/2022, 15:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) sekaligus Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro kembali ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sophan menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat dan peserta sidang bahwa pihaknya belum bisa membacakan tuntutan hari ini.

“Karena ada beberapa hal yang perlu diberi pertimbangan secara mendalam terhadap perkara pidana terdakwa untuk itu saya minta waktu yang mulia, waktu penundaan,” kata Sophan di muka sidang, Rabu (19/20/2022).

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Teddy Tjokro Ajukan Banding

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Eko Purwanto lantas menanyakan kesiapan Tim Jaksa.

“Berapa lama dari Penuntut Umum untuk menyelesaikan tuntutannya?” tanya Eko.

Sophan kemudian menyatakan pihaknya siap membacakan tuntutan terhadap Benny pada persidangan pekan depan, Rabu (26/10/2022).

Eko kemudian menjelaskan hal ini kepada Benny dan kuasa hukumnya dan menyatakan sepakat dengan permintaan Jaksa. Setelah itu, sidang dinyatakan selesai dan ditunda pada pekan depan.

“Diberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyusun tuntutan selama seminggu,” kat Eko.

“Perkara ini ditunda pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022,” sambungnya.

Sebelumnya, Benny Tjokro didakwa merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain yakni, 

Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokro Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp 20,8 Miliar

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar. Namun, Ilham dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Sebagai informasi, dana PT Asabri bersumber dari uang program Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang berasal dari iuran peserta Asabri.

Sumber tersebut antara lain berupa gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan. Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.

Baca juga: Hari Ini, Benny Tjokrosaputro Jalani Sidang Tuntutan Kasus Asabri

Dalam kasus ini, para terdakwa menggunakan dana PT Asabri untuk melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sementara, Heru dan Benny juga didakwa dengan Pasal pencucian uang yakni Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gerakan Stop 'Tok Tok Wuk Wuk'
Gerakan Stop "Tok Tok Wuk Wuk"
Nasional
Presiden Prabowo Disambut Meriah Diaspora RI di AS Saat Tiba di Hotel Tempat Menginap
Presiden Prabowo Disambut Meriah Diaspora RI di AS Saat Tiba di Hotel Tempat Menginap
Nasional
Buntut Kasus Keracunan, MBG Didesak Dihentikan Sementara hingga Evaluasi Menyeluruh Dilakukan
Buntut Kasus Keracunan, MBG Didesak Dihentikan Sementara hingga Evaluasi Menyeluruh Dilakukan
Nasional
Kaum Jelata Bertukar Seragam, Para Elite Bertukar Jabatan
Kaum Jelata Bertukar Seragam, Para Elite Bertukar Jabatan
Nasional
Prabowo Hadir di Sidang Umum, Istana: Momentum Indonesia Kembali Tampil di PBB
Prabowo Hadir di Sidang Umum, Istana: Momentum Indonesia Kembali Tampil di PBB
Nasional
Geger Anggota DPRD 'Ingin Rampok Uang Negara', Ujungnya Dipecat PDI-P
Geger Anggota DPRD "Ingin Rampok Uang Negara", Ujungnya Dipecat PDI-P
Nasional
Prabowo Tiba di New York, Siap Pidato di Sidang Majelis Umum PBB
Prabowo Tiba di New York, Siap Pidato di Sidang Majelis Umum PBB
Nasional
KSP Qodari Nilai Realokasi Anggaran MBG Tak Terserap adalah Langkah Tepat
KSP Qodari Nilai Realokasi Anggaran MBG Tak Terserap adalah Langkah Tepat
Nasional
320 Kendaraan Legendaris Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 TNI di Monas
320 Kendaraan Legendaris Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 TNI di Monas
Nasional
BGN Didesak Evaluasi Menyeluruh, KPAI: Hentikan Sementara MBG
BGN Didesak Evaluasi Menyeluruh, KPAI: Hentikan Sementara MBG
Nasional
Komisi VI DPR Klaim Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Bukan karena Kebijakan Pemerintah
Komisi VI DPR Klaim Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Bukan karena Kebijakan Pemerintah
Nasional
Prabowo Kunjungi Expo 2025 Osaka, Kantongi Komitmen Investasi 23,8 Miliar Dolar AS
Prabowo Kunjungi Expo 2025 Osaka, Kantongi Komitmen Investasi 23,8 Miliar Dolar AS
Nasional
Dino Patti Djalal Sebut Pidato Prabowo di PBB Akan Jadi Momen Bersejarah
Dino Patti Djalal Sebut Pidato Prabowo di PBB Akan Jadi Momen Bersejarah
Nasional
Prabowo Terbang dari Jepang ke AS untuk Berpidato di Sidang Umum PBB
Prabowo Terbang dari Jepang ke AS untuk Berpidato di Sidang Umum PBB
Nasional
Biar Kinclong, Prajurit TNI AD Rawat Panser V-150 di TNI Fair 2025
Biar Kinclong, Prajurit TNI AD Rawat Panser V-150 di TNI Fair 2025
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.