Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 21 November, Luar Jawa-Bali hingga 5 Desember

Kompas.com - 08/11/2022, 11:42 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Tanah Air.

Langkah ini merespons peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir, utamanya di daerah Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari yakni 8-21 November 2022. Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali berlangsung selama 28 hari yaitu 8 November-5 Desember 2022.

Selama masa PPKM tersebut, seluruh daerah berstatus level satu.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Level 1 Masih Ampuh Kendalikan Penularan Covid-19 di Jakarta

Safrizal mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus siaga terhadap ancaman lonjakan kasus virus corona.

Sebagaimana imbauan Kementerian Kesehatan, masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan.

Warga juga diimbau untuk segera vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk memproteksi diri dari berbagai ancaman subvarian Corona baru.

Baca juga: Saat Gibran Menolak Permintaan Titiek Soeharto...

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," kata Safrizal.

Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia belakangan kembali menunjukkan peningkatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kenaikan ini disebabkan karena munculnya sejumlah varian baru virus Corona yang masuk ke Indonesia, di antaranya XBB, XBB.1, dan BQ.1.

"Naik (kasus Covid-19), betul. Naiknya kenapa? Karena varian baru. Covid-19 naik sesudah kita belajar kemarin bukan karena movement, bukan karena pergerakan, (tapi) karena varian baru," kata Budi saat media visit ke Menara Kompas, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Ketika Ancaman Lonjakan Kasus Covid-19 Tak Lagi Bikin Warga Khawatir...

Dari ketiga subvarian itu lanjut Budi, XBB memiliki penyebaran yang paling cepat, tecermin dari kasus di Singapura. Namun, penurunannya pun lebih cepat karena subvarian ini hampir sama dengan BA.4 dan BA.5.

Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 sendiri sempat menyebar pada Agustus 2022. Subvarian BA.4 dan BA.5 berbeda dengan subvarian sebelumnya yang sempat membuat kasus Covid-19 memuncak di awal tahun 2022, yaitu BA.1 dan BA.2.

"Jadi bukan yang BA.1 dan BA.2. Kan kita puncak dari sisi kasus itu Januari-Februari atau di Mei pada saat Omicron BA.1, BA.2 masuk sampai 60.000 atau 70.000 kasus per hari," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
katanya ppkm..ppkm apaan?? udah gak ada yg gubris. pada bereforia tuh buktinya disana sini. mending dihapus sekalian, gak ngefek mau ppkm juga kl cuma teori doang..


Terkini Lainnya
Pleidoi Hasto: Kutip Kitab Suci hingga Singgung Ratu Adil
Pleidoi Hasto: Kutip Kitab Suci hingga Singgung Ratu Adil
Nasional
Hasto Minta Dibebaskan, Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Tidak Adil
Hasto Minta Dibebaskan, Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Tidak Adil
Nasional
Zarof Ricar Diduga Terima Rp 1 M urus Sengketa Warisan Bapak Lawan Anak
Zarof Ricar Diduga Terima Rp 1 M urus Sengketa Warisan Bapak Lawan Anak
Nasional
Kekerasan Perempuan-Anak di Sekolah dan Tempat Kerja Dibahas di Rapat Menteri
Kekerasan Perempuan-Anak di Sekolah dan Tempat Kerja Dibahas di Rapat Menteri
Nasional
Restorative Justice Penghinaan Presiden Dinilai Butuh Mediator Independen
Restorative Justice Penghinaan Presiden Dinilai Butuh Mediator Independen
Nasional
Ceritakan Sejarah PDI-P dan Kudatuli, Suara Hasto Tercekat Haru
Ceritakan Sejarah PDI-P dan Kudatuli, Suara Hasto Tercekat Haru
Nasional
Soal Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB, Ketua KPK: Masalah Waktu Saja
Soal Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB, Ketua KPK: Masalah Waktu Saja
Nasional
Benarkah Tahun 2045 Indonesia Akan Dapat Emas?
Benarkah Tahun 2045 Indonesia Akan Dapat Emas?
Nasional
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KUHAP Atur Impunitas Advokat
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KUHAP Atur Impunitas Advokat
Nasional
Cegah Bermain Judol, Pemerintah Didorong Edukasi para Penerima Bansos
Cegah Bermain Judol, Pemerintah Didorong Edukasi para Penerima Bansos
Nasional
Uji Materi UU Hak Cipta, Marcell Singgung Seteru Once Vs Ahmad Dhani soal Royalti
Uji Materi UU Hak Cipta, Marcell Singgung Seteru Once Vs Ahmad Dhani soal Royalti
Nasional
KPK Bawa-bawa Nama Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut
KPK Bawa-bawa Nama Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut
Nasional
Kontingen RI Bakal Tempati Posisi Terdepan di Bastille Day Perancis
Kontingen RI Bakal Tempati Posisi Terdepan di Bastille Day Perancis
Nasional
4 Acara yang Jadi Momen Akrab Wapres Gibran dan Titiek Soeharto di Sleman
4 Acara yang Jadi Momen Akrab Wapres Gibran dan Titiek Soeharto di Sleman
Nasional
Di Sidang UU Hak Cipta, Marcell Sebut Hak Pencipta Musik Terbatas
Di Sidang UU Hak Cipta, Marcell Sebut Hak Pencipta Musik Terbatas
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau