Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Gugatan soal Komponen Cadangan

Kompas.com - 31/10/2022, 18:37 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan materi Komponen Cadangan (Komcad) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (31/10/2022).

Selain itu, MK juga mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi untuk seluruhnya

Baca juga: Wapres Maruf Amin Tetapkan 2.974 Anggota Komcad untuk Pertahanan Negara

Anwar menyatakan, permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2019, kabur.

“Pokok permohonan para pemohon selain dan selebihnya adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Anwar.

Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat memerlukan adanya sistem pertahanan negara yang kokoh.

Baca juga: Komcad Kunjungi Muspusdirla Belajar Sejarah TNI AU

Sistem ini tak lain sebagai usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan segenap bangsa.

Sekaligus, ia mengatakan, sistem tersebut sebagai upaya mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

“Lahirnya sistem pertahanan negara yang bersifat semesta merupakan proses perjalanan panjang perjuangan rakyat Indonesia,” tegas dia.

Baca juga: 3 Kepala Staf TNI Kompak Hadiri Pelantikan 2.974 Anggota Komcad

Adapun pihak penggugat terdiri dari Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, dan PBHI.

Kemudian terdapat tiga individu yakni Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra.

Para Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Profil Tyasno Sudarto, Eks KSAD Penandatangan Surat Pemakzulan Gibran
Profil Tyasno Sudarto, Eks KSAD Penandatangan Surat Pemakzulan Gibran
Nasional
Temuan Transparansi Internasional: KPU Sewa Apartemen Rp 45-55 Juta Per Bulan
Temuan Transparansi Internasional: KPU Sewa Apartemen Rp 45-55 Juta Per Bulan
Nasional
DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran, PKB: Setiap Surat Akan Dibahas
DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran, PKB: Setiap Surat Akan Dibahas
Nasional
Profil Al Muzzammil Yusuf, Presiden PKS yang Pernah Jadi Co-capt Timnas Anies-Muhaimin
Profil Al Muzzammil Yusuf, Presiden PKS yang Pernah Jadi Co-capt Timnas Anies-Muhaimin
Nasional
Terdakwa Menangis, Cuti untuk Temani Ibu di Hari Terakhir Tak Dikabulkan Yoory Corneles
Terdakwa Menangis, Cuti untuk Temani Ibu di Hari Terakhir Tak Dikabulkan Yoory Corneles
Nasional
Menteri HAM Minta UNHCR Bantu WNI di Luar Negeri
Menteri HAM Minta UNHCR Bantu WNI di Luar Negeri
Nasional
Profil Sohibul Iman: Eks Presiden yang Kini Jadi Ketua Majelis Syura PKS
Profil Sohibul Iman: Eks Presiden yang Kini Jadi Ketua Majelis Syura PKS
Nasional
Menteri Terkait Lapangan Kerja dan Harga Sembako Dinilai Patut Dievaluasi
Menteri Terkait Lapangan Kerja dan Harga Sembako Dinilai Patut Dievaluasi
Nasional
Pihak Travel Harus Kembalikan Dana Haji Furoda yang Gagal Berangkat
Pihak Travel Harus Kembalikan Dana Haji Furoda yang Gagal Berangkat
Nasional
PMK 34/2025 Resmi Berlaku, Barang Bawaan Penumpang Bebas Pajak hingga 500 Dollar AS
PMK 34/2025 Resmi Berlaku, Barang Bawaan Penumpang Bebas Pajak hingga 500 Dollar AS
Nasional
Situs dan Aplikasi BYD, Traveloka hingga KAI Terancam Diblokir, Menkomdigi Ingatkan Segera Daftar Ulang
Situs dan Aplikasi BYD, Traveloka hingga KAI Terancam Diblokir, Menkomdigi Ingatkan Segera Daftar Ulang
Nasional
Dirut Jasa Marga Bahas Pembiayaan Kreatif Infrastruktur Jalan Tol Berkelanjutan di CreatIFF 2025
Dirut Jasa Marga Bahas Pembiayaan Kreatif Infrastruktur Jalan Tol Berkelanjutan di CreatIFF 2025
Nasional
Survei LSI Denny JA: Tingkat Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran Capai 81, 2 Persen
Survei LSI Denny JA: Tingkat Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran Capai 81, 2 Persen
Nasional
Soroti Kerusakan Alam di Darat dan Laut, Muhammadiyah: Ulah Perbuatan Manusia
Soroti Kerusakan Alam di Darat dan Laut, Muhammadiyah: Ulah Perbuatan Manusia
Nasional
Peluncuran Pusat Data Nasional Tertunda, Meutya Hafid: Masih Tahap Stress Test
Peluncuran Pusat Data Nasional Tertunda, Meutya Hafid: Masih Tahap Stress Test
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau