Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ayon Diniyanto
Dosen

Ayon Diniyanto, S.H., M.H. merupakan dosen pada Jurusan Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan. Ayon panggilan akrabnya pernah mengenyam pendidikan Strata 1 (S1) di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang lulus tahun 2017 dan Strata 2 (S2) pada Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang lulus tahun 2019. Ayon saat ini selain mengajar juga sering menulis artikel di berbagai jurnal dan media massa terkait dengan isu hukum, demokrasi, dan politik.

Gagasan Fraksi DPD di DPR

Kompas.com - 10/11/2022, 13:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERNYATAAN Jimly Asshiddiqie tentang kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), menarik untuk dikaji secara mendalam.

Jimly, yang merupakan anggota DPD RI mengemukakan, bahwa DPD RI tidak mempunyai kewenangan dalam memutus.

Pernyataan tersebut seperti yang ditulis dalam Buku “Pancasila: Identitas Konstitusi Berbangsa dan Bernegara” (Asshiddiqie, 2020).

Padahal, kewenangan memutus dalam suatu kekuasaan sangat penting. Tidak ada artinya suatu kekuasaan tanpa mempunyai kewenangan untuk memutus. Artinya, ini merupakan suatu problem bagi lembaga negara yang diatur dalam konstitusi.

Sejatinya, lembaga yang diatur oleh hukum tertinggi harus mempunyai kewenangan yang kuat. Tidak relevan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi, tetapi tidak mempunyai kewenangan.

Lebih miris jika dibandingkan dengan lembaga yang hanya diatur dalam undang-undang, tetapi mempunyai kewenangan yang relatif kuat. Jelas problem kelembagaan negara.

Mungkinkah Fraksi DPD RI?

Jimly dalam channel Youtube Akbar Faizal Uncensored kemudian merespons tentang masa depan DPD RI.

Jimly setidaknya memberikan empat solusi terhadap masa depan DPD RI. Kesatu, DPD RI dibubarkan.

Kedua, kembali seperti awal, yaitu tentang fraksi utusan golongan dan fraksi utusan daerah di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Ketiga, menjadikan DPD RI sebagai fraksi tersendiri dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Keempat membagi kewenangan antara DPD RI dengan DPR RI. DPD RI berwenang membahas substansi program. DPR RI berwenang membahas anggaran terhadap program.

Empat solusi tersebut dapat dilakukan hanya dengan mengubah konstitusi atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Fraksi DPD

Hemat penulis, ada satu solusi yang menarik untuk dikaji dan diperdebatkan, yaitu menjadikan DPD RI sebagai fraksi tersendiri di DPR RI.

Pertanyaannya, apakah hal tersebut mungkin dan bagaimana kendala yang nanti dihadapi?

Peluang menjadikan DPD RI sebagai fraksi di DPR RI sangat memungkinkan. Syaratnya hanya satu, seperti telah disebutkan, yaitu melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pakai Wastra Nusantara, Cak Imin Bangga Buatan Anak Negeri Berkualitas
Pakai Wastra Nusantara, Cak Imin Bangga Buatan Anak Negeri Berkualitas
Nasional
Cak Imin: Semua yang Kita Pakai, Makan, Masih Bergantung Impor
Cak Imin: Semua yang Kita Pakai, Makan, Masih Bergantung Impor
Nasional
Titiek Soeharto Minta Budidaya Sawah Pokok Murah Dikembangkan di Banyak Daerah
Titiek Soeharto Minta Budidaya Sawah Pokok Murah Dikembangkan di Banyak Daerah
Nasional
Perkuat UMKM, Cak Imin: Perintah Presiden Segera Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Perkuat UMKM, Cak Imin: Perintah Presiden Segera Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Nasional
Menko PM Sebut Perang Antarnegara Pengaruhi Lalu Lintas Perdagangan Indonesia
Menko PM Sebut Perang Antarnegara Pengaruhi Lalu Lintas Perdagangan Indonesia
Nasional
ASN Boleh WFA, Kemendagri Akan Buat Surat Panduan untuk Pemda
ASN Boleh WFA, Kemendagri Akan Buat Surat Panduan untuk Pemda
Nasional
Ancaman Bom ke Pesawat Saudia Airlines Tujuan Surabaya Dikirim via Komunikasi Suara VPN Radio
Ancaman Bom ke Pesawat Saudia Airlines Tujuan Surabaya Dikirim via Komunikasi Suara VPN Radio
Nasional
Densus 88 Pastikan Tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines, Penelusuran Tetap Dilakukan
Densus 88 Pastikan Tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines, Penelusuran Tetap Dilakukan
Nasional
Anggaran Bansos Rp 500 Triliun per Tahun, Menko PM: Harus Dibenahi
Anggaran Bansos Rp 500 Triliun per Tahun, Menko PM: Harus Dibenahi
Nasional
Seluruh Penumpang Saudia Airlines Telah Dievakuasi Buntut Ancaman Bom
Seluruh Penumpang Saudia Airlines Telah Dievakuasi Buntut Ancaman Bom
Nasional
Saudia Airlines Angkut Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Pemerintah Koordinasi ke Arab Saudi
Saudia Airlines Angkut Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Pemerintah Koordinasi ke Arab Saudi
Nasional
Alasan Kaesang Maju Ketum PSI: Banyak PR Belum Selesai
Alasan Kaesang Maju Ketum PSI: Banyak PR Belum Selesai
Nasional
Mahasiswa Dihalau Saat Ingin Aksi ke Wapres, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif
Mahasiswa Dihalau Saat Ingin Aksi ke Wapres, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif
Nasional
Kaesang Waspadai Bro Ron di Bursa Caketum PSI: Beliau Ini Pergerakannya Sunyi
Kaesang Waspadai Bro Ron di Bursa Caketum PSI: Beliau Ini Pergerakannya Sunyi
Nasional
Maju Bursa Caketum PSI, Kaesang Umumkan Cuti Jadi Ketum
Maju Bursa Caketum PSI, Kaesang Umumkan Cuti Jadi Ketum
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau