Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Impor Garam, Modus Tersangka Cari Keuntungan Pribadi

Kompas.com - 04/11/2022, 10:51 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam tahun 2016-2022.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam dan Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fredy Juwono,

Kemudian, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin Yosi Arfianto, dan pensiunan PNS yang merupakan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.

Usai diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, para tersangka langsung ditahan pada Rabu (2/11/2022).

Tiga orang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, sementara satu orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Impor Garam, Termasuk Eks Dirjen Kemenperin

Keempat tersangka diduga mencari keuntungan pribadi dengan cara memainkan kuota impor garam.

Petik untung

Bulan lalu, Kejagung menduga Kemenperin menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi.

Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri ini diduga terjadi pada tahun 2016-2022.

Baca juga: Cerita Penerima Adhi Makayasa, Sempat Gagal Masuk Akmil Berujung Jadi Lulusan Terbaik Akpol

Pada 2016-2019, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartarto yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Selanjutnya, sejak 2019 hingga kini, Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan ril garam industri nasional, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Kejagung Duga Kemenperin Petik Untung dengan Naikkan Kuota Impor Garam

Dibocorkan oleh Susi Pudjiastuti

Ketut menyampaikan dugaan tersebut didapat usai pihaknya memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi dan dicecar tim penyidik sebanyak 43 pertanyaan.

"Saksi (Susi) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," ujarnya.

Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Eks Jenderal: Kalau Sudah Bukan WNI, Tak Wajib Dilindungi

Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.

Halaman:
Komentar
kasian jangan dipenjara, suruh makan aja semua kelebihan garamnya
Baca tentang
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cerita Penerima Adhi Makayasa, Sempat Gagal Masuk Akmil Berujung Jadi Lulusan Terbaik Akpol
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Eks Jenderal: Kalau Sudah Bukan WNI, Tak Wajib Dilindungi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Guru Tampar Murid Lalu Didenda Rp 25 Juta, Wagub Jateng: Anak yang Jadi Korban kalau Dibesar-besarkan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Kalender Libur Agustus 2025, Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersama
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Rp 17,9 Miliar, Dipakai Bisnis Kuliner dan Beli Tanah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ada "Perintah dari Atas" yang Disorot Mahfud MD di Kasus Tom Lembong
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Isi Pesan Letkol Teddy dan Uang Damai yang Ditolak Zuhdi, Guru di Demak yang Didenda Rp 25 Juta usai Tampar Murid
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Puas Peltu Yun Heri Hanya Dituntut 6 Tahun dan Dipecat
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Mahfud Sebut Vonis Hakim untuk Tom Lembong Salah karena Tak Ada Mens Rea
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kisah Siswi SMP di Solo Dapat Beasiswa hingga Kuliah dari Presiden Prabowo, Berawal dari Memberikan Sketsa Wajah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Global

Rayakan Kemerdekaan, Malaysia Beri Uang Tunai untuk Semua Warga, Turunkan Harga BBM
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Kemenlu Sudah Komunikasi dengan Keluarga Eks Marinir Satria Arta
Kemenlu Sudah Komunikasi dengan Keluarga Eks Marinir Satria Arta
Nasional
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
Nasional
Menko Airlangga Sebut Transfer Data Pribadi ke AS Dilakukan dengan Tanggung Jawab
Menko Airlangga Sebut Transfer Data Pribadi ke AS Dilakukan dengan Tanggung Jawab
Nasional
Harta Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun di LHKPN 2025, Ini Daftar Asetnya
Harta Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun di LHKPN 2025, Ini Daftar Asetnya
Nasional
IPDN Wisuda 1.305 Mahasiswa, Mendagri: Hari Bahagia untuk Indonesia
IPDN Wisuda 1.305 Mahasiswa, Mendagri: Hari Bahagia untuk Indonesia
Nasional
KPK Cecar Yuddy Renaldi Terkait Penerimaan Uang dari Agensi ke Bank BJB
KPK Cecar Yuddy Renaldi Terkait Penerimaan Uang dari Agensi ke Bank BJB
Nasional
Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan hingga PPHN
Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan hingga PPHN
Nasional
Modus-modus Perdagangan Orang Saat Ini: Pengantin Pesanan hingga Jual Bayi
Modus-modus Perdagangan Orang Saat Ini: Pengantin Pesanan hingga Jual Bayi
Nasional
Sidang Vonis Hasto Akan Disiarkan Langsung, Pengunjung Sidang Dibatasi
Sidang Vonis Hasto Akan Disiarkan Langsung, Pengunjung Sidang Dibatasi
Nasional
Karakter Visual HUT ke-80 RI: Lantang, Lugas, dan Adaptif
Karakter Visual HUT ke-80 RI: Lantang, Lugas, dan Adaptif
Nasional
Pertemuan Prabowo dan Bos Forbes di Istana, Ini Hal-hal yang Dibicarakan
Pertemuan Prabowo dan Bos Forbes di Istana, Ini Hal-hal yang Dibicarakan
Nasional
Diundang Steve Forbes, Prabowo Bakal Jadi Pembicara Utama Konferensi CEO Global Oktober Mendatang
Diundang Steve Forbes, Prabowo Bakal Jadi Pembicara Utama Konferensi CEO Global Oktober Mendatang
Nasional
Menag: Kita Tidak Boleh Ajarkan Kebencian Atas Nama Agama
Menag: Kita Tidak Boleh Ajarkan Kebencian Atas Nama Agama
Nasional
Sambut HUT Ke-80 RI, Prabowo: Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah, Sekolah, Kantor...
Sambut HUT Ke-80 RI, Prabowo: Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah, Sekolah, Kantor...
Nasional
9 Poin Bermasalah RUU KUHAP yang Bisa Ganggu Kerja KPK dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi
9 Poin Bermasalah RUU KUHAP yang Bisa Ganggu Kerja KPK dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau