Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Tersangka Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia Rionald Soerjanto ke Kejagung

Kompas.com - 27/10/2022, 12:46 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS), dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan polisi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Betul (dilimpahkan tahap II),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia ke Kejagung

Rionald sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), sejak Rabu (26/10/2022) kemarin.

Hanya, Rionald tetap dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Nantinya, Kejari Jaksel segera mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili majelis hakim.

Setelah itu, Kejari Jaksel punya waktu 20 hari untuk menyempurnakan dan menyusun surat dakwaan terhadap Rionald Soerjanto.

Baca juga: Polri Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia Rionald Soerjanto

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto (RAS).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan Rionald ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Adapun Rionald telah ditetapkan tersangka kasus penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022).

Rionald diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang.

Baca juga: Rionald Soerjanto Tersangka Penipuan yang Rugikan PT Asli Rancangan Indonesia Rp 37,4 M Mangkir Panggilan Polisi

Kegiatan penggelapan itu dilakukan Rionald sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 di Jakarta dan kota lain di Indonesia dengan total nilai kerugian sebesar Rp 37,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Bisik-bisik Saut ke Anies di Sidang Tom Lembong: Kamu Harus Pimpin Negeri Ini
Bisik-bisik Saut ke Anies di Sidang Tom Lembong: Kamu Harus Pimpin Negeri Ini
Nasional
Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap
Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap
Nasional
Menerka Nasib Eks Marinir Satria Arta Kumbara Usai Minta Pulang dari Rusia
Menerka Nasib Eks Marinir Satria Arta Kumbara Usai Minta Pulang dari Rusia
Nasional
Dasco Harap Prabowo Jembatani Konflik Thailand-Kamboja
Dasco Harap Prabowo Jembatani Konflik Thailand-Kamboja
Nasional
Tom Lembong Divonis, Saut: Enam Menteri Melakukan Hal Sama, Satu Menteri yang Dihukum
Tom Lembong Divonis, Saut: Enam Menteri Melakukan Hal Sama, Satu Menteri yang Dihukum
Nasional
Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
Nasional
Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal
Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal
Nasional
Kapolri Turun Langsung Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Kapolri Turun Langsung Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Nasional
Bantah Terlalu Cepat Tulis Ulang Sejarah, Fadli Zon: Sudah 26 tahun, Sangat Terlambat
Bantah Terlalu Cepat Tulis Ulang Sejarah, Fadli Zon: Sudah 26 tahun, Sangat Terlambat
Nasional
Politikus PDI-P: Hasto Tahu Akan Divonis 4 Tahun sejak April, Hanya Meleset 6 Bulan
Politikus PDI-P: Hasto Tahu Akan Divonis 4 Tahun sejak April, Hanya Meleset 6 Bulan
Nasional
Lima Daerah Gelar PSU pada Agustus, Termasuk Papua dan Barito Utara
Lima Daerah Gelar PSU pada Agustus, Termasuk Papua dan Barito Utara
Nasional
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Nasional
Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Mau Debat Sampai Pagi Saya Bisa
Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Mau Debat Sampai Pagi Saya Bisa
Nasional
Ini Percakapan Dua Kader PDI-P yang Jadi Dasar Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Ini Percakapan Dua Kader PDI-P yang Jadi Dasar Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Nasional
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau