Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacul Dinilai Tak Langgar Etik soal Pencopotan Hakim Aswanto, MKD: Menyampaikan Keputusan DPR

Kompas.com - 20/10/2022, 14:03 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dinilai tak melanggar kode etik terkait penyataannya soal pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman mengatakan pernyataan Pacul sesuai keputusan lembaga.

“Hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik,” tutur Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: MKD Putuskan Bambang Pacul Tak Bersalah soal Pencopotan Hakim MK Aswanto

“Karena yang disampaikan Bambang Wuryanto merupakan keputusan kelembagaan DPR RI sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi yang menjawab surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI,” paparnya.

Ia menjelaskan surat aduan dugaan pelanggaran etik tertanggal 7 Oktober 2022, namun sekretariat MKD baru menerima 18 Oktober 2022.

Kemudian hari ini, MKD melakukan rapat bersama untuk membahas aduan tersebut.

Disimpulkan, laporan dugaan pelanggaran kode etik Pacul tak dilanjutkan.

“Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga: Respons Pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR, UU MK Digugat

Diketahui pernyataan Pacul memicu pro dan kontra di muka publik.

Banyak pihak menilai DPR telah melakukan intevensi pada kemerdekaan MK sebagai lembaga peradilan.

Pasalnya, Pacul mengungkapkan alasan Aswanto diganti karena tak bisa bekerja dengan kooperatif.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," ujar Pacul, 30 September 2022.

Baca juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat pada Aturan

Pihak pelapor yaitu Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan menganggap komentar Pacul tak tepat.

Sebab, terdapat undang-undang yang mengatur proses pergantian hakim MK.

Koalisi menyatakan alasan Pacul cacat hukum karena tak sesuai peraturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Nasional
 IPW Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
IPW Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Nasional
Bentuk Karakter Anak, Wali Kota Surabaya Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR sejak 2022
Bentuk Karakter Anak, Wali Kota Surabaya Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR sejak 2022
BrandzView
RUPS Tahun Buku 2024, Pertamina Raih Laba Bersih Rp 49,5 Triliun, Kontribusi ke Negara Capai Rp 401 Triliun
RUPS Tahun Buku 2024, Pertamina Raih Laba Bersih Rp 49,5 Triliun, Kontribusi ke Negara Capai Rp 401 Triliun
Nasional
Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama
Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama
Nasional
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Pengunjung Capai 42.000 Orang
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Pengunjung Capai 42.000 Orang
Nasional
Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya
Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya
Nasional
Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai 'Teriak' Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai "Teriak" Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
Nasional
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Aksi Srikandi Polisi hingga Penampilan Sammy Simorangkir
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Aksi Srikandi Polisi hingga Penampilan Sammy Simorangkir
Nasional
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Perlu Segera Diselesaikan, DPR: Ini Soal Kedaulatan
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Perlu Segera Diselesaikan, DPR: Ini Soal Kedaulatan
Nasional
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
Nasional
Kemenag: Hari Ini 19 Kloter Jemaah Haji Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Kemenag: Hari Ini 19 Kloter Jemaah Haji Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Nasional
DPR Minta Eksekusi Aturan 4 Pulau Ditunda Imbas Sengketa Aceh-Sumut
DPR Minta Eksekusi Aturan 4 Pulau Ditunda Imbas Sengketa Aceh-Sumut
Nasional
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan 
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan 
Nasional
Kementerian PU Dukung Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan 2030
Kementerian PU Dukung Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan 2030
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau