Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FX Rudy Diperingatkan PDI-P: Boleh Dukung Capres, tapi Jangan Diungkapkan

Kompas.com - 26/10/2022, 20:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengingatkan Ketua DPC PDI-P Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo soal dukungan tokoh calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024.

Komarudin mengatakan, setiap orang memang memiliki pandangan masing-masing untuk mendukung tokoh-tokoh tertentu. Namun, hal itu menjadi larangan dalam internal PDI-P apabila diungkapkan ke publik.

"Itu hanya diumumkan oleh ketua umum PDI Perjuangan. Kita boleh dukung, secara pribadi kita boleh dukung calon-calon, tapi tak boleh mengungkapkan itu," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: 4 Momen Seputar Pemberian Sanksi DPP PDI-P untuk FX Rudy: Salam Metal hingga Diberi Tugas Baru

Komarudin menjelaskan, Rudy mendapatkan sanksi berat, yaitu peringatan keras dan terakhir terkait dukungannya kepada Ganjar Pranowo terkait capres.

Sanski berat ini diberikan karena Rudy merupakan kader senior di PDI-P. Sebagai kader senior, Komarudin mengatakan, Rudy mestinya memberikan contoh kepada kader lain untuk teguh pada aturan partai.

"Iya pertama itu risikonya (sanksi keras). Kalau sebagai kader yang senior itu kan jadi suri tauladan bagi anggota partai. Oleh karena itu, pelanggaran di tingkat kita pasti berat," ujarnya.

Lebih lanjut, Komarudin mengingatkan semua kader PDI-P harus tegak lurus dan satu barisan terkait pencapresan. Dalam hal ini, seluruh kader harus mematuhi keputusan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri soal penetapan capres-cawapres.

"Karena itu, Pak Sekjen (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto) bilang kita bukan gerombolan politik. Kita organisasi yang diatur aturan main yang harus tunduk pada aturan," tegas anggota Komisi II DPR itu.

Baca juga: FX Rudy Mengaku Dapat 2 Tugas dari PDI-P Usai Disanksi, Apa Itu?

Diketahui sebelumnya, Bidang Kehormatan PDI-P memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir pada FX Rudy.

Hal ini usai Rudy menyatakan dukungan pada Ganjar sebagai capres lewat berbagai pemberitaan.

Keputusan tersebut dikeluarkan usai DPP PDI-P memanggil Rudy untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya pada Rabu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mendukungnya dlm hati saja, nnti semua orang jg tau bung fx rudi mndukung siapa? aneh aneh aja.. di alam demokrasi dan reformasi dmana orang mncaci maki pmerintah saja dibiarkan, ini mnyatakan dukungan saja dianggap dosa yg tak terampuni??
Baca tentang


Terkini Lainnya
Puan Ingatkan Pemerintah Tak Lengah Terkait Kembali Naiknya Covid-19
Puan Ingatkan Pemerintah Tak Lengah Terkait Kembali Naiknya Covid-19
Nasional
KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
Nasional
Soal Peningkatan Kasus Covid-19, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Lengah
Soal Peningkatan Kasus Covid-19, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Lengah
Nasional
Wamen PUPR Diana Kusumastuti Diperiksa 6 Jam di Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Wamen PUPR Diana Kusumastuti Diperiksa 6 Jam di Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Nasional
Kemhan Buka Peluang Pembelian Pesawat Tempur China J-10 C
Kemhan Buka Peluang Pembelian Pesawat Tempur China J-10 C
Nasional
Respons Pimpinan DPR dan MPR soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Respons Pimpinan DPR dan MPR soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Nasional
Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Prabowo Setuju?
Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Prabowo Setuju?
Nasional
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
Nasional
Gibran “Unfollow' Akun Terkait Judol: Berganti Username 7 Kali, Sudah Lapor ke Komdigi
Gibran “Unfollow" Akun Terkait Judol: Berganti Username 7 Kali, Sudah Lapor ke Komdigi
Nasional
KPK Yakin Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar
KPK Yakin Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar
Nasional
PK Ditolak, Teddy Tjokro Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 M
PK Ditolak, Teddy Tjokro Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 M
Nasional
Prabowo Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI
Prabowo Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI
Nasional
Menag Ingatkan Jemaah Haji Tak Langgar Aturan Saat Wukuf: Jangan Ghibah dan Berucap Kotor
Menag Ingatkan Jemaah Haji Tak Langgar Aturan Saat Wukuf: Jangan Ghibah dan Berucap Kotor
Nasional
Paulus Tannos Jadi Buronan Pertama yang Dipulangkan Pakai Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Paulus Tannos Jadi Buronan Pertama yang Dipulangkan Pakai Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Nasional
Razia di Lapas Nabire, Ditjen Pas Sita Senjata Tajam dan Ponsel
Razia di Lapas Nabire, Ditjen Pas Sita Senjata Tajam dan Ponsel
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau