Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK: Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, tetapi Harus Dapat Izin Presiden

Kompas.com - 31/10/2022, 23:26 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Berikut isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."

Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan tersebut.

Anwar menjelaskan, menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres. Akan tetapi, mereka harus mendapat izin dari Presiden.

Baca juga: Kepada Erick Thohir, Arsul Sani: Kalau Ada Reshuffle, Tolong PPP Tambah Wakil Menteri

 

Berikut isi jawaban MK:

"Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," demikian jawaban Anwar Usman seperti dikutip dari laman resmi MK, Senin (31/10/2022).

"Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024 Konten Hoaks Semakin Masif, Pengamat: Dampaknya Mengaburkan Realitas

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperbolehkan sejumlah menteri di Kabinet Kerja untuk mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif 2019.

Meski demikian, Presiden Jokowi tidak mewajibkan mereka melepaskan jabatannya sebagai menteri. Melainkan cukup mengajukan cuti saja ketika hendak kampanye di daerah pemilihannya masing-masing.

"Karena undang-undang mengatur hanya cukup dengan cuti saja," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Presiden, Selasa (17/7/2018).

Diketahui, huruf k Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat syarat pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca juga: KPU: Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 Berdasarkan Alamat di E-KTP

Namun demikian, syarat itu hanya berlaku bagi kepala daerah aktif, wakil kepala daerah aktif, ASN, TNI, Polri, karyawan/pejabat BUMN dan karyawan atau pejabat BUMD.

Tidak ada klausul bahwa seorang menteri yang hendak maju jadi calon legistlatif (caleg) mesti mengundurkan diri.

Pramono yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan tersebut yakin pemilihan tidak mesti mengundurkan diri itu tidak akan mempengaruhi kinerja sang menteri.

"Apalagi sekarang sudah memasuki pekerjaan yang di akhir dari pemerintahan ini satu tahun ke depan, sehingga performance itu malah harus ditingkatkan lebih baik," ujar Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bisa jadi izin untuk menjadi bersaing. #jernihbekomrntar


Terkini Lainnya
Pleidoi Hasto: Kutip Kitab Suci hingga Singgung Ratu Adil
Pleidoi Hasto: Kutip Kitab Suci hingga Singgung Ratu Adil
Nasional
Hasto Minta Dibebaskan, Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Tidak Adil
Hasto Minta Dibebaskan, Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Tidak Adil
Nasional
Zarof Ricar Diduga Terima Rp 1 M urus Sengketa Warisan Bapak Lawan Anak
Zarof Ricar Diduga Terima Rp 1 M urus Sengketa Warisan Bapak Lawan Anak
Nasional
Kekerasan Perempuan-Anak di Sekolah dan Tempat Kerja Dibahas di Rapat Menteri
Kekerasan Perempuan-Anak di Sekolah dan Tempat Kerja Dibahas di Rapat Menteri
Nasional
Restorative Justice Penghinaan Presiden Dinilai Butuh Mediator Independen
Restorative Justice Penghinaan Presiden Dinilai Butuh Mediator Independen
Nasional
Ceritakan Sejarah PDI-P dan Kudatuli, Suara Hasto Tercekat Haru
Ceritakan Sejarah PDI-P dan Kudatuli, Suara Hasto Tercekat Haru
Nasional
Soal Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB, Ketua KPK: Masalah Waktu Saja
Soal Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB, Ketua KPK: Masalah Waktu Saja
Nasional
Benarkah Tahun 2045 Indonesia Akan Dapat Emas?
Benarkah Tahun 2045 Indonesia Akan Dapat Emas?
Nasional
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KUHAP Atur Impunitas Advokat
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KUHAP Atur Impunitas Advokat
Nasional
Cegah Bermain Judol, Pemerintah Didorong Edukasi para Penerima Bansos
Cegah Bermain Judol, Pemerintah Didorong Edukasi para Penerima Bansos
Nasional
Uji Materi UU Hak Cipta, Marcell Singgung Seteru Once Vs Ahmad Dhani soal Royalti
Uji Materi UU Hak Cipta, Marcell Singgung Seteru Once Vs Ahmad Dhani soal Royalti
Nasional
KPK Bawa-bawa Nama Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut
KPK Bawa-bawa Nama Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut
Nasional
Kontingen RI Bakal Tempati Posisi Terdepan di Bastille Day Perancis
Kontingen RI Bakal Tempati Posisi Terdepan di Bastille Day Perancis
Nasional
4 Acara yang Jadi Momen Akrab Wapres Gibran dan Titiek Soeharto di Sleman
4 Acara yang Jadi Momen Akrab Wapres Gibran dan Titiek Soeharto di Sleman
Nasional
Di Sidang UU Hak Cipta, Marcell Sebut Hak Pencipta Musik Terbatas
Di Sidang UU Hak Cipta, Marcell Sebut Hak Pencipta Musik Terbatas
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau