Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsinyering Perppu Pemilu Disorot karena Dinilai Aneh

Kompas.com - 15/11/2022, 08:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai aneh upaya revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini ditempuh menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Pasalnya, dalam menyusun draf Perppu, pemerintah dan DPR serta penyelenggara pemilu melakukan rapat konsinyering.

Padahal, jalur Perppu dipilih agar revisi UU Pemilu berlangsung cepat untuk mengakomodasi 3 provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024. Lewat perppu, pemerintah mestinya cukup menerbitkan dan menyerahkannya ke parlemen.

Baca juga: Komnas HAM Akan Soroti Kandidat Pemilu 2024 yang Pernah Terlibat Pelanggaran HAM

"Soal Perppu ini juga aneh ya. Namanya perppu itu kan subjektivitas presiden terhadap kebuntuan hukum yang terjadi untuk penyelenggaraan negara, dalam hal ini penyelenggaraan pemilu. Saya ketawa saja, menurut saya aneh," ungkap Fadli kepada wartawan pada Senin (14/11/2022).

"Kalau mau dikonsinyeringkan bersama, undang-undangnya saja diubah, enggak perlu perppu kan," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa perppu merupakan pilihan terakhir merespons situasi darurat yang mengharuskan perubahan undang-undang.

Baca juga: Politisasi Agama Jadi Sorotan Komnas HAM dalam Pemilu 2024

Namun, adanya konsinyering ini justru mengesankan bahwa tidak ada kebuntuan sehingga mestinya bisa diakomodasi lewat revisi undang-undang di parlemen.

Terlebih, perppu yang dinanti-nanti ini tak kunjung terbit, padahal KPU RI perlu segera membentuk kantor di 3 provinsi baru di Papua untuk melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPD yang akan dimulai pada 6 Desember 2022.

"Kalau presiden dan DPR bisa merevisi ya direvisi saja. Ini kan bisa rapat dengar pendapat mereka, berkali-kali," ujar Fadli.

Baca juga: Draf Perppu Pemilu Sudah Siap, Tinggal Menunggu Nasib Papua Barat Daya di DPR

"Kalau memang perppu, ya presiden keluarkan saja. Toh presiden tidak perlu khawatir juga perppu itu akan ditolak, 80 persen (kursi dikuasai) koalisi pemerintah kok di DPR," ungkapnya.

Dikutip dari Kompas.id, konsinyering antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu pada Kamis (3/11/2022) menghasilkan beberapa kesepakatan soal Perppu Pemilu.

Pertama, Perppu Pemilu akan mengakomodasi 4 daerah otonomi baru (DOB), meliputi 3 DOB yang sudah resmi yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya yang pembentukannya masih bergulir di DPR.

Baca juga: Hanura Yakin Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2024

Hal ini berdampak pada bertambahnya daerah pemilihan dan alokasi kursi di pusat dan daerah. Untuk DPR, misalnya, dapil akan bertambah empat menjadi 84 dapil. Kursi DPR bertambah dari 575 menjadi 580 kursi. Penambahan kursi ini juga akan diikuti di DPD dan legislatif di Papua.

Kedua, dalam rapat konsinyering, ada keinginan menyerentakkan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu, khususnya KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, pada 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pemerintah Godok Aturan Baru untuk Selamatkan Media di Tengah Gelombang PHK
Pemerintah Godok Aturan Baru untuk Selamatkan Media di Tengah Gelombang PHK
Nasional
Muhammadiyah Harap Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Muhammadiyah Harap Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Komisi X Akan Panggil Mendiktisaintek Bahas Polemik Fakultas Teknologi Pertanian IPB
Komisi X Akan Panggil Mendiktisaintek Bahas Polemik Fakultas Teknologi Pertanian IPB
Nasional
Jemaah Haji Dilarang Bawa Payung dan Kabel Rol ke Kabin Pesawat
Jemaah Haji Dilarang Bawa Payung dan Kabel Rol ke Kabin Pesawat
Nasional
Menanti Langkah Prabowo Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut...
Menanti Langkah Prabowo Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut...
Nasional
Resmi Ditutup, Inilah Hasil Konferensi Perburuhan Internasional Sesi Ke-113
Resmi Ditutup, Inilah Hasil Konferensi Perburuhan Internasional Sesi Ke-113
Nasional
Prabowo Langsung Terbang ke Rusia Temui Putin Setelah dari Singapura
Prabowo Langsung Terbang ke Rusia Temui Putin Setelah dari Singapura
Nasional
Pemerintah Diingatkan Hati-hati dalam Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Pemerintah Diingatkan Hati-hati dalam Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Sebut Tak Ada Pemerkosaan pada '98, Fadli Zon Dituntut Copot Posisi Ketua GTK
Sebut Tak Ada Pemerkosaan pada '98, Fadli Zon Dituntut Copot Posisi Ketua GTK
Nasional
Momen Prabowo Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia Begitu Tiba di Hotel Singapura
Momen Prabowo Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia Begitu Tiba di Hotel Singapura
Nasional
Isu Ijazah Palsu Terus Bergulir, Kubu Jokowi: Bukan Lagi Cari Kebenaran, tetapi Membuat Gaduh
Isu Ijazah Palsu Terus Bergulir, Kubu Jokowi: Bukan Lagi Cari Kebenaran, tetapi Membuat Gaduh
Nasional
Komisi III Belum Tahu Nama Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Komisi III Belum Tahu Nama Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Nasional
Suara Legislator Aceh: Batalkan Kepmendagri 4 Pulau, Sanksi Mendagri
Suara Legislator Aceh: Batalkan Kepmendagri 4 Pulau, Sanksi Mendagri
Nasional
Alasan Kubu Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli, Yakin Tetap Tak Dipercaya
Alasan Kubu Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli, Yakin Tetap Tak Dipercaya
Nasional
Kubu Jokowi soal Ijazah: Siapa yang Mendalilkan, Dia Harus Membuktikan
Kubu Jokowi soal Ijazah: Siapa yang Mendalilkan, Dia Harus Membuktikan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau