Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rahmat Aming Lasim
Pegawai Negeri Sipil

Diplomat, pemerhati Timur Tengah

Tantangan Migrasi Santri ke Luar Negeri

Kompas.com - 28/10/2022, 15:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENURUT KBBI, santri adalah seseorang yang mendalami ilmu agama Islam secara sungguh-sungguh. Dalam praktiknya, santri terbagi dua, mereka yang menetap (mukim) di pondok pesantren dan mereka yang pulang pergi (kalong).

Secara kultural, predikat santri melekat pada seorang yang belajar (atau pernah belajar) ilmu agama Islam di pesantren.

Seseorang dapat pula dikatakan santri apabila memiliki sifat-sifat yang mulia sesuai ajaran agamanya.

Kaum santri dalam tataran kehidupan sosial Indonesia adalah kelompok yang memiliki identitas ketaatan pada ajaran agama, kebalikan dari kaum abangan yang memiliki sikap berbeda dalam beragama.

Dari sinilah mungkin Clifford Geertz dalam bukunya The Religion of Java membagi masyarakat Jawa menjadi tiga, yaitu santri, abangan, dan priyayi (ningrat).

Meskipun klasifikasi ini hanyalah pandangan budaya dari Geertz, namun diskursus penyematan ketiga istilah tersebut masih belum hilang dalam kehidupan masyarakat, bahkan dalam forum akademik.

Dari pengertian di atas, sejatinya santri hidup dalam lingkungan yang homogen. Perbedaan yang dihadapi kebanyakan adalah aplikasi ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat.

Sehingga tak salah jika santri memiliki pandangan yang inward-looking, hanya melihat ke dalam satu sisi saja, sibuk mengurus diri atau kelompoknya sendiri, dan belum terasah untuk berpandangan outward-looking, melihat jauh keluar, lebih open minded, terbiasa dengan masyarakat yang heterogen.

Paradigma inilah yang harus segera diubah oleh para santri dan sistem pesantren yang jumlahnya saat ini menurut data dari Kementerian Agama adalah 2.647.056 orang santri.

Santri tidak boleh lagi gagap menghadapi perbedaan cara pandang, perbedaan budaya, dan perbedaan cara beragama.

Santri tidak bisa lagi bersembunyi di balik tembok pesantren dan tidak berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lembaga pesantren adalah kawah candradimuka pembekalan dan tempat menempa ilmu agama agar para santri tangguh menghadapi persoalan hidup yang tidak selamanya ada di dunia pesantren.

K.H. Hasyim Asyari mengatakan, "Jangan Jadikan perbedaan pendapat sebagai sebab perpecahan dan permusuhan. Karena yang demikian itu merupakan kejahatan besar yang bisa meruntuhkan bangunan masyarakat, dan menutup pintu kebaikan di penjuru mana saja."

Santri harus jadi perekat bangsa dan menjadi instrument kebaikan kepada semua orang tanpa terkecuali.

Migrasi santri ke luar negeri

Tentu kalau melihat sejarah ke belakang, bahkan sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia, banyak sekali para santri yang berkelana dan belajar agama ke mancanegara, khususnya Timur Tengah.

Destinasi Mekkah, Madinah, Kairo, Baghdad, dan Damascus adalah tujuan para penimba ilmu masa itu.

Meskipun terkendala transportasi dan komunikasi, namun dengan niat dan tekad yang bulat, para santri jaman itu menjadi ulama besar, yang kaya akan khazanah keilmuan dan wawasan yang luas, saat kembali ke tanah air.

Mengapa santri perlu migrasi ke luar negeri? Pertama, ajaran untuk mengembara mencari sumber ilmu adalah sebuah anjuran para guru dan ulama.

Imam Syafii, salah satu dari empat Imam yang terkenal, dalam bukunya malah menegaskan kepada murid-muridnya untuk bepergian ke luar lingkungan negerinya.

Dalam sejarahnya malah beliau berkelana dari Palestina tanah kelahirannya, ke Hijaz (Mekkah dan Madinah), ke Baghdad di Irak dan ke Kairo, Mesir sampai akhir hayatnya.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Bersurat ke DPR, Basuki Minta Bandara VIP IKN Dijadikan Bandara Umum
Bersurat ke DPR, Basuki Minta Bandara VIP IKN Dijadikan Bandara Umum
Nasional
Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi
Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi
Nasional
Modus Produsen Oplos Beras Berlabel Premium: Sengaja Salah Setting Mesin demi Akali Mutu
Modus Produsen Oplos Beras Berlabel Premium: Sengaja Salah Setting Mesin demi Akali Mutu
Nasional
Timwas DPR Ungkap Carut-marut Penyelenggaraan Haji 2025
Timwas DPR Ungkap Carut-marut Penyelenggaraan Haji 2025
Nasional
Di Sidang, Eks Direktur ASDP Sebut Ada Pemberian Emas ke Kementerian BUMN
Di Sidang, Eks Direktur ASDP Sebut Ada Pemberian Emas ke Kementerian BUMN
Nasional
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya
Nasional
Banggar DPR Yakin Pembangunan IKN Tidak Akan Mangkrak
Banggar DPR Yakin Pembangunan IKN Tidak Akan Mangkrak
Nasional
Saksi Sebut Dirut BUMN Minta Direksi Patungan Beli Emas, Diserahkan ke Kementerian BUMN
Saksi Sebut Dirut BUMN Minta Direksi Patungan Beli Emas, Diserahkan ke Kementerian BUMN
Nasional
Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa Ketua Yayasan hingga Wiraswasta di Cirebon
Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa Ketua Yayasan hingga Wiraswasta di Cirebon
Nasional
Kisah Eks Marinir Satria Arta Terlilit Utang dan Terjerat Judol hingga Desersi, Akhirnya Jadi Tentara Rusia
Kisah Eks Marinir Satria Arta Terlilit Utang dan Terjerat Judol hingga Desersi, Akhirnya Jadi Tentara Rusia
Nasional
Gibran Diusulkan Berkantor di IKN, Cak Imin Serahkan ke Prabowo
Gibran Diusulkan Berkantor di IKN, Cak Imin Serahkan ke Prabowo
Nasional
Komandan Marinir Tegaskan Satria Arta di Rusia Bukan Tanggung Jawab TNI AL
Komandan Marinir Tegaskan Satria Arta di Rusia Bukan Tanggung Jawab TNI AL
Nasional
Eks Marinir Satria Arta Terjebak Judi Online dan Terlilit Utang Sebelum Jadi Tentara Rusia
Eks Marinir Satria Arta Terjebak Judi Online dan Terlilit Utang Sebelum Jadi Tentara Rusia
Nasional
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Muzani: Tak Ada Kewajiban Dilaksanakan
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Muzani: Tak Ada Kewajiban Dilaksanakan
Nasional
Usut Beras Oplosan, Polri Pakai Pasal Perlindungan Konsumen-Pencucian Uang
Usut Beras Oplosan, Polri Pakai Pasal Perlindungan Konsumen-Pencucian Uang
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau