Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Terbitkan "Second Home Visa", WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Kompas.com - 25/10/2022, 21:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan kebijakan visa terbatas rumah kedua atau second home visa bagi warga negara asing (WNA) tertentu.

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana disebutkan, WNA yang mendapatkan second home visa ini memiliki hak tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun.

“Visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua memungkinkan orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun,” sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Imigrasi Luncurkan Second Home Visa, Simak Biayanya

Adapun subjek visa ini adalah WNA yang hendak tinggal dan berkontribusi terhadap perekonomian di Indonesia.

Permohonan second home visa ini diajukan sendiri oleh WNA tertentu tersebut maupun penjamin kepada pihak Imigrasi melalui aplikasi.

Pemohon harus memenuhi syarat antara lain, paspor kebangsaan sah dan berlaku minimal 36 bulan, proof of fund atau sejumlah dana atau properti kategori mewah milik WNA maupun penjaminnya dengan nilai minimal Rp 2 miliar.

Kemudian, pas foto terbaru ukuran 4 x 6 centimeter, berlatar putih, dan daftar riwayat hidup.

Adapun proof of fund yang dijaminkan bisa berupa rekening milik WNA pada Bank Milik Negara maupun bukti kepemilikan properti mewah di Indonesia.

“Atas nama orang asing sesuai peraturan perundang-undangan bidang pertanahan/agraria,” tulis Widodo sebagaimana dikutip dari edaran tersebut.

Baca juga: Kemenkumham Resmi Luncurkan Second Home Visa bagi Investor Asing, Ini Syaratnya

Dalam edaran itu, disebutkan latar belakang kebijakan tersebut berdasarkan pada hasil evaluasi lintas sektoral pada 9 Oktober.

Rapat tersebut menyepakati perlunya kebijakan visa dan izin tinggal yang mudah dan cepat untuk memfasilitasi WNA yang bakal tinggal di Indonesia dalam waktu lama.

Latar belakang lainnya karena pemerintah merasa perlu mengambil langkah strategis guna meminimalisir dampak perlambatan ekonomi global terhadap Indonesia.

“Di tahun 2023 pertumbuhan ekonomi global diperkirakan mengalami perlambatan seiring dengan prediksi resesi dan inflasi ekonomi di berbagai negara,” tulis edaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
betul sekali, indonesia sekarang sdh digadaikan ke negara lain., membalas komentar abdul latief : masyarakat miskin indonesia semakin teegusur oleh orang kaya luar negri ...terutama singapore + hongkong + jepang + taiwan yang negri nya kurang tanah + mahal .....pembuat kebijakan / uu biadab.@ otak duit


Terkini Lainnya
Didampingi Menhan, Kontingen RI Curi Perhatian di Bastille Day 2025
Didampingi Menhan, Kontingen RI Curi Perhatian di Bastille Day 2025
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Pembicaraan Prabowo dan Raja Belgia, Bahas Isu Strategis 2 Negara
Seskab Teddy Ungkap Pembicaraan Prabowo dan Raja Belgia, Bahas Isu Strategis 2 Negara
Nasional
LKN PKB Targetkan 270.000 Kader, Zainul Munasichin Berkelakar Minta Izin Jarang ke DPR
LKN PKB Targetkan 270.000 Kader, Zainul Munasichin Berkelakar Minta Izin Jarang ke DPR
Nasional
DPR Minta RI Tangkap Peluang Ekspor Produk Unggulan Pasca Uni Eropa Permudah Visa Schengen
DPR Minta RI Tangkap Peluang Ekspor Produk Unggulan Pasca Uni Eropa Permudah Visa Schengen
Nasional
Prabowo Jadi Presiden RI Pertama yang Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Perancis
Prabowo Jadi Presiden RI Pertama yang Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Perancis
Nasional
Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
Nasional
Tom Lembong Ibaratkan Persidangannya seperti Perang: Semua Pihak Berupaya Menang
Tom Lembong Ibaratkan Persidangannya seperti Perang: Semua Pihak Berupaya Menang
Nasional
Febri Diansyah Sebut Jaksa KPK Melintir Keterangan Ahli di Sidang Hasto
Febri Diansyah Sebut Jaksa KPK Melintir Keterangan Ahli di Sidang Hasto
Nasional
Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Nasional
Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan
Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan
Nasional
Dinilai Berpengalaman, Tyas Fatoni Diangkat Jadi Pj Ketua TP-PKK dan Ketua Pembina Posyandu Papua
Dinilai Berpengalaman, Tyas Fatoni Diangkat Jadi Pj Ketua TP-PKK dan Ketua Pembina Posyandu Papua
Nasional
BGN Minta Tambahan Anggaran MBG, Komisi IX: Pemborosan, jika...
BGN Minta Tambahan Anggaran MBG, Komisi IX: Pemborosan, jika...
Nasional
Kuota Haji 2026, Menag: Isyarat Awal Pemerintah Arab Saudi Tetap, tapi Ada Usaha Akan Menambah
Kuota Haji 2026, Menag: Isyarat Awal Pemerintah Arab Saudi Tetap, tapi Ada Usaha Akan Menambah
Nasional
Gibran Harap RUU PPRT Bisa Segera Disahkan
Gibran Harap RUU PPRT Bisa Segera Disahkan
Nasional
Pengacara Tom Lembong Kritik Jaksa Tak Mampu Hadirkan Jokowi dan Rini Soemarno Jadi Saksi
Pengacara Tom Lembong Kritik Jaksa Tak Mampu Hadirkan Jokowi dan Rini Soemarno Jadi Saksi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Brunei Darussalam di Piala AFF U23 2025
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau