Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Kontrak Baru dan Hak Subjek Data Pribadi yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 28/10/2022, 09:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERGERAKAN transaksi online yang demikian masif tidak terlepas dari data peran pribadi. Efektivitas dan keunggualan platform digital diukur oleh tingkat kecepatan dan kepraktisan prosedurnya.

Untuk menghadapi hal ini, praktik digital global mengenal adanya kontrak baku digital terkait data pribadi.

Pemahaman sisi transformasi digital ini menjadi penting, agar kita tidak terjebak pada pola pikir konservatif, yang mengindentikan transaksi online dengan transaksi konvensional, yang semuanya dilakukan serba fisik.

Oleh karena itu, berbagai formula dan bentuk perikatan hukum secara online banyak dilakukan dan menjadi best practices bisnis digital internasional.

Subjek Data Pribadi agar tidak asal klik, yang berarti menyetujui sebuah kontrak baku elektronik tentang Data Pribadi, tanpa memahami secara utuh hak dan kewajiban di dalamnya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), telah mengatur secara detail, terkait hak-hak dan kewajiban Subjek Data Pribadi dan Pengendali Data Pribadinya.

UU PDP juga telah mewajibkan adanya alas hukum yang sah untuk pemrosesannya.

Dasar hukum itu, tentu harus dituangkan dalam sebuah perjanjian, antara Pengendali Data Pribadi dengan Subjek data Pribadi.

Dalam praktik, perikatan itu lazim dibuat dalam sebuah kontrak baku, yang disediakan dalam platform digital.

Kontrak baku wajib memuat semua hal seperti dipersyaratkan oleh UU PDP. Subjek Data Pribadi memiliki hak untuk menerima atau menolaknya.

Format kontrak baku

Kontrak Baku PDP, antara Pengendali Data Pribadi dengan Subjek Data Pribadi, adalah dasar perikatan yang melindungi hak-hak Para Pihak.

Pasal 5 UU PDP mengatur bahwa, subjek Data Pribadi, berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan tentu akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.

Bagaimana terkait penggunaan data pribadi sebagai sebuah proses bisnis di satu sisi, dan pelindungan serta keamanannya di sisi yang lain?

Pertama-tama, tentu pendekatan teknologi digital sangat penting. Teknologi yang digunakan harus menjamin secara penuh soal ini.

Selain pendekatan teknologi, pendekatan hukum adalah bagian penting. Disahkannya UU PDP adalah Langkah penting untuk kepastian hukum.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Di Paripurna, DPR Puji Langkah Cepat Prabowo Selesaikan Masalah Raja Ampat dan 4 Pulau Aceh
Di Paripurna, DPR Puji Langkah Cepat Prabowo Selesaikan Masalah Raja Ampat dan 4 Pulau Aceh
Nasional
DPR Lanjutkan Pembahasan 8 RUU di Masa Sidang IV, Mayoritas Warisan Periode Sebelumnya
DPR Lanjutkan Pembahasan 8 RUU di Masa Sidang IV, Mayoritas Warisan Periode Sebelumnya
Nasional
Puan Buka Rapat Paripurna DPR, 320 Orang Hadir
Puan Buka Rapat Paripurna DPR, 320 Orang Hadir
Nasional
KPK Koordinasi dengan Greenpeace Bahas IUP Nikel di Raja Ampat
KPK Koordinasi dengan Greenpeace Bahas IUP Nikel di Raja Ampat
Nasional
Kemenlu Minta WNI di Timur Tengah Waspada Usai Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar
Kemenlu Minta WNI di Timur Tengah Waspada Usai Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar
Nasional
KPK Terima Limpahan Perkara LPEI dari OJK
KPK Terima Limpahan Perkara LPEI dari OJK
Nasional
KPK Geledah Rumah dan Kantor di Bogor-Depok Terkait PT IIM
KPK Geledah Rumah dan Kantor di Bogor-Depok Terkait PT IIM
Nasional
Netizen Brasil Serbu IG Prabowo, Minta Juliana yang Jatuh di Rinjani Dievakuasi
Netizen Brasil Serbu IG Prabowo, Minta Juliana yang Jatuh di Rinjani Dievakuasi
Nasional
Gibran Cek Pasar Rogojampi, Pedagang Keluhkan Pasar Sepi dan Harga Tinggi
Gibran Cek Pasar Rogojampi, Pedagang Keluhkan Pasar Sepi dan Harga Tinggi
Nasional
Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Pertamina ke Kejari Jakpus
Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Pertamina ke Kejari Jakpus
Nasional
Menteri Hukum Usulkan Forum Mahkumjakpol Dihidupkan Lagi
Menteri Hukum Usulkan Forum Mahkumjakpol Dihidupkan Lagi
Nasional
Perebutan Kursi Ketum PSI: Kaesang Ditantang Bro Ron dan Mulyono
Perebutan Kursi Ketum PSI: Kaesang Ditantang Bro Ron dan Mulyono
Nasional
Menko Pangan Hingga Kepala BGN Akan Isi Materi Hari Ketiga Retreat Kepala Daerah Gelombang II
Menko Pangan Hingga Kepala BGN Akan Isi Materi Hari Ketiga Retreat Kepala Daerah Gelombang II
Nasional
Prabowo Ingin Koperasi Merah Putih Bisa Perpendek Rantai Pasok hingga Salurkan Bansos
Prabowo Ingin Koperasi Merah Putih Bisa Perpendek Rantai Pasok hingga Salurkan Bansos
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau