Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacul Dinilai Tak Langgar Etik soal Pencopotan Hakim Aswanto, MKD: Menyampaikan Keputusan DPR

Kompas.com - 20/10/2022, 14:03 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dinilai tak melanggar kode etik terkait penyataannya soal pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman mengatakan pernyataan Pacul sesuai keputusan lembaga.

“Hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik,” tutur Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: MKD Putuskan Bambang Pacul Tak Bersalah soal Pencopotan Hakim MK Aswanto

“Karena yang disampaikan Bambang Wuryanto merupakan keputusan kelembagaan DPR RI sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi yang menjawab surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI,” paparnya.

Ia menjelaskan surat aduan dugaan pelanggaran etik tertanggal 7 Oktober 2022, namun sekretariat MKD baru menerima 18 Oktober 2022.

Kemudian hari ini, MKD melakukan rapat bersama untuk membahas aduan tersebut.

Disimpulkan, laporan dugaan pelanggaran kode etik Pacul tak dilanjutkan.

“Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga: Respons Pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR, UU MK Digugat

Diketahui pernyataan Pacul memicu pro dan kontra di muka publik.

Banyak pihak menilai DPR telah melakukan intevensi pada kemerdekaan MK sebagai lembaga peradilan.

Pasalnya, Pacul mengungkapkan alasan Aswanto diganti karena tak bisa bekerja dengan kooperatif.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," ujar Pacul, 30 September 2022.

Baca juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat pada Aturan

Pihak pelapor yaitu Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan menganggap komentar Pacul tak tepat.

Sebab, terdapat undang-undang yang mengatur proses pergantian hakim MK.

Koalisi menyatakan alasan Pacul cacat hukum karena tak sesuai peraturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Muncul Fenomena 'Childfree', BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Muncul Fenomena "Childfree", BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Nasional
WNI Ditahan di Myanmar, Puan: Kalau Keselamatannya Terancam, Pemerintah Harus Selamatkan
WNI Ditahan di Myanmar, Puan: Kalau Keselamatannya Terancam, Pemerintah Harus Selamatkan
Nasional
Pemerintah Sebut MBG Bisa Sumbang Pertumbuhan Ekonomi 0,86 Persen
Pemerintah Sebut MBG Bisa Sumbang Pertumbuhan Ekonomi 0,86 Persen
Nasional
Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting untuk Cegah Stunting
Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting untuk Cegah Stunting
Nasional
KPK Dalami Investasi yang Dilakukan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
KPK Dalami Investasi yang Dilakukan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Nasional
KPK Sita Uang Rp 5,3 Miliar dan Deposito Rp 28 Miliar dalam Kasus Pengadaan EDC
KPK Sita Uang Rp 5,3 Miliar dan Deposito Rp 28 Miliar dalam Kasus Pengadaan EDC
Nasional
Bappenas Sebut 8.000 SPPG Siap Beroperasi Agustus, Layani 24 Juta Penerima MBG
Bappenas Sebut 8.000 SPPG Siap Beroperasi Agustus, Layani 24 Juta Penerima MBG
Nasional
Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
Nasional
Soal Pemakzulan Gibran, Puan Janji Proses dengan Baik dan Cek Apa yang Bisa DPR Lakukan
Soal Pemakzulan Gibran, Puan Janji Proses dengan Baik dan Cek Apa yang Bisa DPR Lakukan
Nasional
Prabowo Akan Bentuk Tim Khusus untuk Bangun Kampung Haji di Arab Saudi
Prabowo Akan Bentuk Tim Khusus untuk Bangun Kampung Haji di Arab Saudi
Nasional
Pembangunan SPPG Baru 10 Persen, Program MBG Dikhawatirkan Tak Capai Target
Pembangunan SPPG Baru 10 Persen, Program MBG Dikhawatirkan Tak Capai Target
Nasional
Kubu Hasto Tuding Tuntutan Jaksa KPK Berdasar Imajinasi dan Penuh Kebencian
Kubu Hasto Tuding Tuntutan Jaksa KPK Berdasar Imajinasi dan Penuh Kebencian
Nasional
Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk dalam Revisi UU HAM
Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk dalam Revisi UU HAM
Nasional
Pimpinan Komisi I Targetkan Fit-Proper Test Calon Dubes Rampung Sepekan
Pimpinan Komisi I Targetkan Fit-Proper Test Calon Dubes Rampung Sepekan
Nasional
Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto Bakal Digelar pada 10 Juli 2025
Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto Bakal Digelar pada 10 Juli 2025
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau