Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Saksi dalam Persidangan Perkara Pidana

Kompas.com - 03/11/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Keterangan saksi merupakan hal yang penting dalam pengungkapan perkara pidana.

Keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan adalah alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Lalu, apa saja jenis saksi dalam perkara pidana?

Baca juga: Apa Hukuman bagi Saksi yang Berbohong di Persidangan?

Jenis-jenis saksi

Secara umum, mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi dapat digolongkan menjadi:

  • saksi yang memberatkan terdakwa, dan
  • saksi yang meringankan terdakwa,

Saksi memberatkan disebut juga saksi a charge. Saksi yang memberatkan adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa dan menguatkan pihak jaksa penuntut umum.

Saksi a charge dipilih dan diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.

Pasal 160 Ayat 1 huruf b KUHAP berbunyi, “Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.

Selain korban, saksi memberatkan juga dapat merupakan orang yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa yang ada kaitannya dengan tindak pidana.

Sementara itu, saksi yang meringankan disebut juga saksi a de charge. Saksi yang meringankan adalah saksi yang memberikan keterangan menguatkan pihak terdakwa.

Saksi yang meringankan atau menguntungkan diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Contoh saksi meringankan adalah ahli yang diminta dihadirkan oleh terdakwa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 KUHAP yang berbunyi,

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.”

Baca juga: Saksi Memberatkan dan Saksi yang Meringankan

Hak saksi menurut KUHAP

Dalam memberikan kesaksian atau keterangan di persidangan, undang-undang telah memberikan sejumlah hak kepada saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hak saksi di dalam persidangan menurut KUHAP terdiri atas:

  • Hak untuk tidak diajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (Pasal 166 KUHAP);
  • Hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa saat saksi diperiksa (Pasal 173 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan penerjemah bagi saksi yang tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan penerjemah bagi saksi yang bisu, tuli atau tidak bisa menulis (Pasal 178 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum menghadiri sidang (Pasal 227 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan (Pasal 229 Ayat 1 KUHAP).

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
DPR-MPR Ingatkan Fadli Zon: Jangan Hapus Jejak Kekerasan Seksual
DPR-MPR Ingatkan Fadli Zon: Jangan Hapus Jejak Kekerasan Seksual
Nasional
Habiburokhman: Kadang DPR Sudah Capek Bikin Undang-Undang, dengan Gampang Dipatahkan MK
Habiburokhman: Kadang DPR Sudah Capek Bikin Undang-Undang, dengan Gampang Dipatahkan MK
Nasional
Dubes Iran untuk RI Bicara Rudal Pembalasan Negaranya terhadap Israel
Dubes Iran untuk RI Bicara Rudal Pembalasan Negaranya terhadap Israel
Nasional
Usai Diprotes Kubu Tom Lembong, Kursi Pengacara Disamakan Jaksa
Usai Diprotes Kubu Tom Lembong, Kursi Pengacara Disamakan Jaksa
Nasional
Mensos Pastikan Bansos Reguler Cair Bulan Ini
Mensos Pastikan Bansos Reguler Cair Bulan Ini
Nasional
Pratikno: Scrolling Gadget Bikin Orang Berpikir Pendek
Pratikno: Scrolling Gadget Bikin Orang Berpikir Pendek
Nasional
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group
Nasional
Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
Nasional
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Tuding Pengadilan Tak Setara, Pengacara Tom Lembong Soroti Kursi Jaksa
Tuding Pengadilan Tak Setara, Pengacara Tom Lembong Soroti Kursi Jaksa
Nasional
Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!
Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!
Nasional
Komisi X Minta Fadli Zon Tidak Tutupi Sejarah Soal Pemerkosaan Massal 1998
Komisi X Minta Fadli Zon Tidak Tutupi Sejarah Soal Pemerkosaan Massal 1998
Nasional
Menteri Hukum Ingin Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Dipercepat
Menteri Hukum Ingin Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Dipercepat
Nasional
Penampakan Uang Triliunan yang Disita di Kasus Ekspor CPO Wilmar Group
Penampakan Uang Triliunan yang Disita di Kasus Ekspor CPO Wilmar Group
Nasional
Yusril: Prabowo Punya Kewenangan Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Yusril: Prabowo Punya Kewenangan Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau