Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dinilai Tak Konsisten Tolak Gugatan soal Komponen Cadangan

Kompas.com - 31/10/2022, 20:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak konsisten dalam penolakannya terkait gugatan uji materi Komponen Cadangan (Komcad) pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen menilai, inkonsistensi tersebut terlihat pada aspek pertimbangan putusan yang diambil MK.

Ia mengatakan, MK dalam pertimbangannya mengakui bahwa definisi ancaman dalam UU PSDN kabur dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Alih-alih membatalkan pasal tersebut, MK justru memerintahkan pembentuk UU merevisi pengaturan tersebut melalui revisi UU PSDN yang telah masuk Prolegnas yang sejatinya tidak dibenarkan dalam konteks hukum,” kata Teo dalam keterangan tertulis, Senin (31/10/2022) sore.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Gugatan soal Komponen Cadangan

Teo menyebut, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan penetapan Komcad manusia, sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB), sarana, serta prasarana nasional harus demokratis dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Ia membenarkan mengenai argumentasi tersebut. Tetapi, ia menilai MK seolah tidak berani menyatakan penetapan Komcad secara sepihak yang dapat dilakukan Menteri Pertahanan (Menhan) keliru, tidak demokratis, dan berpotensi melanggar HAM.

Ia juga menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan UU PSDN sudah mengakomodir prinsip conscientious objection atau mekanisme penolakan karena pemerintah tidak mewajibkan warga negara mengikuti Komcad.

“UU PSDN memang benar tidak mewajibkan warga negara untuk mengikuti Komcad, akan tetapi UU PSDN tidak sama sekali memberikan mekanisme penolakan,” terang dia.

Teo menyatakan, konseptual dasar pertimbangan putusan MK dalam menolak permohonan tersebut kacau.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Tetapkan 2.974 Anggota Komcad untuk Pertahanan Negara

Menurutnya, hal ini terlihat ketika MK menyebut polisi adalah masyarakat sipil sehingga sama dengan organisasi masyarakat (ormas), karenanya diklasifikasikan sebagai komponen pendukung.

“Pertimbangan dan putusan MK yang menyebutkan bahwa polisi adalah bagian masyarakat sipil adalah sesat pikir,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan uji materi Komcad dalam UU PSDN.

Baca juga: 4 Skenario Setelah AS Terlibat Perang Iran-Israel, Bisa Terjadi Pertempuran Total

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (31/10/2022).

Selain itu, MK juga mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi untuk seluruhnya.

Anwar menyatakan, permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2019, kabur.

Halaman:
Komentar
sistem pertahanan dengan memberdayakan komcad justru sebagai langkah maju memperkuat tni. apalagi, di sejumlah negara lain juga banyak yang memiliki komcad dalam menjaga pertahanan negara. jika ada permasalahan muncul dari komcad bisa ditangani dengan baik melalui pembinaan dan pengawasan.


Terkini Lainnya
Kesaksian Mahasiswa Indonesia di Iran Saat Serangan Israel: Internet Sempat Diputus, WhatsApp Tak Bisa
Kesaksian Mahasiswa Indonesia di Iran Saat Serangan Israel: Internet Sempat Diputus, WhatsApp Tak Bisa
Nasional
Pengamat Sebut Serangan AS ke Iran Berbahaya, Bisa Picu Perang Dunia Ketiga
Pengamat Sebut Serangan AS ke Iran Berbahaya, Bisa Picu Perang Dunia Ketiga
Nasional
Kaesang Daftar Calon Ketum PSI, Pengamat: Rumor Banyak Calon Hanya Gimik
Kaesang Daftar Calon Ketum PSI, Pengamat: Rumor Banyak Calon Hanya Gimik
Nasional
'Arogansi AS dengan Double Standard-nya, Israel Boleh Punya Nuklir dan Iran Tidak'
"Arogansi AS dengan Double Standard-nya, Israel Boleh Punya Nuklir dan Iran Tidak"
Nasional
Mengintip Menu Makan Siang Retreat Kepala Daerah di IPDN: Ayam, Sayur, dan Cendol Dawet
Mengintip Menu Makan Siang Retreat Kepala Daerah di IPDN: Ayam, Sayur, dan Cendol Dawet
Nasional
Alasan Kesehatan, 10 Peserta Retreat Kepala Daerah dalam Pengawasan Ketat
Alasan Kesehatan, 10 Peserta Retreat Kepala Daerah dalam Pengawasan Ketat
Nasional
Belajar dari Kasus Lucky Hakim, Materi Tupoksi Kepala Daerah Diberikan Pertengahan Retreat
Belajar dari Kasus Lucky Hakim, Materi Tupoksi Kepala Daerah Diberikan Pertengahan Retreat
Nasional
Pengamat soal Calon Ketum PSI: Kaesang Maju, Jokowi Tidak Maju
Pengamat soal Calon Ketum PSI: Kaesang Maju, Jokowi Tidak Maju
Nasional
Konflik Batas Wilayah Akan Dibahas dalam Retreat Kepala Daerah Gelombang Ke-2
Konflik Batas Wilayah Akan Dibahas dalam Retreat Kepala Daerah Gelombang Ke-2
Nasional
Pengamat: Serangan AS ke Iran Buat Ketegangan Internasional Semakin Berbahaya
Pengamat: Serangan AS ke Iran Buat Ketegangan Internasional Semakin Berbahaya
Nasional
Alasan Wamendagri Sebut Kepala Daerah yang Ikut Retreat Gelombang Ke-2 Lebih Beruntung
Alasan Wamendagri Sebut Kepala Daerah yang Ikut Retreat Gelombang Ke-2 Lebih Beruntung
Nasional
Retreat Gelombang Ke-2, Banyak Kepala Daerah Kaget Harus Makan Siang dengan Durasi 2 Lagu
Retreat Gelombang Ke-2, Banyak Kepala Daerah Kaget Harus Makan Siang dengan Durasi 2 Lagu
Nasional
TNI Pastikan Saudia Airlines Aman dari Ancaman Bom, Pesawat Lanjutkan Penerbangan ke Surabaya
TNI Pastikan Saudia Airlines Aman dari Ancaman Bom, Pesawat Lanjutkan Penerbangan ke Surabaya
Nasional
Buka Apel Retret Gelombang Ke-2, Bima Arya: Kami Ingin Kepala Daerah Bangga Jadi Pelayan...
Buka Apel Retret Gelombang Ke-2, Bima Arya: Kami Ingin Kepala Daerah Bangga Jadi Pelayan...
Nasional
Meriahnya Defile Drumband IPDN Sambut Pembukaan Retreat Kepala Daerah
Meriahnya Defile Drumband IPDN Sambut Pembukaan Retreat Kepala Daerah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menlu Iran: AS Bertanggung Jawab Penuh atas Konsekuensi Serangannya terhadap Iran
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau