Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Instruksikan Tak Konsumsi Obat Sirup, Termasuk Vitamin Sirup

Kompas.com - 20/10/2022, 11:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.

Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.

Baca juga: Penjualan Obat Sirup Anak Disetop Sementara, Pemilik Apotek Karo Masih Jual Semua Jenis Obat

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Adapun kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius ini menyerang anak-anak. Kasus serupa terjadi di Gambia, dengan puluhan anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat mengandung zat kimia berbahaya, etilen glikol.

Lantas, bagaimana dengan vitamin sirup?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, segala jenis obat sirup tidak dikonsumsi terlebih dahulu untuk sementara waktu.

Baca juga: Larangan Obat Sirup, Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius, dan Pandangan Ahli Farmasi...

Instruksi ini merupakan langkah konservatif sambil menunggu pihak-pihak terkait menemukan penyebab pasti gangguan ginjal akut misterius pada anak tersebut. Sejauh ini, ada beberapa dugaan yang ditemukan, namun belum konklusif.

"Untuk langkah konservatif, semua yang dalam bentuk cairan atau sirup, (tidak dikonsumsi), ya," kata Nadia kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Sebelumnya, Nadia menyatakan, terdapat temuan senyawa etilen glikol pada beberapa obat batuk maupun parasetamol sirup.

Baca juga: Sarjana-sarjana yang Nyemplung Got demi Jadi PPSU...

Etilen glikol merupakan salah satu dari tiga senyawa/zat kimia berbahaya yang ditemukan terkait kasus gangguan ginjal akut misterius tersebut.

Namun demikian, kandungan senyawa dalam obat-obatan tersebut belum dapat ditarik kesimpulan menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Sejauh ini, Kemenkes masih meneliti dan menelusuri lebih lanjut mengenai temuan tersebut.

Penelitian untuk mencari penyebab gangguan ginjal akut misterius ini juga melibatkan BPOM, Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri.

"Memang ditemukan ada senyawa toksik yang salah satunya itu (etilen glikol), tetapi belum dapat diambil kesimpulan hubungannya dengan gangguan ginjal akut. Kita masih lakukan penelusuran dan penelitian lanjutan," jelas dia.

Baca juga: Takut Obat Sirup, Orangtua Bisa Berikan Puyer untuk Anak

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, tiga zat kimia berbahaya yang dimaksud, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Halaman:
Komentar
telat cara kerja menkes nya , sudah ada korban baru bekerja...kmn saja kau...? selama ini ngerjain apa...? penjuruhan ya


Terkini Lainnya
Kemlu RI Benarkan Pria Tewas Terbungkus Lakban adalah Diplomatnya
Kemlu RI Benarkan Pria Tewas Terbungkus Lakban adalah Diplomatnya
Nasional
Prabowo Tunjuk 24 Calon Dubes, Hasan Nasbi: Pertimbangannya Banyak
Prabowo Tunjuk 24 Calon Dubes, Hasan Nasbi: Pertimbangannya Banyak
Nasional
Ngaku Diintimidasi, Terdakwa Korupsi Disbud Minta Perlindungan LPSK dan Ajukan Jadi JC
Ngaku Diintimidasi, Terdakwa Korupsi Disbud Minta Perlindungan LPSK dan Ajukan Jadi JC
Nasional
500 Ribu NIK Penerima Bansos Pakai Duit Buat Judol, Kemensos Tak Akan Langsung Coret
500 Ribu NIK Penerima Bansos Pakai Duit Buat Judol, Kemensos Tak Akan Langsung Coret
Nasional
Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut
Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut
Nasional
Menag: Islam Bukan Hanya Agama Spiritual tapi Juga Etika Ekologis
Menag: Islam Bukan Hanya Agama Spiritual tapi Juga Etika Ekologis
Nasional
Besok, TPUA dan Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim
Besok, TPUA dan Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim
Nasional
Menhub Sebut KMP Tunu Pratama Jaya Layak Berlayar, DPR: Kok Tenggelam?
Menhub Sebut KMP Tunu Pratama Jaya Layak Berlayar, DPR: Kok Tenggelam?
Nasional
Berantas Calo Tenaga Kerja, Menaker: Gerakan Stop Percaloan Butuh Komitmen Bersama
Berantas Calo Tenaga Kerja, Menaker: Gerakan Stop Percaloan Butuh Komitmen Bersama
Nasional
RUU KUHAP Muat 334 Pasal dan 10 Poin Perubahan Substansial
RUU KUHAP Muat 334 Pasal dan 10 Poin Perubahan Substansial
Nasional
Terdakwa Korupsi Disbud Jakarta Ngaku Diintimidasi di Depan Hakim, Ada yang Minta Dia Pasang Badan
Terdakwa Korupsi Disbud Jakarta Ngaku Diintimidasi di Depan Hakim, Ada yang Minta Dia Pasang Badan
Nasional
Nahkoda KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam Masih Hilang, Dianggap Jadi Saksi Kunci
Nahkoda KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam Masih Hilang, Dianggap Jadi Saksi Kunci
Nasional
Menhan RI dan Papua Nugini Sepakat Percepat Kerja Sama Pertahanan
Menhan RI dan Papua Nugini Sepakat Percepat Kerja Sama Pertahanan
Nasional
Megawati ke Beijing, Hadiri Forum Dialog Peradaban Global Bersama Pemimpin Dunia
Megawati ke Beijing, Hadiri Forum Dialog Peradaban Global Bersama Pemimpin Dunia
Nasional
Ketika Gibran Dipanggil Gus dan Diminta Beri Motivasi Santri di Ponpes Sunan Pandanaran
Ketika Gibran Dipanggil Gus dan Diminta Beri Motivasi Santri di Ponpes Sunan Pandanaran
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau