Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang 2 Unit Iphone 11 Pro Max 512 Gb dan Koper Eks Gubernur Sulsel Rp 7 Juta

Kompas.com - 20/10/2022, 15:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit Iphone 11 Pro Max dengan penyimpanan masing-masing 512 Gb milik terpidana korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, satu unit handphone itu berwarna emas atau gold sementara lainnya berwarna midnight green (akun ICloud terkunci).

“Harga limit Rp 7.006.000 dan uang jaminan Rp 2.100.000,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Dugaan Suap Jual-Beli Kursi Jalur Mandiri Unila, Kepala Toko Informa Lampung Diperiksa KPK

Ipi mengatakan, dua Iphone 11 Pro Max itu dilelang dalam satu paket bersama dengan satu koper warna merah merk Polo Lock.

Selain itu, KPK juga melelang satu paket objek berupa satu koper hijau bertuliskan Pololove, satu unit Samsung Galaxy S20 Ultra warna hitam, satu IPhone 8 Plus dengan penyimpanan 256 Gb warna hitam, dan satu Iphone 7 Plus (ICloud terkunci).

“Harga limit Rp 6.870.000 dan uang jaminan Rp 2.000.000,” tutur Ipi.

Baca juga: KPK Lelang Tanah Eks Menpora Imam Nahrawi di Jakarta, Harga Limit Rp 8,5 M

Lelang dilakukan pada Rabu (26/10/2022) dengan jenis penawaran closed bidding. Penawaran akan berakhir pada pukul 11.10 WIB dengan alamat domain www.lelang.go.id.

Lokasi lelang berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jakarta Pusat.

Pemenang akan ditetapkan setelah penawaran berakhir. Selain itu, pembeli dibebani bea lelang.

“Bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak,” ujar Ipi.

Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan menyatakan Nurdin Abdullah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur pada 29 November 2021 lalu.

Baca juga: Usut Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Dalami Distribusi Penggunaan APBD Papua

Nurdin dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, guru besar tersebut juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 Dollar dollar Singapura.

Hakim menyatakan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim ketua, Ibrahim Palino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kapolri: Tentunya, Kami Selalu Minta Dikoreksi dan Dievaluasi
Kapolri: Tentunya, Kami Selalu Minta Dikoreksi dan Dievaluasi
Nasional
Kapolri Sebut Panen Jagung Institusinya Berhasil Bikin Petani Bergairah
Kapolri Sebut Panen Jagung Institusinya Berhasil Bikin Petani Bergairah
Nasional
Fadli Zon Sebut Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah sudah Dimulai
Fadli Zon Sebut Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah sudah Dimulai
Nasional
Kemlu RI: 3 WNI yang Merampok di Jepang adalah Overstayer
Kemlu RI: 3 WNI yang Merampok di Jepang adalah Overstayer
Nasional
Internet Sekolah Rakyat Akan Dibiayai Kemensos, Bukan Komdigi
Internet Sekolah Rakyat Akan Dibiayai Kemensos, Bukan Komdigi
Nasional
Kapolri hingga Fadli Zon Nonton Wayang Bareng, Sempatkan Lihat Wayang Mirip Bung Karno
Kapolri hingga Fadli Zon Nonton Wayang Bareng, Sempatkan Lihat Wayang Mirip Bung Karno
Nasional
Reintegrasi Sosial Kunci Pencegahan Eks Napiter Kembali ke Jaringan Lama
Reintegrasi Sosial Kunci Pencegahan Eks Napiter Kembali ke Jaringan Lama
Nasional
Abdul Rahman Saleh Tutup Usia, Kejagung Merasa Kehilangan
Abdul Rahman Saleh Tutup Usia, Kejagung Merasa Kehilangan
Nasional
Pakar: Penanggulangan Terorisme RI Masuki Era Terbaik Berkat Pendekatan Lunak
Pakar: Penanggulangan Terorisme RI Masuki Era Terbaik Berkat Pendekatan Lunak
Nasional
Gibran Harap Wisatawan di Bali Meningkat: Jangan Kalah dengan Negara Lain
Gibran Harap Wisatawan di Bali Meningkat: Jangan Kalah dengan Negara Lain
Nasional
Pakar Sebut Perubahan Lanskap Terorisme: Keterlibatan Perempuan Meningkat
Pakar Sebut Perubahan Lanskap Terorisme: Keterlibatan Perempuan Meningkat
Nasional
3 WNI Merampok di Jepang, KBRI Beri Pendampingan Hukum
3 WNI Merampok di Jepang, KBRI Beri Pendampingan Hukum
Nasional
Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara
Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara
Nasional
Yusril: RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika soal Juliana Marins
Yusril: RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika soal Juliana Marins
Nasional
Tom Lembong: Seolah-olah 20 Persidangan Tak Pernah Terjadi, Ini Dunia Imajinasi atau Kejagung RI?
Tom Lembong: Seolah-olah 20 Persidangan Tak Pernah Terjadi, Ini Dunia Imajinasi atau Kejagung RI?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau