Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsinyering Perppu Pemilu Disorot karena Dinilai Aneh

Kompas.com - 15/11/2022, 08:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai aneh upaya revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini ditempuh menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Pasalnya, dalam menyusun draf Perppu, pemerintah dan DPR serta penyelenggara pemilu melakukan rapat konsinyering.

Padahal, jalur Perppu dipilih agar revisi UU Pemilu berlangsung cepat untuk mengakomodasi 3 provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024. Lewat perppu, pemerintah mestinya cukup menerbitkan dan menyerahkannya ke parlemen.

Baca juga: Komnas HAM Akan Soroti Kandidat Pemilu 2024 yang Pernah Terlibat Pelanggaran HAM

"Soal Perppu ini juga aneh ya. Namanya perppu itu kan subjektivitas presiden terhadap kebuntuan hukum yang terjadi untuk penyelenggaraan negara, dalam hal ini penyelenggaraan pemilu. Saya ketawa saja, menurut saya aneh," ungkap Fadli kepada wartawan pada Senin (14/11/2022).

"Kalau mau dikonsinyeringkan bersama, undang-undangnya saja diubah, enggak perlu perppu kan," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa perppu merupakan pilihan terakhir merespons situasi darurat yang mengharuskan perubahan undang-undang.

Baca juga: Politisasi Agama Jadi Sorotan Komnas HAM dalam Pemilu 2024

Namun, adanya konsinyering ini justru mengesankan bahwa tidak ada kebuntuan sehingga mestinya bisa diakomodasi lewat revisi undang-undang di parlemen.

Terlebih, perppu yang dinanti-nanti ini tak kunjung terbit, padahal KPU RI perlu segera membentuk kantor di 3 provinsi baru di Papua untuk melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPD yang akan dimulai pada 6 Desember 2022.

"Kalau presiden dan DPR bisa merevisi ya direvisi saja. Ini kan bisa rapat dengar pendapat mereka, berkali-kali," ujar Fadli.

Baca juga: Draf Perppu Pemilu Sudah Siap, Tinggal Menunggu Nasib Papua Barat Daya di DPR

"Kalau memang perppu, ya presiden keluarkan saja. Toh presiden tidak perlu khawatir juga perppu itu akan ditolak, 80 persen (kursi dikuasai) koalisi pemerintah kok di DPR," ungkapnya.

Dikutip dari Kompas.id, konsinyering antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu pada Kamis (3/11/2022) menghasilkan beberapa kesepakatan soal Perppu Pemilu.

Pertama, Perppu Pemilu akan mengakomodasi 4 daerah otonomi baru (DOB), meliputi 3 DOB yang sudah resmi yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya yang pembentukannya masih bergulir di DPR.

Baca juga: Hanura Yakin Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2024

Hal ini berdampak pada bertambahnya daerah pemilihan dan alokasi kursi di pusat dan daerah. Untuk DPR, misalnya, dapil akan bertambah empat menjadi 84 dapil. Kursi DPR bertambah dari 575 menjadi 580 kursi. Penambahan kursi ini juga akan diikuti di DPD dan legislatif di Papua.

Kedua, dalam rapat konsinyering, ada keinginan menyerentakkan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu, khususnya KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, pada 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kapolri: Tentunya, Kami Selalu Minta Dikoreksi dan Dievaluasi
Kapolri: Tentunya, Kami Selalu Minta Dikoreksi dan Dievaluasi
Nasional
Kapolri Sebut Panen Jagung Institusinya Berhasil Bikin Petani Bergairah
Kapolri Sebut Panen Jagung Institusinya Berhasil Bikin Petani Bergairah
Nasional
Fadli Zon Sebut Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah sudah Dimulai
Fadli Zon Sebut Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah sudah Dimulai
Nasional
Kemlu RI: 3 WNI yang Merampok di Jepang adalah Overstayer
Kemlu RI: 3 WNI yang Merampok di Jepang adalah Overstayer
Nasional
Internet Sekolah Rakyat Akan Dibiayai Kemensos, Bukan Komdigi
Internet Sekolah Rakyat Akan Dibiayai Kemensos, Bukan Komdigi
Nasional
Kapolri hingga Fadli Zon Nonton Wayang Bareng, Sempatkan Lihat Wayang Mirip Bung Karno
Kapolri hingga Fadli Zon Nonton Wayang Bareng, Sempatkan Lihat Wayang Mirip Bung Karno
Nasional
Reintegrasi Sosial Kunci Pencegahan Eks Napiter Kembali ke Jaringan Lama
Reintegrasi Sosial Kunci Pencegahan Eks Napiter Kembali ke Jaringan Lama
Nasional
Abdul Rahman Saleh Tutup Usia, Kejagung Merasa Kehilangan
Abdul Rahman Saleh Tutup Usia, Kejagung Merasa Kehilangan
Nasional
Pakar: Penanggulangan Terorisme RI Masuki Era Terbaik Berkat Pendekatan Lunak
Pakar: Penanggulangan Terorisme RI Masuki Era Terbaik Berkat Pendekatan Lunak
Nasional
Gibran Harap Wisatawan di Bali Meningkat: Jangan Kalah dengan Negara Lain
Gibran Harap Wisatawan di Bali Meningkat: Jangan Kalah dengan Negara Lain
Nasional
Pakar Sebut Perubahan Lanskap Terorisme: Keterlibatan Perempuan Meningkat
Pakar Sebut Perubahan Lanskap Terorisme: Keterlibatan Perempuan Meningkat
Nasional
3 WNI Merampok di Jepang, KBRI Beri Pendampingan Hukum
3 WNI Merampok di Jepang, KBRI Beri Pendampingan Hukum
Nasional
Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara
Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara
Nasional
Yusril: RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika soal Juliana Marins
Yusril: RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika soal Juliana Marins
Nasional
Tom Lembong: Seolah-olah 20 Persidangan Tak Pernah Terjadi, Ini Dunia Imajinasi atau Kejagung RI?
Tom Lembong: Seolah-olah 20 Persidangan Tak Pernah Terjadi, Ini Dunia Imajinasi atau Kejagung RI?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wakil Komandan Angkatan Laut Rusia Tewas di Perbatasan Ukraina dalam Operasi Militer
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau