Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang 2 Unit Iphone 11 Pro Max 512 Gb dan Koper Eks Gubernur Sulsel Rp 7 Juta

Kompas.com - 20/10/2022, 15:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit Iphone 11 Pro Max dengan penyimpanan masing-masing 512 Gb milik terpidana korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, satu unit handphone itu berwarna emas atau gold sementara lainnya berwarna midnight green (akun ICloud terkunci).

“Harga limit Rp 7.006.000 dan uang jaminan Rp 2.100.000,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Dugaan Suap Jual-Beli Kursi Jalur Mandiri Unila, Kepala Toko Informa Lampung Diperiksa KPK

Ipi mengatakan, dua Iphone 11 Pro Max itu dilelang dalam satu paket bersama dengan satu koper warna merah merk Polo Lock.

Selain itu, KPK juga melelang satu paket objek berupa satu koper hijau bertuliskan Pololove, satu unit Samsung Galaxy S20 Ultra warna hitam, satu IPhone 8 Plus dengan penyimpanan 256 Gb warna hitam, dan satu Iphone 7 Plus (ICloud terkunci).

“Harga limit Rp 6.870.000 dan uang jaminan Rp 2.000.000,” tutur Ipi.

Baca juga: KPK Lelang Tanah Eks Menpora Imam Nahrawi di Jakarta, Harga Limit Rp 8,5 M

Lelang dilakukan pada Rabu (26/10/2022) dengan jenis penawaran closed bidding. Penawaran akan berakhir pada pukul 11.10 WIB dengan alamat domain www.lelang.go.id.

Lokasi lelang berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jakarta Pusat.

Pemenang akan ditetapkan setelah penawaran berakhir. Selain itu, pembeli dibebani bea lelang.

“Bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak,” ujar Ipi.

Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan menyatakan Nurdin Abdullah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur pada 29 November 2021 lalu.

Baca juga: Usut Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Dalami Distribusi Penggunaan APBD Papua

Nurdin dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, guru besar tersebut juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 Dollar dollar Singapura.

Hakim menyatakan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim ketua, Ibrahim Palino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Prabowo Langsung Disambut PM Lawrence Wong Saat Tiba di Singapura
Prabowo Langsung Disambut PM Lawrence Wong Saat Tiba di Singapura
Nasional
Mahkamah Etika Nasional sebagai “Polisi” Etika?
Mahkamah Etika Nasional sebagai “Polisi” Etika?
Nasional
Lokasi Empat Pulau Aceh Lebih Dekat ke Sumut, Yusril: Faktor Geografis Bukan Satu-satunya Penentu
Lokasi Empat Pulau Aceh Lebih Dekat ke Sumut, Yusril: Faktor Geografis Bukan Satu-satunya Penentu
Nasional
Prabowo Diundang Putin ke Rusia, Seskab Teddy: Indonesia Semakin Dipandang Dunia
Prabowo Diundang Putin ke Rusia, Seskab Teddy: Indonesia Semakin Dipandang Dunia
Nasional
Sapa Pekerja Migran di Singapura, Menko PM Tegaskan Komitmen Perlindungan PMI
Sapa Pekerja Migran di Singapura, Menko PM Tegaskan Komitmen Perlindungan PMI
Nasional
Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas 5 Persen dalam 3 Tahun Terakhir
Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas 5 Persen dalam 3 Tahun Terakhir
Nasional
Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean
Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean
Nasional
Prabowo Akan Temui Presiden dan PM Singapura pada Senin Besok
Prabowo Akan Temui Presiden dan PM Singapura pada Senin Besok
Nasional
Kubu Jokowi Sebut Bisa 'Chaos' jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik
Kubu Jokowi Sebut Bisa "Chaos" jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik
Nasional
Prabowo Bertolak ke Singapura, Dilepas Gibran hingga Dasco
Prabowo Bertolak ke Singapura, Dilepas Gibran hingga Dasco
Nasional
Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu
Nasional
Kubu Jokowi Duga Ada yang Mengorkestrasi Kasus Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Duga Ada yang Mengorkestrasi Kasus Ijazah Palsu
Nasional
Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar soal Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar soal Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
Nasional
Kubu Jokowi Minta Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Minta Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional
Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Koalisi Sipil: Upaya Hapus Jejak Pelanggaran HAM Berat Orba
Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Koalisi Sipil: Upaya Hapus Jejak Pelanggaran HAM Berat Orba
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau