Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Kolega Pengacara Yosep Parera Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kompas.com - 20/10/2022, 16:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa rekan kerja pengacara Yosep Parera, yaitu Hirda Rahma dan Pramadeaz Hakwa Putra terkait dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, lewat kedua orang ini, penyidik mendalami pengajuan gugatan bangkrut atau pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan ihwal dari pengajuan gugatan pailit KSP Intidana ke PN Semarang,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Tanggapi Suap Yosep Parera ke Hakim Agung, Pukat: Salah Ya Salah

Selain kolega Yosep, KPK juga memeriksa dua pengacara bernama Dedi Suwasono dan Bambang Muntaha dan karyawan Law Office Suwasono & Partner bernama Fajar Kurniawan.

Kemudian, KPK juga memeriksa Handoko dan Budiman Gandhi dari pihak swasta, seorang sopir bernama Eko, serta dua karyawan swasta berama Sutikna Halim Wijaya dan Dwijayanti Setyaningrum.

“(Pemeriksaan) bertempat di Polrestabes Semarang,” kata Ipi.

Baca juga: Yosep Parera Sebut Pengacara Tersandera, Harus Bayar agar Surat Sampai ke Meja Hakim Agung

Sedianya, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada Timotius Ivan dari pihak swasta. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan penjelasan.

Sebelumnya, KPK mengamankan seorang Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangesti, sejumlah PNS di MA, dua pengacara, dan dua orang dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan pailit Intidana di MA.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka yakni Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Baca juga: Tak Hanya Yosep Parera, KPK Juga Tangkap Pengacara Lain yang Suap Hakim Agung

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah senilai Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Kejagung Buka Peluang Kembali Panggil Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook
Kejagung Buka Peluang Kembali Panggil Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Sakit Jantung Kronis, Eks Konsultan Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota Kasus Laptop Chromebook
Sakit Jantung Kronis, Eks Konsultan Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Alasan Kejagung soal Nadiem Masih Berstatus Saksi meski Perintahkan Gunakan Chromebook
Alasan Kejagung soal Nadiem Masih Berstatus Saksi meski Perintahkan Gunakan Chromebook
Nasional
Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli
Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli
Nasional
Kejagung Ungkap Kasus Laptop Chromebook Rugikan Negara hingga Rp 1,98 Trilliun
Kejagung Ungkap Kasus Laptop Chromebook Rugikan Negara hingga Rp 1,98 Trilliun
Nasional
Kejagung Ungkap Grup Whatsapp 'Mas Menteri Core Team', Awal Mula Rencana Proyek Laptop Chromebook
Kejagung Ungkap Grup Whatsapp "Mas Menteri Core Team", Awal Mula Rencana Proyek Laptop Chromebook
Nasional
Kejagung Sebut Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chrome Google dalam Rapat Zoom
Kejagung Sebut Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chrome Google dalam Rapat Zoom
Nasional
Empat Tersangka Kasus Laptop Chromebook: Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem hingga Konsultan Ibrahim Arief
Empat Tersangka Kasus Laptop Chromebook: Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem hingga Konsultan Ibrahim Arief
Nasional
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Nasional
Soal Tahanan Dilarang Pakai Masker, KPK: Supaya Tak Ada Kesalahan Publikasi dan Pemberitaan
Soal Tahanan Dilarang Pakai Masker, KPK: Supaya Tak Ada Kesalahan Publikasi dan Pemberitaan
Nasional
Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Masih Dikaji
Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Masih Dikaji
Nasional
Kemensos Coret 8,26 Juta PBI BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
Kemensos Coret 8,26 Juta PBI BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
Nasional
2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Konsisten Bungkam soal Kasus Chrombook
2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Konsisten Bungkam soal Kasus Chrombook
Nasional
Seskab Teddy: 2 Hari Presiden Prabowo di Eropa Sangat Produktif
Seskab Teddy: 2 Hari Presiden Prabowo di Eropa Sangat Produktif
Nasional
Kala Nadiem Enggan Bicara soal Kasus Chromebook Usai 10 Jam Diperiksa, Minta Izin Kembali ke Keluarga
Kala Nadiem Enggan Bicara soal Kasus Chromebook Usai 10 Jam Diperiksa, Minta Izin Kembali ke Keluarga
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau