Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut Pendaftaran PPPK Guru Ditutup 13 November 2022

Kompas.com - 03/11/2022, 11:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.

Pendaftaran ini dibuka melalui website resmi https://sscasn.bkn.go.id.

"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Azwar Anas dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (3/11/2022).

Azwar Anas melanjutkan, pembukaan pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Baca juga: BKN Buka Pendaftaran PPPK Guru 2022, Begini Ketentuannya

Pendaftaran PPPK tenaga guru tahun ini dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

"Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022," kata Azwar Anas.

Prioritas pelamar

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, pelamar prioritas I terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Alex.

Kemudian, pelamar prioritas 2 adalah eks tenaga honorer kategori II atau THK-II dalam database BKN.

Baca juga: Jadwal Lengkap PPPK Guru 2022, Segera Daftar di sscasn.bkn.go.id

Lalu, pelamar prioritas 3 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta mereka yang terdaftar pada dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.

Alex menjelaskan, seleksi PPPK tenaga guru akan dilakukan dengan sistem komputer (UNBK) Kemendikbudristek.

Baca juga: Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Hakim: Nyanyi di Kawinan Harus Bayar Royalti?

"Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN. Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh," ujarnya.

Oleh karenanya, Alex meminta para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.

"Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ kata Alex.

Ia menambahkan, calon pelamar PPPK guru dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 dan Cara Daftarnya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Berkas Kasus CPO Lengkap, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang
Berkas Kasus CPO Lengkap, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang
Nasional
Robot Polisi akan Ambil Peran di Lokasi Berbahaya
Robot Polisi akan Ambil Peran di Lokasi Berbahaya
Nasional
Komisi II Tak Mau Buru-buru Laksanakan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ini Alasannya
Komisi II Tak Mau Buru-buru Laksanakan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ini Alasannya
Nasional
Tom Lembong Sebut Kemendag Tak Ikut Campur Penunjukan 8 Perusahaan Pengimpor Gula
Tom Lembong Sebut Kemendag Tak Ikut Campur Penunjukan 8 Perusahaan Pengimpor Gula
Nasional
Prabowo Resmikan Proyek Ekosistem Baterai Listrik, Pertamina NRE Ambil Peran Utama di Industri Hijau
Prabowo Resmikan Proyek Ekosistem Baterai Listrik, Pertamina NRE Ambil Peran Utama di Industri Hijau
Nasional
Kemenbud Bakal Uji Publik Buku Penulisan Ulang Sejarah pada Juli 2025
Kemenbud Bakal Uji Publik Buku Penulisan Ulang Sejarah pada Juli 2025
Nasional
HUT Bhayangkara ke-79, DPR Minta Polri Lebih Humanis dan Transformasi Digital
HUT Bhayangkara ke-79, DPR Minta Polri Lebih Humanis dan Transformasi Digital
Nasional
Bareng Gibran, Prabowo Potong Tumpeng saat Resmikan Kantor Danantara
Bareng Gibran, Prabowo Potong Tumpeng saat Resmikan Kantor Danantara
Nasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 Dinilai Baik meski Banyak Catatan
Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 Dinilai Baik meski Banyak Catatan
Nasional
Polri Siapkan Sejumlah Acara Rayakan HUT ke-79 Bhayangkara, Defile Pasukan hingga Robot Polisi
Polri Siapkan Sejumlah Acara Rayakan HUT ke-79 Bhayangkara, Defile Pasukan hingga Robot Polisi
Nasional
Tom Lembong Sebut Harga Gula 2016 Tembus Rp 16.000 karena Telat Impor
Tom Lembong Sebut Harga Gula 2016 Tembus Rp 16.000 karena Telat Impor
Nasional
Soal Penulisan Ulang Sejarah Nasional, Dirjen Kemenbud Harap Dapat Selesai Tepat Waktu
Soal Penulisan Ulang Sejarah Nasional, Dirjen Kemenbud Harap Dapat Selesai Tepat Waktu
Nasional
Bela Fadli Zon, Hasan Nasbi: Yang Kritik Harus Tahu Diri, Punya Kompetensi Menilai Tulisan Sejarah Tidak?
Bela Fadli Zon, Hasan Nasbi: Yang Kritik Harus Tahu Diri, Punya Kompetensi Menilai Tulisan Sejarah Tidak?
Nasional
Merujuk ke Bung Karno, Hasan Nasbi Nilai Diksi “Rakyat Jelata” Tak Menghina
Merujuk ke Bung Karno, Hasan Nasbi Nilai Diksi “Rakyat Jelata” Tak Menghina
Nasional
Soal Pembangunan Pagar di Rinjani, Menhut: Jangan Disamakan dengan Buat Pagar Kantor
Soal Pembangunan Pagar di Rinjani, Menhut: Jangan Disamakan dengan Buat Pagar Kantor
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau